<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenag Tak Segan Bekukan Pomdok Pesantren Al Zaytun</title><description>Kemenag tak segan untuk membekukan izin pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun jika terbukti sesat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/23/337/2835618/kemenag-tak-segan-bekukan-pomdok-pesantren-al-zaytun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/23/337/2835618/kemenag-tak-segan-bekukan-pomdok-pesantren-al-zaytun"/><item><title>Kemenag Tak Segan Bekukan Pomdok Pesantren Al Zaytun</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/23/337/2835618/kemenag-tak-segan-bekukan-pomdok-pesantren-al-zaytun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/23/337/2835618/kemenag-tak-segan-bekukan-pomdok-pesantren-al-zaytun</guid><pubDate>Jum'at 23 Juni 2023 04:33 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/23/337/2835618/kemenag-tak-segan-bekukan-pomdok-pesantren-al-zaytun-IYpg9scMGM.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ponpes Al Zaytun (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/23/337/2835618/kemenag-tak-segan-bekukan-pomdok-pesantren-al-zaytun-IYpg9scMGM.jpeg</image><title>Ponpes Al Zaytun (Foto : Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie mengatakan pihaknya tak segan untuk membekukan izin pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun jika terbukti sesat.

Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.


BACA JUGA:
Kemenag : Kami Tak Pernah Beri Dana Bantuan ke Al Zaytun


Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

&quot;Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,&amp;rdquo; kata Anna dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (23/6/2023).


BACA JUGA:
Ponpes Al Zaytun Disebut Menyimpang, Polri Dalami Unsur Pidana


Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

&quot;Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,&amp;rdquo; ujar Anna Hasbie.Dengan demikian, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif.

Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.</description><content:encoded>JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie mengatakan pihaknya tak segan untuk membekukan izin pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun jika terbukti sesat.

Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.


BACA JUGA:
Kemenag : Kami Tak Pernah Beri Dana Bantuan ke Al Zaytun


Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

&quot;Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,&amp;rdquo; kata Anna dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (23/6/2023).


BACA JUGA:
Ponpes Al Zaytun Disebut Menyimpang, Polri Dalami Unsur Pidana


Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

&quot;Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,&amp;rdquo; ujar Anna Hasbie.Dengan demikian, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif.

Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.</content:encoded></item></channel></rss>
