<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditjenpas Dukung KPK Tindak Tegas Oknum Petugas Rutan yang Terlibat Pungli   </title><description>Ditjenpas mendukung KPK untuk menindak tegas petugas rumah tahanan (rutan) yang terlibat pungutan liar (pungli).&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/25/337/2836713/ditjenpas-dukung-kpk-tindak-tegas-oknum-petugas-rutan-yang-terlibat-pungli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/25/337/2836713/ditjenpas-dukung-kpk-tindak-tegas-oknum-petugas-rutan-yang-terlibat-pungli"/><item><title>Ditjenpas Dukung KPK Tindak Tegas Oknum Petugas Rutan yang Terlibat Pungli   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/25/337/2836713/ditjenpas-dukung-kpk-tindak-tegas-oknum-petugas-rutan-yang-terlibat-pungli</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/25/337/2836713/ditjenpas-dukung-kpk-tindak-tegas-oknum-petugas-rutan-yang-terlibat-pungli</guid><pubDate>Minggu 25 Juni 2023 11:45 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/25/337/2836713/ditjenpas-dukung-kpk-tindak-tegas-oknum-petugas-rutan-yang-terlibat-pungli-80hCeWHHKa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/25/337/2836713/ditjenpas-dukung-kpk-tindak-tegas-oknum-petugas-rutan-yang-terlibat-pungli-80hCeWHHKa.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak tegas petugas rumah tahanan (rutan) yang terlibat pungutan liar (pungli). Untuk diketahui, rutan cabang KPK dikelola bukan hanya oleh lembaga antirasuah, melainkan juga melibatkan Ditjenpas Kemenkumham.

&quot;Penguatan dan pedoman kepada seluruh petugas tentang tugas dan tanggung jawabnya, serta konsekwensi apabila dilakukan pelanggaran,&quot; kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Minggu (25/6/2023).

&quot;Bahwa siapapun yang terbukti terlibat pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas, diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami akan selalu berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk KPK,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
Pungli di Rutan KPK Sudah Lama Terjadi, Kenapa Baru Terbongkar?

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa menyebut bahwa rutan yang menampung tahanan tersangka kasus korupsi dikelola secara bersama dengan pihak eksternal KPK. Yakni, Ditjenpas Kemenkumham. Oleh karenanya, KPK bakal berkoordinasi dengan Ditjenpas untuk evaluasi tata kelola rutan KPK.

&quot;Di mana, dalam pengelolaan rutan, selain pihak internal KPK yaitu kedeputian bidang penindakan dan ksekusi dan biro umum, juga pihak eksternal sebagai pengampu yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM,&quot; kata Cahya.

Temuan adanya dugaan pungli di rutan KPK pertama kali diungkap oleh dewan pengawas (Dewas). Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

BACA JUGA:
Deretan Kasus di Rutan KPK, Pungli Rp4 Miliar hingga Petugas Lakukan Pelecehan Seksual ke Istri Koruptor
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait agar bisa mendapatkan fasilitas di rutan. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.



Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.



KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan lembaga antirasuah.</description><content:encoded>
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak tegas petugas rumah tahanan (rutan) yang terlibat pungutan liar (pungli). Untuk diketahui, rutan cabang KPK dikelola bukan hanya oleh lembaga antirasuah, melainkan juga melibatkan Ditjenpas Kemenkumham.

&quot;Penguatan dan pedoman kepada seluruh petugas tentang tugas dan tanggung jawabnya, serta konsekwensi apabila dilakukan pelanggaran,&quot; kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Minggu (25/6/2023).

&quot;Bahwa siapapun yang terbukti terlibat pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas, diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami akan selalu berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk KPK,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
Pungli di Rutan KPK Sudah Lama Terjadi, Kenapa Baru Terbongkar?

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa menyebut bahwa rutan yang menampung tahanan tersangka kasus korupsi dikelola secara bersama dengan pihak eksternal KPK. Yakni, Ditjenpas Kemenkumham. Oleh karenanya, KPK bakal berkoordinasi dengan Ditjenpas untuk evaluasi tata kelola rutan KPK.

&quot;Di mana, dalam pengelolaan rutan, selain pihak internal KPK yaitu kedeputian bidang penindakan dan ksekusi dan biro umum, juga pihak eksternal sebagai pengampu yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM,&quot; kata Cahya.

Temuan adanya dugaan pungli di rutan KPK pertama kali diungkap oleh dewan pengawas (Dewas). Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

BACA JUGA:
Deretan Kasus di Rutan KPK, Pungli Rp4 Miliar hingga Petugas Lakukan Pelecehan Seksual ke Istri Koruptor
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait agar bisa mendapatkan fasilitas di rutan. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.



Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.



KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan lembaga antirasuah.</content:encoded></item></channel></rss>
