<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Ungkap 668 Tersangka TPPO, Satu Korban Tak Digaji dan Dilecehkan Anak Majikan</title><description>&amp;ldquo;Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 668 orang,&amp;rdquo; ujar Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (29/6/2023).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/30/337/2839072/polri-ungkap-668-tersangka-tppo-satu-korban-tak-digaji-dan-dilecehkan-anak-majikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/30/337/2839072/polri-ungkap-668-tersangka-tppo-satu-korban-tak-digaji-dan-dilecehkan-anak-majikan"/><item><title>Polri Ungkap 668 Tersangka TPPO, Satu Korban Tak Digaji dan Dilecehkan Anak Majikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/30/337/2839072/polri-ungkap-668-tersangka-tppo-satu-korban-tak-digaji-dan-dilecehkan-anak-majikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/30/337/2839072/polri-ungkap-668-tersangka-tppo-satu-korban-tak-digaji-dan-dilecehkan-anak-majikan</guid><pubDate>Jum'at 30 Juni 2023 00:11 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/30/337/2839072/polri-ungkap-668-tersangka-tppo-satu-korban-tak-digaji-dan-dilecehkan-anak-majikan-mhMTCOtUZD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/30/337/2839072/polri-ungkap-668-tersangka-tppo-satu-korban-tak-digaji-dan-dilecehkan-anak-majikan-mhMTCOtUZD.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yOS8xLzE2NzY2Mi81L3g4bTU5Y2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sebanyak 668 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 1.861 orang korban diselamatkan salah satunya tak terima uang yang dijanjikan dan dilecehkan majikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa para tersangka yang diamanakan tersebut berasal dari laporan yang diungkap Satker bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
&amp;ldquo;Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 668 orang,&amp;rdquo; ujar Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (29/6/2023).

BACA JUGA:
Terinspirasi Sosok Ganjar, Relawan Tingkatkan Kepedulian Sesama saat Idul Adha

Ratusan tersangka itu merupakan hasil dari pengungkapan 578 laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri serta Polda jajaran di seluruh wilayah Indonesia periode 5 hingga 28 Juni 2023.
&amp;ldquo;Jumlah korban TPPO (yang berhasil diselamatkan) sebanyak 1.861 orang,&amp;rdquo; ucapnya.

BACA JUGA:
DPR Sebut Madura Masih Tinggi Angka Kemiskinan dan Gizi Buruk&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Empat modus yang paling banyak dalam kasus TPPO yakni modus sebagai Pekerja Migran Legal (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 412 kasus, sebagai anak buah kapal (ABK) sebanyak 9 kasus, dijadikan pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 167 kasus, dan Eksploitasi Anak sebanyak 41 kasus.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gempa M3,2 Guncang Sumbawa NTB&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Salah satu kasus TPPO yang diungkap Polda Banten yakni adanya seorang korban perempuan berinisial RS yang diberangkatkan ke Arab Saudi, namun di sana tidak diberikan gaji secara utuh selama 4 bulan bekerja dan mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pemerintah Evaluasi Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD Soroti Kurikulum Pengajaran

&amp;ldquo;Setelah bekerja selama 4 bulan, korban mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya dan tidak diberikan hak atau gajinya dengan penuh atau diberikan setengah gaji yang dijanjikan. Selanjutnya korban dipulangkan ke Indonesia,&amp;rdquo; ungkap Ramadhan.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yOS8xLzE2NzY2Mi81L3g4bTU5Y2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sebanyak 668 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 1.861 orang korban diselamatkan salah satunya tak terima uang yang dijanjikan dan dilecehkan majikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa para tersangka yang diamanakan tersebut berasal dari laporan yang diungkap Satker bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
&amp;ldquo;Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 668 orang,&amp;rdquo; ujar Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (29/6/2023).

BACA JUGA:
Terinspirasi Sosok Ganjar, Relawan Tingkatkan Kepedulian Sesama saat Idul Adha

Ratusan tersangka itu merupakan hasil dari pengungkapan 578 laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri serta Polda jajaran di seluruh wilayah Indonesia periode 5 hingga 28 Juni 2023.
&amp;ldquo;Jumlah korban TPPO (yang berhasil diselamatkan) sebanyak 1.861 orang,&amp;rdquo; ucapnya.

BACA JUGA:
DPR Sebut Madura Masih Tinggi Angka Kemiskinan dan Gizi Buruk&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Empat modus yang paling banyak dalam kasus TPPO yakni modus sebagai Pekerja Migran Legal (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 412 kasus, sebagai anak buah kapal (ABK) sebanyak 9 kasus, dijadikan pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 167 kasus, dan Eksploitasi Anak sebanyak 41 kasus.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gempa M3,2 Guncang Sumbawa NTB&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Salah satu kasus TPPO yang diungkap Polda Banten yakni adanya seorang korban perempuan berinisial RS yang diberangkatkan ke Arab Saudi, namun di sana tidak diberikan gaji secara utuh selama 4 bulan bekerja dan mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pemerintah Evaluasi Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD Soroti Kurikulum Pengajaran

&amp;ldquo;Setelah bekerja selama 4 bulan, korban mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya dan tidak diberikan hak atau gajinya dengan penuh atau diberikan setengah gaji yang dijanjikan. Selanjutnya korban dipulangkan ke Indonesia,&amp;rdquo; ungkap Ramadhan.



</content:encoded></item></channel></rss>
