<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Pungli di Rutan KPK, Ini Kata Menkumham</title><description>Soal Pungli di Rutan KPK, Ini Kata Menkumham
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/25/337/2836851/soal-pungli-di-rutan-kpk-ini-kata-menkumham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/25/337/2836851/soal-pungli-di-rutan-kpk-ini-kata-menkumham"/><item><title>Soal Pungli di Rutan KPK, Ini Kata Menkumham</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/25/337/2836851/soal-pungli-di-rutan-kpk-ini-kata-menkumham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/25/337/2836851/soal-pungli-di-rutan-kpk-ini-kata-menkumham</guid><pubDate>Minggu 25 Juni 2023 19:17 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/25/337/2836851/soal-pungli-di-rutan-kpk-ini-kata-menkumham-PQgBmCsjtR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Yasonna Laoly (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/25/337/2836851/soal-pungli-di-rutan-kpk-ini-kata-menkumham-PQgBmCsjtR.jpg</image><title>Yasonna Laoly (Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia  menyerahkan seluruh proses hukum itu ke KPK.



&amp;ldquo;Kita serahkan kepada KPK dulu itu proses hukumnya seperti apa,&amp;rdquo; kata Yasonna di Jakarta Selatan, Minggu (25/6/2023).



Kasus pungli ini disebut-sebut melibatkan puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar. Jika hal itu terbukti, Yasonna meminta proses hukum ditegakkan.







BACA JUGA:
Ditjenpas Dukung KPK Tindak Tegas Oknum Petugas Rutan yang Terlibat Pungli&amp;nbsp; &amp;nbsp;










&amp;ldquo;Proses hukum aja (jika terbukti), enggak ada urusannya sama kita,&amp;rdquo; tutur Yasonna.



Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.



Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.







BACA JUGA:
Heboh Pungli Rp4 Miliar di Rutan Lembaga Rasuah, Mahfud MD: Bukan Hanya di KPK!














Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.







KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan Gedung Merah Putih tersebut.

</description><content:encoded>


JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia  menyerahkan seluruh proses hukum itu ke KPK.



&amp;ldquo;Kita serahkan kepada KPK dulu itu proses hukumnya seperti apa,&amp;rdquo; kata Yasonna di Jakarta Selatan, Minggu (25/6/2023).



Kasus pungli ini disebut-sebut melibatkan puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar. Jika hal itu terbukti, Yasonna meminta proses hukum ditegakkan.







BACA JUGA:
Ditjenpas Dukung KPK Tindak Tegas Oknum Petugas Rutan yang Terlibat Pungli&amp;nbsp; &amp;nbsp;










&amp;ldquo;Proses hukum aja (jika terbukti), enggak ada urusannya sama kita,&amp;rdquo; tutur Yasonna.



Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.



Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.







BACA JUGA:
Heboh Pungli Rp4 Miliar di Rutan Lembaga Rasuah, Mahfud MD: Bukan Hanya di KPK!














Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.







KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan Gedung Merah Putih tersebut.

</content:encoded></item></channel></rss>
