<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Pungli Rp4 Miliar di Rutan, KPK Periksa 15 Pegawainya</title><description>Untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait pungli di Rutan KPK, saat ini sudah 15 orang oleh tim pemeriksa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/27/337/2838148/usut-pungli-rp4-miliar-di-rutan-kpk-periksa-15-pegawainya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/27/337/2838148/usut-pungli-rp4-miliar-di-rutan-kpk-periksa-15-pegawainya"/><item><title>Usut Pungli Rp4 Miliar di Rutan, KPK Periksa 15 Pegawainya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/27/337/2838148/usut-pungli-rp4-miliar-di-rutan-kpk-periksa-15-pegawainya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/27/337/2838148/usut-pungli-rp4-miliar-di-rutan-kpk-periksa-15-pegawainya</guid><pubDate>Selasa 27 Juni 2023 19:46 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/27/337/2838148/usut-pungli-rp4-miliar-di-rutan-kpk-periksa-15-pegawainya-QphK56iizw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ali Fikri (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/27/337/2838148/usut-pungli-rp4-miliar-di-rutan-kpk-periksa-15-pegawainya-QphK56iizw.jpg</image><title>Ali Fikri (Foto : MPI)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 15 pegawai terkait kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK. 15 pegawai KPK itu diduga telah melanggar disiplin kepegawaian.

&amp;ldquo;Untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait pungli di Rutan KPK, saat ini sudah 15 orang oleh tim pemeriksa disiplin pegawai yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian dan atasan langsungnya,&amp;rdquo; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).


BACA JUGA:
Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang, Tarifnya hingga Rp100 Juta


Ali menyebutkan KPK juga melakukan evaluasi terhadap sistem tata kelola di rutan. Karena itu, lembaga antirasuah itu akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pengelolaan rutan.

&amp;ldquo;KPK juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan SDM. Karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan,&amp;rdquo; ujar dia.


BACA JUGA:
Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru


Lebih lanjut, kasus pungli tersebut masih terus didalami terkait apakah hal itu masuk dalam kategori suap, gratifikasi atau pemerasan jabatan.

&amp;ldquo;Karena pemerasan dalam jabatan juga masuk tindak pidana korupsi,&amp;rdquo; kata dia.Sebagaimana diketahui, Dewas mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindak lanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.

KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindak lanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan KPK.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 15 pegawai terkait kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK. 15 pegawai KPK itu diduga telah melanggar disiplin kepegawaian.

&amp;ldquo;Untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait pungli di Rutan KPK, saat ini sudah 15 orang oleh tim pemeriksa disiplin pegawai yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian dan atasan langsungnya,&amp;rdquo; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).


BACA JUGA:
Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang, Tarifnya hingga Rp100 Juta


Ali menyebutkan KPK juga melakukan evaluasi terhadap sistem tata kelola di rutan. Karena itu, lembaga antirasuah itu akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pengelolaan rutan.

&amp;ldquo;KPK juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan SDM. Karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan,&amp;rdquo; ujar dia.


BACA JUGA:
Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru


Lebih lanjut, kasus pungli tersebut masih terus didalami terkait apakah hal itu masuk dalam kategori suap, gratifikasi atau pemerasan jabatan.

&amp;ldquo;Karena pemerasan dalam jabatan juga masuk tindak pidana korupsi,&amp;rdquo; kata dia.Sebagaimana diketahui, Dewas mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindak lanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.

KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindak lanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan KPK.</content:encoded></item></channel></rss>
