<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Bareskrim Klarifikasi Pelapor Kasus Penistaaan Agama Pimpinan Al-Zaytun   </title><description>Bareskrim akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor kasus dugaan penistaan agama terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/27/337/2837787/bareskrim-klarifikasi-pelapor-kasus-penistaaan-agama-pimpinan-al-zaytun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/27/337/2837787/bareskrim-klarifikasi-pelapor-kasus-penistaaan-agama-pimpinan-al-zaytun"/><item><title> Bareskrim Klarifikasi Pelapor Kasus Penistaaan Agama Pimpinan Al-Zaytun   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/27/337/2837787/bareskrim-klarifikasi-pelapor-kasus-penistaaan-agama-pimpinan-al-zaytun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/27/337/2837787/bareskrim-klarifikasi-pelapor-kasus-penistaaan-agama-pimpinan-al-zaytun</guid><pubDate>Selasa 27 Juni 2023 12:16 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/27/337/2837787/bareskrim-klarifikasi-pelapor-kasus-penistaaan-agama-pimpinan-al-zaytun-5J1MQ3gHEG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok MPI) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/27/337/2837787/bareskrim-klarifikasi-pelapor-kasus-penistaaan-agama-pimpinan-al-zaytun-5J1MQ3gHEG.jpg</image><title>Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok MPI) </title></images><description>

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor kasus dugaan penistaan agama terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, klarifikasi tersebut akan dilakukan terhadap tiga orang pelapor.

&quot;Ya (tiga orang pelapor),&quot; kata Ramadhan saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

BACA JUGA:
 Soal Ponpes Al Zaytun, MUI: Ada Indikasi Penodaan Agama hingga Kesesatan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ramadhan menjelaskan, pemanggilan untuk proses klarifikasi tersebut untuk kebutuhan proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Al-Zaytun.

&quot;Kita undang untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan,&quot; ujar Ramadhan.

Diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

BACA JUGA:
Komentari Polemik Ponpes Al Zaytun, Wapres Tunggu Penjelasan Mahfud MD

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
</description><content:encoded>

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor kasus dugaan penistaan agama terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, klarifikasi tersebut akan dilakukan terhadap tiga orang pelapor.

&quot;Ya (tiga orang pelapor),&quot; kata Ramadhan saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

BACA JUGA:
 Soal Ponpes Al Zaytun, MUI: Ada Indikasi Penodaan Agama hingga Kesesatan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ramadhan menjelaskan, pemanggilan untuk proses klarifikasi tersebut untuk kebutuhan proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Al-Zaytun.

&quot;Kita undang untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan,&quot; ujar Ramadhan.

Diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

BACA JUGA:
Komentari Polemik Ponpes Al Zaytun, Wapres Tunggu Penjelasan Mahfud MD

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
</content:encoded></item></channel></rss>
