<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Oknum Petugas KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Sudah Disanksi Dewas</title><description>Dewan pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/23/337/2836164/oknum-petugas-kpk-yang-lecehkan-istri-tahanan-sudah-disanksi-dewas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/23/337/2836164/oknum-petugas-kpk-yang-lecehkan-istri-tahanan-sudah-disanksi-dewas"/><item><title>Oknum Petugas KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Sudah Disanksi Dewas</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/23/337/2836164/oknum-petugas-kpk-yang-lecehkan-istri-tahanan-sudah-disanksi-dewas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/23/337/2836164/oknum-petugas-kpk-yang-lecehkan-istri-tahanan-sudah-disanksi-dewas</guid><pubDate>Jum'at 23 Juni 2023 20:58 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/23/337/2836164/oknum-petugas-kpk-yang-lecehkan-istri-tahanan-sudah-disanksi-dewas-O6IuDckdkL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ali Fikri (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/23/337/2836164/oknum-petugas-kpk-yang-lecehkan-istri-tahanan-sudah-disanksi-dewas-O6IuDckdkL.jpg</image><title>Ali Fikri (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Terkait kasus asusila atau pelecehan oleh oknum petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap istri tahanan perkara korupsi yang mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, kini sudah ditangani Dewan Pengawas.

KPK pun memastikan kasus asusila oknum petugas rutan tersebut sudah ditindaklanjuti dewas maupun inspektorat lembaga antirasuah. Oknum petugas KPK yang terbukti melakukan asusila telah dijatuhi sanksi.


BACA JUGA:
Oknum Petugas Rutan KPK Diduga Tampung Pungli Lewat Banyak Rekening&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, dewan pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/6/2023).

Adapun, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Laporan tersebut, kata Ali, kemudian diteruskan kepada dewas pada Januari 2023.

&quot;Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang,&quot; sambung Ali.

Ali menegaskan bahwa oknum petugas rutan tersebut telah dijatuhi sanksi etik oleh dewas. Bahkan, kata Ali, oknum tersebut juga sudah diproses oleh inspektorat KPK terkait pelanggaran disiplin.

&quot;KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai,&quot; ungkapnya.


BACA JUGA:
KPK Kantongi Informasi Dugaan Ekspor 5 Juta Ton Ore Nikel Ilegal ke China


Ali menerangkan, penegakan kode etik oleh dewas dan kedisiplinan di inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK. Jadi, kata dia, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan.

&quot;Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi,&quot; sambungnya.Sebelumnya, Novel Baswedan membongkar awal mula temuan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Dugaan pungli di rutan KPK, kata Novel, berawal dari tindak lanjut kasus asusila oknum petugas terhadap istri tahanan perkara korupsi.

&quot;Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK,&quot; kata Novel melalui akun Twitter-nya @nazaqitsha dikutip Jumat, (23/6/2023).

Dikonfirmasi lebih jauh soal dugaan asusila oknum petugas KPK terhadap istri tahanan, Novel menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah lama masuk di dewan pengawas. Dari situlah, Novel kemudian menduga pungli di rutan KPK terbongkar.

&quot;Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga,&quot; ungkapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Terkait kasus asusila atau pelecehan oleh oknum petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap istri tahanan perkara korupsi yang mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, kini sudah ditangani Dewan Pengawas.

KPK pun memastikan kasus asusila oknum petugas rutan tersebut sudah ditindaklanjuti dewas maupun inspektorat lembaga antirasuah. Oknum petugas KPK yang terbukti melakukan asusila telah dijatuhi sanksi.


BACA JUGA:
Oknum Petugas Rutan KPK Diduga Tampung Pungli Lewat Banyak Rekening&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, dewan pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/6/2023).

Adapun, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Laporan tersebut, kata Ali, kemudian diteruskan kepada dewas pada Januari 2023.

&quot;Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang,&quot; sambung Ali.

Ali menegaskan bahwa oknum petugas rutan tersebut telah dijatuhi sanksi etik oleh dewas. Bahkan, kata Ali, oknum tersebut juga sudah diproses oleh inspektorat KPK terkait pelanggaran disiplin.

&quot;KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai,&quot; ungkapnya.


BACA JUGA:
KPK Kantongi Informasi Dugaan Ekspor 5 Juta Ton Ore Nikel Ilegal ke China


Ali menerangkan, penegakan kode etik oleh dewas dan kedisiplinan di inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK. Jadi, kata dia, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan.

&quot;Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi,&quot; sambungnya.Sebelumnya, Novel Baswedan membongkar awal mula temuan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Dugaan pungli di rutan KPK, kata Novel, berawal dari tindak lanjut kasus asusila oknum petugas terhadap istri tahanan perkara korupsi.

&quot;Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK,&quot; kata Novel melalui akun Twitter-nya @nazaqitsha dikutip Jumat, (23/6/2023).

Dikonfirmasi lebih jauh soal dugaan asusila oknum petugas KPK terhadap istri tahanan, Novel menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah lama masuk di dewan pengawas. Dari situlah, Novel kemudian menduga pungli di rutan KPK terbongkar.

&quot;Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga,&quot; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
