<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Tok! 2 Penyuap Hakim Agung Divonis 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara</title><description>Keduanya mengikuti sidang secara daring dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/26/525/2837367/tok-2-penyuap-hakim-agung-divonis-6-5-dan-5-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/26/525/2837367/tok-2-penyuap-hakim-agung-divonis-6-5-dan-5-5-tahun-penjara"/><item><title> Tok! 2 Penyuap Hakim Agung Divonis 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/26/525/2837367/tok-2-penyuap-hakim-agung-divonis-6-5-dan-5-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/26/525/2837367/tok-2-penyuap-hakim-agung-divonis-6-5-dan-5-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 26 Juni 2023 16:12 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/26/525/2837367/tok-2-penyuap-hakim-agung-divonis-6-5-dan-5-5-tahun-penjara-0AqqrimZnK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">vonis penyuap hakim (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/26/525/2837367/tok-2-penyuap-hakim-agung-divonis-6-5-dan-5-5-tahun-penjara-0AqqrimZnK.jpg</image><title>vonis penyuap hakim (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yNi8xOS8xNjc1NTQvNS94OG0xdjd0&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG - Dua penyuap Hakim Agung di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/6/2023).
Keduanya mengikuti sidang secara daring dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa pertama, Heryanto Tanaka divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung 6 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan deposan KSP Intidana lainnya, Ivan Dwi Kusuma diputus 5 tahun 6 bulan penjara.
Heryanto Tanaka lebih dulu dibacakan vonisnya oleh hakim. Dia divonis bersalah lantaran menyuap Hakim Agung di lingkungan MA dalam pengurusan perkara kasasi pidana, kasasi kepailitan dan PK KSP Intidana.

BACA JUGA:
Berikan Kejutan Ulang Tahun, Boy William Rangkul Mesra Ayu Ting Ting

&quot;Menjatuhkan pindana kepada terdakwa I (Heryanto Tanaka) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,&quot; kata hakim.

BACA JUGA:
Berantas TPPO, Polri Bakal Jalin Kerja Sama Lintas Negara

Hakim menilai, Heryanto Tanaka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.Kemudian giliran Ivan Dwi Kusuma yang dibacakan vonisnya oleh hakim. Ivan diputus bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Arsenal Segera Resmi Gaet Jurrien Timber dari Ajax Amsterdam?&amp;nbsp;

&quot;Menjatuhkan pindana kepada terdakwa II (Ivan Dwi Kusuma) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,&quot; ucap hakim.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Link Live Streaming Timnas Jepang U-17 vs Australia di Perempatfinal Piala Asia U-17 2023 di RCTI+, Klik di Sini!

Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mulai dari memberi suap untuk pengurusan kasasi pidana KSP Intidana sebesar SGD 110 ribu, suap untuk kasasi kepailitan KSP Intidana sebesar SGD 220.000 dan suap untuk menolak PK di MA sebesar SGD 110.000.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yNi8xOS8xNjc1NTQvNS94OG0xdjd0&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG - Dua penyuap Hakim Agung di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/6/2023).
Keduanya mengikuti sidang secara daring dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa pertama, Heryanto Tanaka divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung 6 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan deposan KSP Intidana lainnya, Ivan Dwi Kusuma diputus 5 tahun 6 bulan penjara.
Heryanto Tanaka lebih dulu dibacakan vonisnya oleh hakim. Dia divonis bersalah lantaran menyuap Hakim Agung di lingkungan MA dalam pengurusan perkara kasasi pidana, kasasi kepailitan dan PK KSP Intidana.

BACA JUGA:
Berikan Kejutan Ulang Tahun, Boy William Rangkul Mesra Ayu Ting Ting

&quot;Menjatuhkan pindana kepada terdakwa I (Heryanto Tanaka) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,&quot; kata hakim.

BACA JUGA:
Berantas TPPO, Polri Bakal Jalin Kerja Sama Lintas Negara

Hakim menilai, Heryanto Tanaka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.Kemudian giliran Ivan Dwi Kusuma yang dibacakan vonisnya oleh hakim. Ivan diputus bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Arsenal Segera Resmi Gaet Jurrien Timber dari Ajax Amsterdam?&amp;nbsp;

&quot;Menjatuhkan pindana kepada terdakwa II (Ivan Dwi Kusuma) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,&quot; ucap hakim.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Link Live Streaming Timnas Jepang U-17 vs Australia di Perempatfinal Piala Asia U-17 2023 di RCTI+, Klik di Sini!

Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mulai dari memberi suap untuk pengurusan kasasi pidana KSP Intidana sebesar SGD 110 ribu, suap untuk kasasi kepailitan KSP Intidana sebesar SGD 220.000 dan suap untuk menolak PK di MA sebesar SGD 110.000.</content:encoded></item></channel></rss>
