<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kaji Revisi UU TNI, BEM-I Gelar Konsolidasi Nasional</title><description>Wacana revisi mendapat respons  negatif bahkan bertendensi buruk bagi keberlangsungan personel dan institusi TNI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/26/337/2837540/kaji-revisi-uu-tni-bem-i-gelar-konsolidasi-nasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/26/337/2837540/kaji-revisi-uu-tni-bem-i-gelar-konsolidasi-nasional"/><item><title>Kaji Revisi UU TNI, BEM-I Gelar Konsolidasi Nasional</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/26/337/2837540/kaji-revisi-uu-tni-bem-i-gelar-konsolidasi-nasional</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/26/337/2837540/kaji-revisi-uu-tni-bem-i-gelar-konsolidasi-nasional</guid><pubDate>Senin 26 Juni 2023 21:04 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/26/337/2837540/kaji-revisi-uu-tni-bem-i-gelar-konsolidasi-nasional-FdF2NcDrJe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Prajurit TNI bantu evakuasi korban gempa (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/26/337/2837540/kaji-revisi-uu-tni-bem-i-gelar-konsolidasi-nasional-FdF2NcDrJe.jpg</image><title>Prajurit TNI bantu evakuasi korban gempa (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yNi8xLzE2NzU1Ni81L3g4bTI1NW4=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia (BEM-I) menggelar konsolidasi nasional  membahas usulan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Koordinator Pusat BEM-I Wilayah Jakarta Raya, Yaser Hatim menyebutkan usulan revisi UU tersebut secara terbatas mendapat respons yang cenderung negatif bahkan bertendensi dan berdampak buruk bagi keberlangsungan personel dan institusi TNI.
&quot;Suara sumbang seperti itu membangkitkan dendam masa lalu yang disampaikan para pemilik kepentingan dan penumpang gelap atas nama demokrasi,&quot; kata Yaser saat konferensi pers di Jakarta, Senin (26/6/2023).
Kelompok mahasiswa itu menilai bahwa profesionalitas anggota TNI sebagai abdi negara sama halnya dengan aparatur lainnya dalam menjalankan tugas sesuai tupoksi yang diatur dalam Undang-Undang.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Alasan Kenapa Chou Tien Chen Begitu Membenci Anthony Ginting

Yaser menjelaskan bahwa revisi terbatas yang diusulkan antara lain menempatkan SDM terbaik TNI untuk menempati posisi jabatan pusat tertentu pada instansi tertentu yang diusulkan oleh kementerian/lembaga negara yang sesuai dengan kompetensi, kualifikasi dan jenjang karier yang ada di TNI.

BACA JUGA:
Caca Tengker Peluk Erat Jeje Govinda, Warganet Beri Dukungan

&quot;Menyikapi itu, kami BEM-I menilai memang diperlukan penyesuaian dan UU tersebut sudah usang apalagi pasca-pandemi Covid-19 berkembang dinamika ancaman non-militer,&quot; lanjutnya.Dia menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengkaji beberapa hal seperti penyesuaian nomenklatur yang sudah tidak sesuai seperti Departemen Pertahanan menjadi Kementerian Pertahanan.

&quot;Penambahan matra intelijen siber yang memang dibutuhkan negara menghadapi perang perang modern yang menggunakan proxy negara maupun non-negara,&quot; jelas Yaser.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Besok Jadwal Puasa Tarwiyah, Abdul Khaliq Ahmad Paparkan Keutamaannya

Dia menilai perlu ada perluasan penempatan SDM TNI pada jabatan pusat tertentu dan instansi tertentu yang sesuai dengan tugas-tugas dan kepentingan nasional.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Putri Usaha UMKM Berhasil Mendulang Cuan Berkat Go Online

&quot;Perlu juga penambahan usia keprajuritan dari 53 tahun menjadi 58 tahun dan perwira dari 58 tahun menjadi 60 tahun berdasarkan produktifitas dan penelitian indeks angka harapan hidup yang meningkat,&quot; tuturnya.

Yaser menyebutkan nantinya naskah itu akan dibelikan kepada para penentu kebijakan untuk dipertimbangkan dan ditetapkan usulan perubahan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yNi8xLzE2NzU1Ni81L3g4bTI1NW4=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia (BEM-I) menggelar konsolidasi nasional  membahas usulan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Koordinator Pusat BEM-I Wilayah Jakarta Raya, Yaser Hatim menyebutkan usulan revisi UU tersebut secara terbatas mendapat respons yang cenderung negatif bahkan bertendensi dan berdampak buruk bagi keberlangsungan personel dan institusi TNI.
&quot;Suara sumbang seperti itu membangkitkan dendam masa lalu yang disampaikan para pemilik kepentingan dan penumpang gelap atas nama demokrasi,&quot; kata Yaser saat konferensi pers di Jakarta, Senin (26/6/2023).
Kelompok mahasiswa itu menilai bahwa profesionalitas anggota TNI sebagai abdi negara sama halnya dengan aparatur lainnya dalam menjalankan tugas sesuai tupoksi yang diatur dalam Undang-Undang.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Alasan Kenapa Chou Tien Chen Begitu Membenci Anthony Ginting

Yaser menjelaskan bahwa revisi terbatas yang diusulkan antara lain menempatkan SDM terbaik TNI untuk menempati posisi jabatan pusat tertentu pada instansi tertentu yang diusulkan oleh kementerian/lembaga negara yang sesuai dengan kompetensi, kualifikasi dan jenjang karier yang ada di TNI.

BACA JUGA:
Caca Tengker Peluk Erat Jeje Govinda, Warganet Beri Dukungan

&quot;Menyikapi itu, kami BEM-I menilai memang diperlukan penyesuaian dan UU tersebut sudah usang apalagi pasca-pandemi Covid-19 berkembang dinamika ancaman non-militer,&quot; lanjutnya.Dia menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengkaji beberapa hal seperti penyesuaian nomenklatur yang sudah tidak sesuai seperti Departemen Pertahanan menjadi Kementerian Pertahanan.

&quot;Penambahan matra intelijen siber yang memang dibutuhkan negara menghadapi perang perang modern yang menggunakan proxy negara maupun non-negara,&quot; jelas Yaser.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Besok Jadwal Puasa Tarwiyah, Abdul Khaliq Ahmad Paparkan Keutamaannya

Dia menilai perlu ada perluasan penempatan SDM TNI pada jabatan pusat tertentu dan instansi tertentu yang sesuai dengan tugas-tugas dan kepentingan nasional.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Putri Usaha UMKM Berhasil Mendulang Cuan Berkat Go Online

&quot;Perlu juga penambahan usia keprajuritan dari 53 tahun menjadi 58 tahun dan perwira dari 58 tahun menjadi 60 tahun berdasarkan produktifitas dan penelitian indeks angka harapan hidup yang meningkat,&quot; tuturnya.

Yaser menyebutkan nantinya naskah itu akan dibelikan kepada para penentu kebijakan untuk dipertimbangkan dan ditetapkan usulan perubahan.</content:encoded></item></channel></rss>
