<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Dugaan Penistaan Agama Al-Zaytun, Menko Polhukam dan Bareskrim Bentuk Tim Gabungan</title><description>Usut Dugaan Penistaan Agama Al-Zaytun, Menko Polhukam dan Bareskrim Bentuk Tim Gabungan</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/26/337/2837120/usut-dugaan-penistaan-agama-al-zaytun-menko-polhukam-dan-bareskrim-bentuk-tim-gabungan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/26/337/2837120/usut-dugaan-penistaan-agama-al-zaytun-menko-polhukam-dan-bareskrim-bentuk-tim-gabungan"/><item><title>Usut Dugaan Penistaan Agama Al-Zaytun, Menko Polhukam dan Bareskrim Bentuk Tim Gabungan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/26/337/2837120/usut-dugaan-penistaan-agama-al-zaytun-menko-polhukam-dan-bareskrim-bentuk-tim-gabungan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/26/337/2837120/usut-dugaan-penistaan-agama-al-zaytun-menko-polhukam-dan-bareskrim-bentuk-tim-gabungan</guid><pubDate>Senin 26 Juni 2023 11:25 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/26/337/2837120/usut-dugaan-penistaan-agama-al-zaytun-menko-polhukam-dan-bareskrim-bentuk-tim-gabungan-T6M6MHOnuM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Tangkapan layar/MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/26/337/2837120/usut-dugaan-penistaan-agama-al-zaytun-menko-polhukam-dan-bareskrim-bentuk-tim-gabungan-T6M6MHOnuM.jpg</image><title>Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Tangkapan layar/MNC Portal)</title></images><description>


&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yMy8xLzE2NzQ4Mi81L3g4bHp1cWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya bersama dengan Menko Polhukam Mahfud MD bakal membentuk tim gabungan untuk mengusut laporan dugaan penistaan agama terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

&quot;Kemudian beliau (Menko Polhukam) juga arahkan secara langsung kepada kami dan nanti beliau akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim,&quot; kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Agus menyebut, saat ini, Bareskrim sudah menerima satu laporan polisi terkait dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

Terkait hal itu, Agus menyatakan, pihaknya melakukan proses penyelidikan.





BACA JUGA:
Jokowi Tegaskan Pemerintah Tidak Bekingi Ponpes Al Zaytun










&quot;Dan ini akan kita lakukan langkah penyelidikan mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana,&quot; ujar Agus.

Sebagaimana diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.







BACA JUGA:
Bareskrim Libatkan MUI Usut Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun&amp;nbsp; &amp;nbsp;










Laporan atas Panji teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.



Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

</description><content:encoded>


&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yMy8xLzE2NzQ4Mi81L3g4bHp1cWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya bersama dengan Menko Polhukam Mahfud MD bakal membentuk tim gabungan untuk mengusut laporan dugaan penistaan agama terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

&quot;Kemudian beliau (Menko Polhukam) juga arahkan secara langsung kepada kami dan nanti beliau akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim,&quot; kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Agus menyebut, saat ini, Bareskrim sudah menerima satu laporan polisi terkait dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

Terkait hal itu, Agus menyatakan, pihaknya melakukan proses penyelidikan.





BACA JUGA:
Jokowi Tegaskan Pemerintah Tidak Bekingi Ponpes Al Zaytun










&quot;Dan ini akan kita lakukan langkah penyelidikan mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana,&quot; ujar Agus.

Sebagaimana diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.







BACA JUGA:
Bareskrim Libatkan MUI Usut Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun&amp;nbsp; &amp;nbsp;










Laporan atas Panji teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.



Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

</content:encoded></item></channel></rss>
