<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tindak Lanjuti Hasil Analisis PPATK soal Pungli Rp4 Miliar Petugas Rutan</title><description>KPK bakal segera menindaklanjuti hasil analisis PPATK tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/26/337/2837002/kpk-tindak-lanjuti-hasil-analisis-ppatk-soal-pungli-rp4-miliar-petugas-rutan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/26/337/2837002/kpk-tindak-lanjuti-hasil-analisis-ppatk-soal-pungli-rp4-miliar-petugas-rutan"/><item><title>KPK Tindak Lanjuti Hasil Analisis PPATK soal Pungli Rp4 Miliar Petugas Rutan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/26/337/2837002/kpk-tindak-lanjuti-hasil-analisis-ppatk-soal-pungli-rp4-miliar-petugas-rutan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/26/337/2837002/kpk-tindak-lanjuti-hasil-analisis-ppatk-soal-pungli-rp4-miliar-petugas-rutan</guid><pubDate>Senin 26 Juni 2023 07:31 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/26/337/2837002/kpk-tindak-lanjuti-hasil-analisis-ppatk-soal-pungli-rp4-miliar-petugas-rutan-aSzB8lpvMj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/26/337/2837002/kpk-tindak-lanjuti-hasil-analisis-ppatk-soal-pungli-rp4-miliar-petugas-rutan-aSzB8lpvMj.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Okezone</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yMS8xLzE2NzM5My81L3g4bHg4dHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran uang pungutan liar (pungli) oknum petugas rumah tahanan (rutan) KPK. KPK bakal segera menindaklanjuti hasil analisis PPATK tersebut.

&quot;Kami segera analisis pada proses penyelidikan yang sedang kami lakukan,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).

BACA JUGA:
Profil Agus Andrianto, Mantan Kabareskrim yang Kini Jadi Wakapolri

Ali masih enggan membeberkan lebih detil soal rekening yang digunakan oknum petugas rutan KPK dalam menampung uang pungli. Hanya saja, ia mengakui bahwa pihaknya belum melakukan pemblokiran terhadap rekening dalam kasus ini.

&quot;Karena pemblokiran hanya dapat dilakukan pada proses penyidikan,&quot; ungkap Ali.

BACA JUGA:
Mutasi Polri: Komjen Suntana Diangkat Jadi Kabaintelkam

&quot;Kami pastikan akan kami dalami pada proses penyelidikan dimaksud. Pada proses penyelidikan tidak bisa kami sampaikan substansi materinya,&quot; imbuhnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.


Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.



Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.



KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan Gedung Merah Putih tersebut.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yMS8xLzE2NzM5My81L3g4bHg4dHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran uang pungutan liar (pungli) oknum petugas rumah tahanan (rutan) KPK. KPK bakal segera menindaklanjuti hasil analisis PPATK tersebut.

&quot;Kami segera analisis pada proses penyelidikan yang sedang kami lakukan,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).

BACA JUGA:
Profil Agus Andrianto, Mantan Kabareskrim yang Kini Jadi Wakapolri

Ali masih enggan membeberkan lebih detil soal rekening yang digunakan oknum petugas rutan KPK dalam menampung uang pungli. Hanya saja, ia mengakui bahwa pihaknya belum melakukan pemblokiran terhadap rekening dalam kasus ini.

&quot;Karena pemblokiran hanya dapat dilakukan pada proses penyidikan,&quot; ungkap Ali.

BACA JUGA:
Mutasi Polri: Komjen Suntana Diangkat Jadi Kabaintelkam

&quot;Kami pastikan akan kami dalami pada proses penyelidikan dimaksud. Pada proses penyelidikan tidak bisa kami sampaikan substansi materinya,&quot; imbuhnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.


Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.



Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.



KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan Gedung Merah Putih tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
