<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Mantan Ketua MK: Wewenang Penyidikan Jaksa Tidak Melawan Undang-undang   </title><description>Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan, tidak ada pelanggaran UUD atas kewenangan penyidikan yang dimiliki Kejaksaan</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/26/337/2837516/mantan-ketua-mk-wewenang-penyidikan-jaksa-tidak-melawan-undang-undang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/26/337/2837516/mantan-ketua-mk-wewenang-penyidikan-jaksa-tidak-melawan-undang-undang"/><item><title> Mantan Ketua MK: Wewenang Penyidikan Jaksa Tidak Melawan Undang-undang   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/26/337/2837516/mantan-ketua-mk-wewenang-penyidikan-jaksa-tidak-melawan-undang-undang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/26/337/2837516/mantan-ketua-mk-wewenang-penyidikan-jaksa-tidak-melawan-undang-undang</guid><pubDate>Senin 26 Juni 2023 19:50 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/26/337/2837516/mantan-ketua-mk-wewenang-penyidikan-jaksa-tidak-melawan-undang-undang-ZnEjKlgO0r.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/26/337/2837516/mantan-ketua-mk-wewenang-penyidikan-jaksa-tidak-melawan-undang-undang-ZnEjKlgO0r.jpg</image><title>Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva (foto: dok Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan, tidak ada pelanggaran UUD atas kewenangan penyidikan yang dimiliki Kejaksaan untuk menyidik perkara-perkara khusus. Bahkan istilah penyidik tunggal sudah tidak bisa dipetahankan lagi pada saat ini.

Dijelaskan pula, sebelum KUHAP pada 1981, kewenangan penyelidikan dan penuntutan kewenangannya dibagi-bagi ke kepolisian dan kejaksaan. Setelah KUHAP memang ada kehendak untuk menjadikan kepolisian sebagai penyidik tunggal semua perkara.

&quot;Tapi dalam perkembangannya ternyata penyidik tesebut tidak bisa tunggal, karena selain kejaksaan yang melakukan penyidikan juga banyak sekali penyidik-penyidik PNS sekarang ini. Kehutanan, OJK, Imigrasi semua punya penyidikan. Jadi tidak bisa lagi dipertahankan apa yang disebut penyidik tunggal itu. Itu politik hukum 1980-an, sudah berubah,&quot; papar Hamdan, Senin (26/6/2023).

BACA JUGA:
Kewenangan Kejaksaan Usut Kasus Korupsi Dinilai Perlu Dipertahankan

Undang-Undang Dasar tidak menyebutkan secara tegas lembaga yang bewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, temasuk tindak pidana korupsi. Merujuk pasal 24 UUD 1945 ayat 3, hanya menyebutkan badan-badan kekuasaan kehakiman diatur dengan UU.

&quot;Siapa badan- badan kehakiman diserahkan pada UU temasuk penyelidikan, penuntutan,  penyidikan dan juga pemasyarakatan. Juga badan-badan lain yang berkaiitan dengan kekuasaan kehakiman,&quot; ungkapnya.

Untuk itulah, lanjut Hamdan, pembentuk UU memiliki kebebasan untuk memberikan kewenangan tersebut. Baik diberikan ke institusi kejaksaan, kepolisian.

BACA JUGA:
Pemilu 2024, Kejaksaan Bentuk 38 Posko Gakkumdu di Sumut

&quot;Bisa juga diberikan ke Kejaksaan secara tunggal atau kepolisian secara tunggal, atau bisa juga secara tunggal ke KPK. Terserah UU-nya. Ini yang dinamakan open legal policy,&quot; sambungnya.

Hamdan menegaskan, tidak ada pelanggaran UUD atas kewenangan kejaksaan dalam menyidik perkara khusus, termasuk korupsi.



&quot;Pembentuk UU juga bisa mencabut, ya udah penyidikan serahkan ke kejaksaan saja semua. Begitu juga sebaliknya. Terserah pembentuk UU,&quot; kata Hamdan.



Dijelaskan pula, tidak ada masalah jika kejaksaaan punya kewenangan penyelidikan maupun penyidikan korupsi. Hal ini sama seperti KPK yang memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.



&amp;ldquo;Tidak ada masalah,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan, tidak ada pelanggaran UUD atas kewenangan penyidikan yang dimiliki Kejaksaan untuk menyidik perkara-perkara khusus. Bahkan istilah penyidik tunggal sudah tidak bisa dipetahankan lagi pada saat ini.

Dijelaskan pula, sebelum KUHAP pada 1981, kewenangan penyelidikan dan penuntutan kewenangannya dibagi-bagi ke kepolisian dan kejaksaan. Setelah KUHAP memang ada kehendak untuk menjadikan kepolisian sebagai penyidik tunggal semua perkara.

&quot;Tapi dalam perkembangannya ternyata penyidik tesebut tidak bisa tunggal, karena selain kejaksaan yang melakukan penyidikan juga banyak sekali penyidik-penyidik PNS sekarang ini. Kehutanan, OJK, Imigrasi semua punya penyidikan. Jadi tidak bisa lagi dipertahankan apa yang disebut penyidik tunggal itu. Itu politik hukum 1980-an, sudah berubah,&quot; papar Hamdan, Senin (26/6/2023).

BACA JUGA:
Kewenangan Kejaksaan Usut Kasus Korupsi Dinilai Perlu Dipertahankan

Undang-Undang Dasar tidak menyebutkan secara tegas lembaga yang bewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, temasuk tindak pidana korupsi. Merujuk pasal 24 UUD 1945 ayat 3, hanya menyebutkan badan-badan kekuasaan kehakiman diatur dengan UU.

&quot;Siapa badan- badan kehakiman diserahkan pada UU temasuk penyelidikan, penuntutan,  penyidikan dan juga pemasyarakatan. Juga badan-badan lain yang berkaiitan dengan kekuasaan kehakiman,&quot; ungkapnya.

Untuk itulah, lanjut Hamdan, pembentuk UU memiliki kebebasan untuk memberikan kewenangan tersebut. Baik diberikan ke institusi kejaksaan, kepolisian.

BACA JUGA:
Pemilu 2024, Kejaksaan Bentuk 38 Posko Gakkumdu di Sumut

&quot;Bisa juga diberikan ke Kejaksaan secara tunggal atau kepolisian secara tunggal, atau bisa juga secara tunggal ke KPK. Terserah UU-nya. Ini yang dinamakan open legal policy,&quot; sambungnya.

Hamdan menegaskan, tidak ada pelanggaran UUD atas kewenangan kejaksaan dalam menyidik perkara khusus, termasuk korupsi.



&quot;Pembentuk UU juga bisa mencabut, ya udah penyidikan serahkan ke kejaksaan saja semua. Begitu juga sebaliknya. Terserah pembentuk UU,&quot; kata Hamdan.



Dijelaskan pula, tidak ada masalah jika kejaksaaan punya kewenangan penyelidikan maupun penyidikan korupsi. Hal ini sama seperti KPK yang memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.



&amp;ldquo;Tidak ada masalah,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
