<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Mahasiswi Diperkosa, Ike Julies Tiati Kecam Oknum Jaksa: Korban Harusnya Dilindungi, Bukan Diintimidasi!</title><description>Menurutnya, jika hal itu terbukti benar, oknum jaksa tersebut harus mendapat sanksi dan hukuman sesuai aturan yang berlaku.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/28/337/2838585/viral-mahasiswi-diperkosa-ike-julies-tiati-kecam-oknum-jaksa-korban-harusnya-dilindungi-bukan-diintimidasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/28/337/2838585/viral-mahasiswi-diperkosa-ike-julies-tiati-kecam-oknum-jaksa-korban-harusnya-dilindungi-bukan-diintimidasi"/><item><title>Viral Mahasiswi Diperkosa, Ike Julies Tiati Kecam Oknum Jaksa: Korban Harusnya Dilindungi, Bukan Diintimidasi!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/28/337/2838585/viral-mahasiswi-diperkosa-ike-julies-tiati-kecam-oknum-jaksa-korban-harusnya-dilindungi-bukan-diintimidasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/28/337/2838585/viral-mahasiswi-diperkosa-ike-julies-tiati-kecam-oknum-jaksa-korban-harusnya-dilindungi-bukan-diintimidasi</guid><pubDate>Rabu 28 Juni 2023 18:48 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/28/337/2838585/heboh-mahasiswi-diperkosa-ike-julies-tiati-kecam-oknum-jaksa-korban-harusnya-dilindungi-bukan-diintimidasi-YOW9QkmIGj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi korban pemerkosaan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/28/337/2838585/heboh-mahasiswi-diperkosa-ike-julies-tiati-kecam-oknum-jaksa-korban-harusnya-dilindungi-bukan-diintimidasi-YOW9QkmIGj.jpg</image><title>Ilustrasi korban pemerkosaan</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Seorang mahasiswi berusia 23 tahun di Pandeglang, Banten menjadi korban pemerkosaan dengan motif ancaman video porno atau revenge porn yang dilakukan oleh mantan pacarnya berinisial AHM (22).

BACA JUGA:
Viral! Mahasiswi Cantik Diperkosa dan Dipaksa Bunuh Diri, Oknum Jaksa Minta Maafkan Pelaku

Kasus tersebut menjadi viral di media sosial setelah akun Twitter @zanatul_91 yang juga kakaknya membeberkan kejanggalan dalam pengusutan secara hukum, seperti penanggalan yang dilakukan beberapa pihak, salah satunya jaksa.
Juru bicara nasional Partai Perindo Ike Julies Tiati, mengecam keras tindakan yang dilakukan oknum jaksa kepada korban kekerasan seksual.
Menurutnya, jika hal itu terbukti benar, oknum jaksa tersebut harus mendapat sanksi dan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
&quot;Korban kekerasan seksual seharusnya mendapat perlindungan secara hukum, namun kenyataannya justru mendapat intimidasi hingga adanya dugaan persidangan berjalan janggal,&quot; kata Ike, Rabu (28/6/2023).

BACA JUGA:
Jokowi Kaget Harga Daging Ayam Melonjak, Perindo: Bapanas Belum Maksimal Kendalikan Harga!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ike Julies Tiati --yang dikenal publik sebagai mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo itu merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu-- meminta pemerintah untuk segera membuat peraturan turunan dari UU TPKS agar korban kekerasan seksual mendapat kejelasan dalam upaya hukum yang mereka tempuh.&quot;Partai Perindo juga meminta seluruh institusi negara berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual di Indonesia dengan menghukum pelaku menggunakan UU TPKS,&quot; ujar juru bicara nasional Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.
Ike juga mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mengawal kasus-kasus kekerasan seksual agar pelaku bisa mendapat hukuman maksimal. Pasalnya, banyak kasus di mana korban tidak mendapat perlindungan secara hukum.
&quot;Salah satunya kasus di Pandeglang ini, korban justru mendapat intimidasi agar korban dapat memaafkan pelaku, sehingga kasus tidak perlu diperpanjang,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Seorang mahasiswi berusia 23 tahun di Pandeglang, Banten menjadi korban pemerkosaan dengan motif ancaman video porno atau revenge porn yang dilakukan oleh mantan pacarnya berinisial AHM (22).

BACA JUGA:
Viral! Mahasiswi Cantik Diperkosa dan Dipaksa Bunuh Diri, Oknum Jaksa Minta Maafkan Pelaku

Kasus tersebut menjadi viral di media sosial setelah akun Twitter @zanatul_91 yang juga kakaknya membeberkan kejanggalan dalam pengusutan secara hukum, seperti penanggalan yang dilakukan beberapa pihak, salah satunya jaksa.
Juru bicara nasional Partai Perindo Ike Julies Tiati, mengecam keras tindakan yang dilakukan oknum jaksa kepada korban kekerasan seksual.
Menurutnya, jika hal itu terbukti benar, oknum jaksa tersebut harus mendapat sanksi dan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
&quot;Korban kekerasan seksual seharusnya mendapat perlindungan secara hukum, namun kenyataannya justru mendapat intimidasi hingga adanya dugaan persidangan berjalan janggal,&quot; kata Ike, Rabu (28/6/2023).

BACA JUGA:
Jokowi Kaget Harga Daging Ayam Melonjak, Perindo: Bapanas Belum Maksimal Kendalikan Harga!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ike Julies Tiati --yang dikenal publik sebagai mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo itu merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu-- meminta pemerintah untuk segera membuat peraturan turunan dari UU TPKS agar korban kekerasan seksual mendapat kejelasan dalam upaya hukum yang mereka tempuh.&quot;Partai Perindo juga meminta seluruh institusi negara berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual di Indonesia dengan menghukum pelaku menggunakan UU TPKS,&quot; ujar juru bicara nasional Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.
Ike juga mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mengawal kasus-kasus kekerasan seksual agar pelaku bisa mendapat hukuman maksimal. Pasalnya, banyak kasus di mana korban tidak mendapat perlindungan secara hukum.
&quot;Salah satunya kasus di Pandeglang ini, korban justru mendapat intimidasi agar korban dapat memaafkan pelaku, sehingga kasus tidak perlu diperpanjang,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
