<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>    Seniman Tato di Cilandak Tega Aniaya Pacarnya hingga Diolesi Kotoran   </title><description>Seorang seniman tato, EP tega menganiaya dan melumuri kekasihnya, TH alias Bunga (23) di kawasan Cilandak&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/23/338/2835947/seniman-tato-di-cilandak-tega-aniaya-pacarnya-hingga-diolesi-kotoran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/23/338/2835947/seniman-tato-di-cilandak-tega-aniaya-pacarnya-hingga-diolesi-kotoran"/><item><title>    Seniman Tato di Cilandak Tega Aniaya Pacarnya hingga Diolesi Kotoran   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/23/338/2835947/seniman-tato-di-cilandak-tega-aniaya-pacarnya-hingga-diolesi-kotoran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/23/338/2835947/seniman-tato-di-cilandak-tega-aniaya-pacarnya-hingga-diolesi-kotoran</guid><pubDate>Jum'at 23 Juni 2023 15:21 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/23/338/2835947/seniman-tato-di-cilandak-tega-aniaya-pacarnya-hingga-diolesi-kotoran-9KLCih6hUC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/23/338/2835947/seniman-tato-di-cilandak-tega-aniaya-pacarnya-hingga-diolesi-kotoran-9KLCih6hUC.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Seorang seniman tato, EP tega menganiaya dan melumuri kekasihnya, TH alias Bunga (23) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya, EP kini diamankan oleh polisi.

&quot;Polsek Cilandak mengamankan seorang pemuda yang berprofesi sebagai seniman tatto akibat menganiaya dan mengolesi wajah pacarnya dengan kotoran manusia,&quot; ujar Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key pada wartawan, Jumat (23/6/2023).

BACA JUGA:
Pelaku Penculikan dan Penganiayaan Pemuda di Cimahi Ditangkap!

Menurutnya, EP menganiaya kekasihnya itu dengan memukulnya dan mengolesi kekasihnya itu menggunakan kotorannya alias feses. Tak terima dengan perlaku sang kekasih, TH pun melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke polisi.

&quot;Akibat dipukuli dan diolesi kotoran manusia milik pacarnya, korban membuat laporan dan meminta Visum ke Polsek Cilandak,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
LPSK Sebut Penderitaan Anak D Pasca Dianiaya Mario Dandy Tak Dapat Diganti Uang

Dia menambahkan, kini pelaku yang telah diamankan itu tengah diperiksa lebih lanjut dan kasusnya pun tengah didalami lebih lanjut. Pelaku terancam dengan sangkaan pasal 351 ayat I KUHAP.

&quot;Pasal 351 ayat 1, ancaman hukuman 2,8 tahun,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Seorang seniman tato, EP tega menganiaya dan melumuri kekasihnya, TH alias Bunga (23) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya, EP kini diamankan oleh polisi.

&quot;Polsek Cilandak mengamankan seorang pemuda yang berprofesi sebagai seniman tatto akibat menganiaya dan mengolesi wajah pacarnya dengan kotoran manusia,&quot; ujar Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key pada wartawan, Jumat (23/6/2023).

BACA JUGA:
Pelaku Penculikan dan Penganiayaan Pemuda di Cimahi Ditangkap!

Menurutnya, EP menganiaya kekasihnya itu dengan memukulnya dan mengolesi kekasihnya itu menggunakan kotorannya alias feses. Tak terima dengan perlaku sang kekasih, TH pun melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke polisi.

&quot;Akibat dipukuli dan diolesi kotoran manusia milik pacarnya, korban membuat laporan dan meminta Visum ke Polsek Cilandak,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
LPSK Sebut Penderitaan Anak D Pasca Dianiaya Mario Dandy Tak Dapat Diganti Uang

Dia menambahkan, kini pelaku yang telah diamankan itu tengah diperiksa lebih lanjut dan kasusnya pun tengah didalami lebih lanjut. Pelaku terancam dengan sangkaan pasal 351 ayat I KUHAP.

&quot;Pasal 351 ayat 1, ancaman hukuman 2,8 tahun,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
