<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setahun Beraksi, 2 Pemuda Spesialis Curanmor di Jakbar Ditangkap</title><description>Setahun Beraksi, 2 Pemuda Spesialis Curanmor di Jakbar Ditangkap
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/27/338/2837989/setahun-beraksi-2-pemuda-spesialis-curanmor-di-jakbar-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/27/338/2837989/setahun-beraksi-2-pemuda-spesialis-curanmor-di-jakbar-ditangkap"/><item><title>Setahun Beraksi, 2 Pemuda Spesialis Curanmor di Jakbar Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/27/338/2837989/setahun-beraksi-2-pemuda-spesialis-curanmor-di-jakbar-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/27/338/2837989/setahun-beraksi-2-pemuda-spesialis-curanmor-di-jakbar-ditangkap</guid><pubDate>Selasa 27 Juni 2023 16:07 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/27/338/2837989/setahun-beraksi-2-pemuda-spesialis-curanmor-di-jakbar-ditangkap-BsZJhW0YLm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku curanmor ditangkap Polsek Cengkareng. (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/27/338/2837989/setahun-beraksi-2-pemuda-spesialis-curanmor-di-jakbar-ditangkap-BsZJhW0YLm.jpg</image><title>Pelaku curanmor ditangkap Polsek Cengkareng. (Ist)</title></images><description>


JAKARTA - Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Cengkareng. Kedua pelaku berinisial DAM (20) dan DPP (19). Mereka merupakan pengangguran.


Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku DPP merupakan residivis kasus yang sama.


&quot;Salah satu pelaku pemain berulang atau bisa dikatakan pemain lama,&quot; kata Hasoloan saat konferensi pers, Selasa (27/6/2023).



Ia melanjutkan, kedua pelaku sudah melakukan aksinya sejak setahun terakhir. Motor hasil curian biasanya dijual melalui platform online dengan kisaran harga Rp2-3 juta.


&quot;Hasil pendalaman, uang hasil curian buat kebutuhan sehari-hari,&quot; ucapnya.


Sebelumnya, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan seorang korban berinisial J, yang kehilangan motor miliknya saat diparkir di halaman rumah pada Senin (19/6/2023).





BACA JUGA:
Masuk Komplotan Curanmor, Ibu 4 Orang Anak Diciduk Polisi di Senen









&quot;Korban (J) lalu melapor ke Polsek Cengkareng, kemudian kami melakukan penyelidikan,&quot; kata Hasoloan.



Berdasarkan keterangan CCTV dan petunjuk para saksi, kedua pelaku kemudian ditangkap di sebuah kos-kosan kawasan Duri Kosambi pada Rabu (21/6/2023).





Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima sepeda motor hasil curian dan kunci letter T.







BACA JUGA:
Aksi Curanmor di Kosan Pulogadung Terekam CCTV, Hanya Beberapa Detik Motor Raib&amp;nbsp; &amp;nbsp;










&quot;Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,&quot; tuturnya.



</description><content:encoded>


JAKARTA - Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Cengkareng. Kedua pelaku berinisial DAM (20) dan DPP (19). Mereka merupakan pengangguran.


Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku DPP merupakan residivis kasus yang sama.


&quot;Salah satu pelaku pemain berulang atau bisa dikatakan pemain lama,&quot; kata Hasoloan saat konferensi pers, Selasa (27/6/2023).



Ia melanjutkan, kedua pelaku sudah melakukan aksinya sejak setahun terakhir. Motor hasil curian biasanya dijual melalui platform online dengan kisaran harga Rp2-3 juta.


&quot;Hasil pendalaman, uang hasil curian buat kebutuhan sehari-hari,&quot; ucapnya.


Sebelumnya, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan seorang korban berinisial J, yang kehilangan motor miliknya saat diparkir di halaman rumah pada Senin (19/6/2023).





BACA JUGA:
Masuk Komplotan Curanmor, Ibu 4 Orang Anak Diciduk Polisi di Senen









&quot;Korban (J) lalu melapor ke Polsek Cengkareng, kemudian kami melakukan penyelidikan,&quot; kata Hasoloan.



Berdasarkan keterangan CCTV dan petunjuk para saksi, kedua pelaku kemudian ditangkap di sebuah kos-kosan kawasan Duri Kosambi pada Rabu (21/6/2023).





Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima sepeda motor hasil curian dan kunci letter T.







BACA JUGA:
Aksi Curanmor di Kosan Pulogadung Terekam CCTV, Hanya Beberapa Detik Motor Raib&amp;nbsp; &amp;nbsp;










&quot;Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,&quot; tuturnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
