<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jajakan Wanita ke Pria Hidung Belang, IRT Ditangkap Polisi</title><description>Tersangka sering menjajakan seorang wanita dengan pria hidung belang di rumah kontrakannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/25/610/2836625/jajakan-wanita-ke-pria-hidung-belang-irt-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/25/610/2836625/jajakan-wanita-ke-pria-hidung-belang-irt-ditangkap-polisi"/><item><title>Jajakan Wanita ke Pria Hidung Belang, IRT Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/25/610/2836625/jajakan-wanita-ke-pria-hidung-belang-irt-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/25/610/2836625/jajakan-wanita-ke-pria-hidung-belang-irt-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Minggu 25 Juni 2023 07:04 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/25/610/2836625/jajakan-wanita-ke-pria-hidung-belang-irt-ditangkap-polisi-daSk761YLx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/25/610/2836625/jajakan-wanita-ke-pria-hidung-belang-irt-ditangkap-polisi-daSk761YLx.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>OKUT - Gara-gara menjajakan seorang wanita inisial TA (19) kepada pria hidung belang, Suhartatik alias Nia ditangkap tim Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), di rumah kontrakannya di Desa Tegal Rejo Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur, Kamis 22 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka sering menjajakan seorang wanita dengan pria hidung belang di rumah kontrakannya yang berada di Desa Tegal Rejo Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur.

&quot;Tim Satreskrim kita unit PPA langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka,&quot; kata Hamsal, Sabtu (24/6/2023).

BACA JUGA:
Polri Tangkap 580 Tersangka TPPO, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK


Untuk modus yang dilakukan tersangka dengan cara menawarkan korban melalui Whatsapp dengan kesepakatan untuk dapat diajak berhubungan badan dengan membayar Rp500 ribu, dengan pembagian, ia mendapat Rp200 ribu sekali ngamar.

&quot;Modus tersangka ini setelah berhasil mendapatkan pria hidung belang, maka ia menghubungi korban untuk datang ke rumah kontrakannya,&quot; katanya.

BACA JUGA:
4 Fakta Satgas TPPO Polri Ungkap Ratusan Kasus Perdagangan Orang, Didominasi Modus ART dan PSK


Kini, tersangka berikut barang bukti (BB) uang tunai Rp300 ribu dan handphone Realme C2 sudah diamankan di Mapolres OKUT guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenankan Pasal 11 dan Pasal 12 Undang&amp;ndash;Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.</description><content:encoded>OKUT - Gara-gara menjajakan seorang wanita inisial TA (19) kepada pria hidung belang, Suhartatik alias Nia ditangkap tim Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), di rumah kontrakannya di Desa Tegal Rejo Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur, Kamis 22 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka sering menjajakan seorang wanita dengan pria hidung belang di rumah kontrakannya yang berada di Desa Tegal Rejo Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur.

&quot;Tim Satreskrim kita unit PPA langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka,&quot; kata Hamsal, Sabtu (24/6/2023).

BACA JUGA:
Polri Tangkap 580 Tersangka TPPO, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK


Untuk modus yang dilakukan tersangka dengan cara menawarkan korban melalui Whatsapp dengan kesepakatan untuk dapat diajak berhubungan badan dengan membayar Rp500 ribu, dengan pembagian, ia mendapat Rp200 ribu sekali ngamar.

&quot;Modus tersangka ini setelah berhasil mendapatkan pria hidung belang, maka ia menghubungi korban untuk datang ke rumah kontrakannya,&quot; katanya.

BACA JUGA:
4 Fakta Satgas TPPO Polri Ungkap Ratusan Kasus Perdagangan Orang, Didominasi Modus ART dan PSK


Kini, tersangka berikut barang bukti (BB) uang tunai Rp300 ribu dan handphone Realme C2 sudah diamankan di Mapolres OKUT guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenankan Pasal 11 dan Pasal 12 Undang&amp;ndash;Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.</content:encoded></item></channel></rss>
