<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Modus Ajak Nonton Bioskop, Pria Ini Setubuhi Anak SMP</title><description>Seorang pria ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung lantaran nekat menyetubuhi anak SMP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/27/340/2838117/modus-ajak-nonton-bioskop-pria-ini-setubuhi-anak-smp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/27/340/2838117/modus-ajak-nonton-bioskop-pria-ini-setubuhi-anak-smp"/><item><title>Modus Ajak Nonton Bioskop, Pria Ini Setubuhi Anak SMP</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/27/340/2838117/modus-ajak-nonton-bioskop-pria-ini-setubuhi-anak-smp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/27/340/2838117/modus-ajak-nonton-bioskop-pria-ini-setubuhi-anak-smp</guid><pubDate>Selasa 27 Juni 2023 18:51 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/27/340/2838117/modus-ajak-nonton-bioskop-pria-ini-setubuhi-anak-smp-TMkTV7BoFZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap pemerkosa anak SMP di Bandarlampung (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/27/340/2838117/modus-ajak-nonton-bioskop-pria-ini-setubuhi-anak-smp-TMkTV7BoFZ.jpg</image><title>Polisi tangkap pemerkosa anak SMP di Bandarlampung (Foto : MPI)</title></images><description>BANDARLAMPUNG - Seorang pria ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung lantaran nekat menyetubuhi anak di bawah umur, Selasa (27/6/2023).

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku tersebut berinisial NGA (20) warga Gading Rejo, Pringsewu.

Dennis menuturkan, NGA ditangkap lantaran menyetubuhi remaja berinisial CEM (13) yang merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 7.

&quot;Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari keluarga korban,&quot; ujar Dennis saat gelar ekspose di Mapolresta Bandarlampung.


BACA JUGA:
Bejat! Ayah Tega Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil 6 Bulan


Dennis mengungkapkan, peristiwa itu berawal saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi tantan, kemudian keduanya bertukar nomor telepon dan saling berkomunikasi.

&quot;Kenalan bulan Mei, lalu pada 3 Juni pelaku beralasan mengajak korban ke pasar malam, namun malah membawa korban ke tempat penginapan. Saat itu pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri,&quot; ungkap Dennis.

Kasat melanjutkan, pada 7 Juni pelaku kembali mengajak korban bertemu dan melakukan hubungan suami istri di kontrakan di daerah Kota Sepang, Labuhan Ratu.


BACA JUGA:
4 Fakta Anak SD Dilecehkan Lansia, Diimingi Duit Rp5 Ribu


Dennis menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan iming-iming akan diajak nonton bioskop.

&quot;Pelaku ini mengiming-imingi korban akan diajak nonton bioskop dan akan bertanggung jawab apabila korban hamil,&quot; ucapnya.Setelah menerima laporan dari keluarga korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku.

&quot;Pelaku berhasil diamankan saat berada di tempat kerjanya di Jati Mulyo, Lampung Selatan,&quot; kata Dennis.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kemeja, 1 tangtop, 1 celana jeans, 1 celana dalam, dan 1 celana pendek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindunga anak menjadi Undang-Undang.</description><content:encoded>BANDARLAMPUNG - Seorang pria ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung lantaran nekat menyetubuhi anak di bawah umur, Selasa (27/6/2023).

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku tersebut berinisial NGA (20) warga Gading Rejo, Pringsewu.

Dennis menuturkan, NGA ditangkap lantaran menyetubuhi remaja berinisial CEM (13) yang merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 7.

&quot;Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari keluarga korban,&quot; ujar Dennis saat gelar ekspose di Mapolresta Bandarlampung.


BACA JUGA:
Bejat! Ayah Tega Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil 6 Bulan


Dennis mengungkapkan, peristiwa itu berawal saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi tantan, kemudian keduanya bertukar nomor telepon dan saling berkomunikasi.

&quot;Kenalan bulan Mei, lalu pada 3 Juni pelaku beralasan mengajak korban ke pasar malam, namun malah membawa korban ke tempat penginapan. Saat itu pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri,&quot; ungkap Dennis.

Kasat melanjutkan, pada 7 Juni pelaku kembali mengajak korban bertemu dan melakukan hubungan suami istri di kontrakan di daerah Kota Sepang, Labuhan Ratu.


BACA JUGA:
4 Fakta Anak SD Dilecehkan Lansia, Diimingi Duit Rp5 Ribu


Dennis menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan iming-iming akan diajak nonton bioskop.

&quot;Pelaku ini mengiming-imingi korban akan diajak nonton bioskop dan akan bertanggung jawab apabila korban hamil,&quot; ucapnya.Setelah menerima laporan dari keluarga korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku.

&quot;Pelaku berhasil diamankan saat berada di tempat kerjanya di Jati Mulyo, Lampung Selatan,&quot; kata Dennis.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kemeja, 1 tangtop, 1 celana jeans, 1 celana dalam, dan 1 celana pendek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindunga anak menjadi Undang-Undang.</content:encoded></item></channel></rss>
