<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>NII Crisis Center Laporkan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Nistakan Agama ke Bareskrim</title><description>Ken menekankan bahwa laporannya terhadap Panji Gumilang terkait dengan tindak pidana penodaan agama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/27/337/2838086/nii-crisis-center-laporkan-pimpinan-al-zaytun-panji-gumilang-nistakan-agama-ke-bareskrim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/27/337/2838086/nii-crisis-center-laporkan-pimpinan-al-zaytun-panji-gumilang-nistakan-agama-ke-bareskrim"/><item><title>NII Crisis Center Laporkan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Nistakan Agama ke Bareskrim</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/27/337/2838086/nii-crisis-center-laporkan-pimpinan-al-zaytun-panji-gumilang-nistakan-agama-ke-bareskrim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/27/337/2838086/nii-crisis-center-laporkan-pimpinan-al-zaytun-panji-gumilang-nistakan-agama-ke-bareskrim</guid><pubDate>Selasa 27 Juni 2023 18:05 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/27/337/2838086/nii-crisis-center-laporkan-pimpinan-al-zaytun-panji-gumilang-nistakan-agama-ke-bareskrim-6zRBjgSd3x.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panji Gumilang/Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/27/337/2838086/nii-crisis-center-laporkan-pimpinan-al-zaytun-panji-gumilang-nistakan-agama-ke-bareskrim-6zRBjgSd3x.jpg</image><title>Panji Gumilang/Foto: Antara</title></images><description>JAKARTA - NII Crisis Center melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, dalam kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023).
&quot;Iya alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara Islam Indonesia,&quot; kata Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan di Gedung Bareskrim Polri.

BACA JUGA:
 Besok! Pemerintah Umumkan Keputusan Al Zaytun, Nasib Panji Gumilang di Ujung Tanduk&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menko Polhukam Mahfud MD yang memberikan atensi khusus terkait dengan polemik ajaran di Ponpes Al Zaytun yang dinilai menyesatkan.

&quot;Kami mengapresiasi Pemerintah Indonesia dalam hal ini Menko Polhukam, pak Wapres yang sudah mendorong agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat,&quot; ujar Ken.


Usut Penistaan Agama Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, Polri Klarifikasi Pelapor

Ken menekankan bahwa laporannya terhadap Panji Gumilang terkait dengan tindak pidana penodaan agama.

&quot;Pasal penodaan agama karena didalamnya Panji Gumilang itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan  Nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan,&quot; tutup Ken.


Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.



Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.



Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.</description><content:encoded>JAKARTA - NII Crisis Center melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, dalam kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023).
&quot;Iya alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara Islam Indonesia,&quot; kata Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan di Gedung Bareskrim Polri.

BACA JUGA:
 Besok! Pemerintah Umumkan Keputusan Al Zaytun, Nasib Panji Gumilang di Ujung Tanduk&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menko Polhukam Mahfud MD yang memberikan atensi khusus terkait dengan polemik ajaran di Ponpes Al Zaytun yang dinilai menyesatkan.

&quot;Kami mengapresiasi Pemerintah Indonesia dalam hal ini Menko Polhukam, pak Wapres yang sudah mendorong agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat,&quot; ujar Ken.


Usut Penistaan Agama Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, Polri Klarifikasi Pelapor

Ken menekankan bahwa laporannya terhadap Panji Gumilang terkait dengan tindak pidana penodaan agama.

&quot;Pasal penodaan agama karena didalamnya Panji Gumilang itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan  Nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan,&quot; tutup Ken.


Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.



Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.



Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.</content:encoded></item></channel></rss>
