<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lina Mukherjee Tersangka Kasus Penodaan Agama Ingin Ikut Lebaran</title><description>Saya juga berhalangan hadir lantaran harus ke Makassar untuk merayakan Idul Adha di kampung halaman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/26/610/2837349/lina-mukherjee-tersangka-kasus-penodaan-agama-ingin-ikut-lebaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/26/610/2837349/lina-mukherjee-tersangka-kasus-penodaan-agama-ingin-ikut-lebaran"/><item><title>Lina Mukherjee Tersangka Kasus Penodaan Agama Ingin Ikut Lebaran</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/26/610/2837349/lina-mukherjee-tersangka-kasus-penodaan-agama-ingin-ikut-lebaran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/26/610/2837349/lina-mukherjee-tersangka-kasus-penodaan-agama-ingin-ikut-lebaran</guid><pubDate>Senin 26 Juni 2023 15:54 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/26/610/2837349/lina-mukherjee-tersangka-kasus-penodaan-agama-ingin-ikut-lebaran-PXcYeeXiUR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lina Mukherjee (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/26/610/2837349/lina-mukherjee-tersangka-kasus-penodaan-agama-ingin-ikut-lebaran-PXcYeeXiUR.jpg</image><title>Lina Mukherjee (Foto: MPI)</title></images><description>PALEMBANG - Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee (33), tersangka dugaan penodaan agama dan pelanggaran UU ITE hingga kini belum ditahan meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sumsel, sebab Lina ingin ikut Lebaran Idul Adha bersama keluarganya.

Kuasa Hukum Lina Mukherjee, Andi Bashar mengatakan, bahwa kliennya tersebut tidak dilakukan penahanan lantaran telah mengajukan permohonan penundaan pelimpahan kepada penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

&quot;Kami mengajukan surat permohonan agar dilakukan penundaan terhadap pelimpahan tahap dua ditunda karena saat ini klien kami dalam keadaan sakit,&quot; ujar Andi, Senin (26/6/2023).


BACA JUGA:


Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Penjelasan Polisi&amp;nbsp;

Selain karena sakit, lanjut Andi, permohonan penundaan pelimpahan juga lantaran kliennya tersebut ingin merayakan Idul Adha bersama keluarga.

&quot;Saya juga berhalangan hadir lantaran harus ke Makassar untuk merayakan Idul Adha di kampung halaman. Mohon dimaklumi,&quot; jelasnya.


BACA JUGA:
Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Dicecar 15 Pertanyaan


Diberitakan sebelumnya, berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Lina Mukherjee, telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel dan akan segera jalani persidangan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa penyidik Polda Sumsel telah mengirimkan kembali berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherje.&quot;Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara dan hasil ekspose, Kamis kemarin, maka berkas perkara itu dinyatakan lengkap dan dapat di P-21,&quot; ujar Vanny, Jumat 23 Juni 2023.

Dijelaskan Vanny, saat ini Kejaksaan Tinggi Sumsel sedang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.

&quot;Kita sekarang sedang menunggu penyerahan tersangka beserta barang buktinya dari pihak Polda Sumsel,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>PALEMBANG - Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee (33), tersangka dugaan penodaan agama dan pelanggaran UU ITE hingga kini belum ditahan meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sumsel, sebab Lina ingin ikut Lebaran Idul Adha bersama keluarganya.

Kuasa Hukum Lina Mukherjee, Andi Bashar mengatakan, bahwa kliennya tersebut tidak dilakukan penahanan lantaran telah mengajukan permohonan penundaan pelimpahan kepada penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

&quot;Kami mengajukan surat permohonan agar dilakukan penundaan terhadap pelimpahan tahap dua ditunda karena saat ini klien kami dalam keadaan sakit,&quot; ujar Andi, Senin (26/6/2023).


BACA JUGA:


Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Penjelasan Polisi&amp;nbsp;

Selain karena sakit, lanjut Andi, permohonan penundaan pelimpahan juga lantaran kliennya tersebut ingin merayakan Idul Adha bersama keluarga.

&quot;Saya juga berhalangan hadir lantaran harus ke Makassar untuk merayakan Idul Adha di kampung halaman. Mohon dimaklumi,&quot; jelasnya.


BACA JUGA:
Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Dicecar 15 Pertanyaan


Diberitakan sebelumnya, berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Lina Mukherjee, telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel dan akan segera jalani persidangan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa penyidik Polda Sumsel telah mengirimkan kembali berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherje.&quot;Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara dan hasil ekspose, Kamis kemarin, maka berkas perkara itu dinyatakan lengkap dan dapat di P-21,&quot; ujar Vanny, Jumat 23 Juni 2023.

Dijelaskan Vanny, saat ini Kejaksaan Tinggi Sumsel sedang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.

&quot;Kita sekarang sedang menunggu penyerahan tersangka beserta barang buktinya dari pihak Polda Sumsel,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
