<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Johnny G Plate Besok</title><description>Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan mengadili para terdakwa korupsi BTS Kominfo, Selasa 27 Juni 2023.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/26/337/2837527/pn-jakpus-gelar-sidang-perdana-johnny-g-plate-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/26/337/2837527/pn-jakpus-gelar-sidang-perdana-johnny-g-plate-besok"/><item><title>PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Johnny G Plate Besok</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/26/337/2837527/pn-jakpus-gelar-sidang-perdana-johnny-g-plate-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/26/337/2837527/pn-jakpus-gelar-sidang-perdana-johnny-g-plate-besok</guid><pubDate>Senin 26 Juni 2023 20:16 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/26/337/2837527/pn-jakpus-gelar-sidang-perdana-johnny-g-plate-besok-RsngouEqeY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jhonny G Plate (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/26/337/2837527/pn-jakpus-gelar-sidang-perdana-johnny-g-plate-besok-RsngouEqeY.jpg</image><title>Jhonny G Plate (Foto: MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan mengadili para terdakwa korupsi BTS Kominfo, Selasa 27 Juni 2023.
Ada enam terdakwa yang akan menjalani sidang perdana yakni Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Yohan Suryanto, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak Simanjuntak.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwan tersebut akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim ketua PN Jakarta Pusat Fatzal Hendrik serta anggotanya Aryanto Adam Ponto, dan Sukartono.

BACA JUGA:
Liga 1 Menggerakkan Ekonomi Rp9 Triliun, Sponsor Utama Kembali Dipegang BRI

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.

BACA JUGA:
Sambut Idul Adha, Satgas PMK Terbitkan Edaran Aturan Lalu Lintas dan Produk Hewan Rentan

Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT 4G selaku pengguna anggaran.Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Ustadz Sahabat Ganjar Gelar Edukasi Pemahaman Agama untuk Masyarakat Desa&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu. Keenamnya Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Duel Pakai Sajam, Dua Warga Bantul Alami Luka Bacok&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kemudian, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Johnny G Plate selaku Menkominfo.</description><content:encoded>


JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan mengadili para terdakwa korupsi BTS Kominfo, Selasa 27 Juni 2023.
Ada enam terdakwa yang akan menjalani sidang perdana yakni Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Yohan Suryanto, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak Simanjuntak.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwan tersebut akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim ketua PN Jakarta Pusat Fatzal Hendrik serta anggotanya Aryanto Adam Ponto, dan Sukartono.

BACA JUGA:
Liga 1 Menggerakkan Ekonomi Rp9 Triliun, Sponsor Utama Kembali Dipegang BRI

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.

BACA JUGA:
Sambut Idul Adha, Satgas PMK Terbitkan Edaran Aturan Lalu Lintas dan Produk Hewan Rentan

Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT 4G selaku pengguna anggaran.Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Ustadz Sahabat Ganjar Gelar Edukasi Pemahaman Agama untuk Masyarakat Desa&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu. Keenamnya Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Duel Pakai Sajam, Dua Warga Bantul Alami Luka Bacok&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kemudian, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Johnny G Plate selaku Menkominfo.</content:encoded></item></channel></rss>
