<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dakwaan JPU ke Johnny Plate Dinilai Kuat Berdasarkan Fakta dan Saksi</title><description>JPU sudah bagus dalam menyusun dakwaan politikus Nasdem itu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2025.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/28/337/2838455/dakwaan-jpu-ke-johnny-plate-dinilai-kuat-berdasarkan-fakta-dan-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/28/337/2838455/dakwaan-jpu-ke-johnny-plate-dinilai-kuat-berdasarkan-fakta-dan-saksi"/><item><title>Dakwaan JPU ke Johnny Plate Dinilai Kuat Berdasarkan Fakta dan Saksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/28/337/2838455/dakwaan-jpu-ke-johnny-plate-dinilai-kuat-berdasarkan-fakta-dan-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/28/337/2838455/dakwaan-jpu-ke-johnny-plate-dinilai-kuat-berdasarkan-fakta-dan-saksi</guid><pubDate>Rabu 28 Juni 2023 14:12 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/28/337/2838455/dakwaan-jpu-ke-johnny-plate-dinilai-kuat-berdasarkan-fakta-dan-saksi-B1qsNz8cT4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Johnny G Plate (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/28/337/2838455/dakwaan-jpu-ke-johnny-plate-dinilai-kuat-berdasarkan-fakta-dan-saksi-B1qsNz8cT4.jpg</image><title>Johnny G Plate (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yNy8xLzE2NzU3OS81L3g4bTJwMXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo. Johnny didakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
&quot;Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,&quot; kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.

BACA JUGA:
Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun, Johnny Plate: Saya Mengerti, Tapi Tidak Melakukan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurut pakar hukum pidana Universitas Pidana Universitas Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, dakwaan yang disusun JPU terhadap politikus Nasdem itu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2025 sudah bagus.
Materi yang tertuang di dalamnya cukup kuat untuk membuktikan, Johnny G Plate terlibat dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp8 triliun ini.

BACA JUGA:
Terungkap! Johnny Plate Difasilitasi Pengusaha saat Lawatan ke Spanyol hingga Inggris

&quot;Namanya dakwaan itu jaksa selalu berbasis bukti, by evidence. Oleh karena itu, yang dijelaskan adalah secara fakta, fakta aliran. Ini, kan, berdasarkan saksi-saksi yang diperiksa. Jadi, jaksa enggak mungkin mengarang karena itu nanti akan diklarifikasi. Sehingga, apa yang disampaikan jaksa, saya kira, bukti akurat karena barang siapa menuduh harus membuktikan,&quot; katanya saat dihubungi wartawan.

Pengenaan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Johnny Plate, kata Hibnu juga sudah tepat. Sebab, Johnny G Plate terbukti menyalahgunakan kewenangannya.



&quot;Saya kira, itu sesuatu yang sangat mutlak. Jadi, bukan lagi masalah suap, gratifikasi. Itu sudah induknya korupsi, penyalahgunaan kewenangan,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Usai Jalani Sidang Perdana, Johnny G Plate Bungkam dengan Pengawalan Ketat&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Ia meyakini hakim takkan memutus vonis bebas terhadap Johnny Plate. Mengingat pengusutan perkara dugaan megakorupsi itu sudah berlangsung sejak lama.



&quot;Ya, (vonis) bebas/lepas agak sulit karena ini kasus berdasarkan pemeriksaan yang sudah lama, sudah berbulan-bulan, selama 5 bulan (sampai) 6 bulan. Ini bagian dari upaya negara memberantas korupsi,&quot; ujarnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yNy8xLzE2NzU3OS81L3g4bTJwMXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo. Johnny didakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
&quot;Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,&quot; kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.

BACA JUGA:
Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun, Johnny Plate: Saya Mengerti, Tapi Tidak Melakukan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurut pakar hukum pidana Universitas Pidana Universitas Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, dakwaan yang disusun JPU terhadap politikus Nasdem itu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2025 sudah bagus.
Materi yang tertuang di dalamnya cukup kuat untuk membuktikan, Johnny G Plate terlibat dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp8 triliun ini.

BACA JUGA:
Terungkap! Johnny Plate Difasilitasi Pengusaha saat Lawatan ke Spanyol hingga Inggris

&quot;Namanya dakwaan itu jaksa selalu berbasis bukti, by evidence. Oleh karena itu, yang dijelaskan adalah secara fakta, fakta aliran. Ini, kan, berdasarkan saksi-saksi yang diperiksa. Jadi, jaksa enggak mungkin mengarang karena itu nanti akan diklarifikasi. Sehingga, apa yang disampaikan jaksa, saya kira, bukti akurat karena barang siapa menuduh harus membuktikan,&quot; katanya saat dihubungi wartawan.

Pengenaan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Johnny Plate, kata Hibnu juga sudah tepat. Sebab, Johnny G Plate terbukti menyalahgunakan kewenangannya.



&quot;Saya kira, itu sesuatu yang sangat mutlak. Jadi, bukan lagi masalah suap, gratifikasi. Itu sudah induknya korupsi, penyalahgunaan kewenangan,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Usai Jalani Sidang Perdana, Johnny G Plate Bungkam dengan Pengawalan Ketat&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Ia meyakini hakim takkan memutus vonis bebas terhadap Johnny Plate. Mengingat pengusutan perkara dugaan megakorupsi itu sudah berlangsung sejak lama.



&quot;Ya, (vonis) bebas/lepas agak sulit karena ini kasus berdasarkan pemeriksaan yang sudah lama, sudah berbulan-bulan, selama 5 bulan (sampai) 6 bulan. Ini bagian dari upaya negara memberantas korupsi,&quot; ujarnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
