<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Pelaku TPPO, Dua Remaja di Jambi Diringkus</title><description>&amp;nbsp;
Dalam aksinya, keduanya mendapatkan penghasilan dalam transaksinya dari Rp350 ribu hingga Rp500 ribu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/22/340/2835546/jadi-pelaku-tppo-dua-remaja-di-jambi-diringkus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/22/340/2835546/jadi-pelaku-tppo-dua-remaja-di-jambi-diringkus"/><item><title>Jadi Pelaku TPPO, Dua Remaja di Jambi Diringkus</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/22/340/2835546/jadi-pelaku-tppo-dua-remaja-di-jambi-diringkus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/22/340/2835546/jadi-pelaku-tppo-dua-remaja-di-jambi-diringkus</guid><pubDate>Kamis 22 Juni 2023 20:50 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/22/340/2835546/jadi-pelaku-tppo-dua-remaja-di-jambi-diringkus-T4r666cFOO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/22/340/2835546/jadi-pelaku-tppo-dua-remaja-di-jambi-diringkus-T4r666cFOO.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Okezone</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yMS8xLzE2NzM4OS81L3g4bHg4MnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAMBI - Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan dua orang remaja yang diduga menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam aksinya, keduanya mendapatkan penghasilan dalam transaksinya dari Rp350 ribu hingga Rp500 ribu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Urus Akta Anak, Ibu Muda di Bandung Diminta Rp1 Juta dan Hubungan Badan

&quot;Para pelaku dugaan TPPO, yakni berinisial EK (20) dan ER (19),&quot; tutur Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy, Kamis (22/6/2023).

Menurutnya, Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan informasi adanya warga yang diduga menjadi korban perdagangan orang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dicari, Pria yang BAB di JPO Semanggi

&quot;Aksinya modus prostitusi memanfaatkan aplikasi Michat dan WhatsApp di wilayah hukum Polda Jambi,&quot; ungkap Mas Edy.

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki diduga sebagai pelaku yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi MiChat.

&quot;Dalam aksinya, kedua pelaku mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut,&quot; imbuh Mas Edy.



Dari hasil pemeriksaan, katanya, pelaku mengaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan.



&quot;Transaksinya bervariasi, dari Rp350 ribu hingga Rp500 ribu,&quot; tegas Mas Edy.



Akibat perbuatannya, para pelaku EK dan ER langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan diperiksa lebih lanjut.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yMS8xLzE2NzM4OS81L3g4bHg4MnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAMBI - Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan dua orang remaja yang diduga menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam aksinya, keduanya mendapatkan penghasilan dalam transaksinya dari Rp350 ribu hingga Rp500 ribu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Urus Akta Anak, Ibu Muda di Bandung Diminta Rp1 Juta dan Hubungan Badan

&quot;Para pelaku dugaan TPPO, yakni berinisial EK (20) dan ER (19),&quot; tutur Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy, Kamis (22/6/2023).

Menurutnya, Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan informasi adanya warga yang diduga menjadi korban perdagangan orang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dicari, Pria yang BAB di JPO Semanggi

&quot;Aksinya modus prostitusi memanfaatkan aplikasi Michat dan WhatsApp di wilayah hukum Polda Jambi,&quot; ungkap Mas Edy.

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki diduga sebagai pelaku yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi MiChat.

&quot;Dalam aksinya, kedua pelaku mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut,&quot; imbuh Mas Edy.



Dari hasil pemeriksaan, katanya, pelaku mengaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan.



&quot;Transaksinya bervariasi, dari Rp350 ribu hingga Rp500 ribu,&quot; tegas Mas Edy.



Akibat perbuatannya, para pelaku EK dan ER langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan diperiksa lebih lanjut.</content:encoded></item></channel></rss>
