<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ini Rincian Aset Pencucian Uang Lukas Enembe, dari Tanah hingga Emas Batangan   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan dana tunai hingga aset-aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/26/337/2837420/ini-rincian-aset-pencucian-uang-lukas-enembe-dari-tanah-hingga-emas-batangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/26/337/2837420/ini-rincian-aset-pencucian-uang-lukas-enembe-dari-tanah-hingga-emas-batangan"/><item><title> Ini Rincian Aset Pencucian Uang Lukas Enembe, dari Tanah hingga Emas Batangan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/26/337/2837420/ini-rincian-aset-pencucian-uang-lukas-enembe-dari-tanah-hingga-emas-batangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/26/337/2837420/ini-rincian-aset-pencucian-uang-lukas-enembe-dari-tanah-hingga-emas-batangan</guid><pubDate>Senin 26 Juni 2023 17:18 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/26/337/2837420/ini-rincian-aset-pencucian-uang-lukas-enembe-dari-tanah-hingga-emas-batangan-h133AD6QlQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK saat jumpa pers pencucian uang Lukas Enembe (foto: MPI/Arie)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/26/337/2837420/ini-rincian-aset-pencucian-uang-lukas-enembe-dari-tanah-hingga-emas-batangan-h133AD6QlQ.jpg</image><title>KPK saat jumpa pers pencucian uang Lukas Enembe (foto: MPI/Arie)</title></images><description>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan dana tunai hingga aset-aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Uang dan aset yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut telah disita oleh KPK.

&quot;Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

BACA JUGA:
KPK Pamer Tumpukan Uang Miliaran Rupiah Hasil Korupsi Lukas Enembe, Begini Penampakannya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Adapun, berikut rincian uang dan aset hasil TPPU Lukas Enembe yang telah disita KPK :

1. Uang senilai Rp81.628.693.000 (Rp81,6 miliar);

2. Uang senilai 5.100 Dollar Amerika Serikat;

3. Uang senilai 26.300 Dollar Singapura;

BACA JUGA:
Penahanan Lukas Enembe Dibantarkan Selama 2 Pekan

4. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000 (Rp2 miliar);

5. Sebidang tanah dengan luas 1.525M2 beserta bangunan diatasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar);

6. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000 (Rp5,3 miliar);



7. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000;



8. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000;



9. Tanah seluas 2.199 m&amp;sup2; beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000;



10. Tanah seluas 2.000 m&amp;sup2; beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.000.000.000;



11. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000;



12. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000;




13. Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000;







14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000;







15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000;







16. Dua buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600;







17. Empat keping koin emas bertuliskan property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000;







18. Satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500;







19. 12 cincin emas bermata batu dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;







20. Satu cincin emas tidak bermata dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;







21. Dua cincin berwana silver emas putih dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;







22. Biji emas dalam satu buah Tumbler dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;







23. Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000;







24. Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp700.000.000;







25. Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000;







26. Satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp516.400.000;







27. Satu unit mobil Honda Civic senilai Rp364.000.000.







&quot;Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua,&quot; kata Alexander.</description><content:encoded>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan dana tunai hingga aset-aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Uang dan aset yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut telah disita oleh KPK.

&quot;Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

BACA JUGA:
KPK Pamer Tumpukan Uang Miliaran Rupiah Hasil Korupsi Lukas Enembe, Begini Penampakannya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Adapun, berikut rincian uang dan aset hasil TPPU Lukas Enembe yang telah disita KPK :

1. Uang senilai Rp81.628.693.000 (Rp81,6 miliar);

2. Uang senilai 5.100 Dollar Amerika Serikat;

3. Uang senilai 26.300 Dollar Singapura;

BACA JUGA:
Penahanan Lukas Enembe Dibantarkan Selama 2 Pekan

4. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000 (Rp2 miliar);

5. Sebidang tanah dengan luas 1.525M2 beserta bangunan diatasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar);

6. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000 (Rp5,3 miliar);



7. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000;



8. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000;



9. Tanah seluas 2.199 m&amp;sup2; beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000;



10. Tanah seluas 2.000 m&amp;sup2; beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.000.000.000;



11. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000;



12. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000;




13. Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000;







14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000;







15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000;







16. Dua buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600;







17. Empat keping koin emas bertuliskan property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000;







18. Satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500;







19. 12 cincin emas bermata batu dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;







20. Satu cincin emas tidak bermata dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;







21. Dua cincin berwana silver emas putih dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;







22. Biji emas dalam satu buah Tumbler dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;







23. Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000;







24. Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp700.000.000;







25. Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000;







26. Satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp516.400.000;







27. Satu unit mobil Honda Civic senilai Rp364.000.000.







&quot;Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua,&quot; kata Alexander.</content:encoded></item></channel></rss>
