<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Minta Polri Tak Ambangkan Kasus Pidana Ponpes Al Zaytun</title><description>&quot;Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan,&quot; ujar Mahfud</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/30/337/2839098/mahfud-md-minta-polri-tak-ambangkan-kasus-pidana-ponpes-al-zaytun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/30/337/2839098/mahfud-md-minta-polri-tak-ambangkan-kasus-pidana-ponpes-al-zaytun"/><item><title>Mahfud MD Minta Polri Tak Ambangkan Kasus Pidana Ponpes Al Zaytun</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/30/337/2839098/mahfud-md-minta-polri-tak-ambangkan-kasus-pidana-ponpes-al-zaytun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/30/337/2839098/mahfud-md-minta-polri-tak-ambangkan-kasus-pidana-ponpes-al-zaytun</guid><pubDate>Jum'at 30 Juni 2023 06:30 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/30/337/2839098/mahfud-md-minta-polri-tak-ambangkan-kasus-pidana-ponpes-al-zaytun-oCPUC0LQrt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/30/337/2839098/mahfud-md-minta-polri-tak-ambangkan-kasus-pidana-ponpes-al-zaytun-oCPUC0LQrt.jpg</image><title>Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yOS8xLzE2NzY2Mi81L3g4bTU5Y2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pihak kepolisian tidak tutup mata mengenai polemik Pondok Pesantren Al Zaytun.
&quot;Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan,&quot; ujar Mahfud di Semarang, Kamis 29 Juni 2023.
Mahfud menegaskan, pihaknya juga tidak akan menjadikan perkara tersebut terbengkalai. Sebab, jika sudah ada laporan, perkara hukum wajib terang benderang hingga tuntas.

BACA JUGA:
BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi Berpeluang di Tiga Titik Laut NTT

&quot;Tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya, tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, ndak jelas,&quot; tegasnya.
Kendati demikian, lanjut Mahfud, dirinya tidak bisa memastikan target waktu polemik Al Zaytun ini akan segera tuntas. Yang terpenting, pemerintah dan instansi terkait akan bekerja secepatnya.

BACA JUGA:
Guru Besar UIN Jakarta Serukan Momentum Idul Adha Jaga Harmoni Sambut Pesta Demokrasi

&quot;Nggak ada target waktunya, tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena itu aspek pidana,&quot; pungkasnya.Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor kasus dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama kepada pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pose Siva Aprilia Pakai Baju Ketat di Tempat Berkuda Disorot, Netizen: Bikin Otak Traveling!

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa klarifikasi itu akan dilakukan terhadap 3 orang sebagai saksi dari pihak pelapor Ponpes Al Zaytun.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral Anggota Polisi Gagalkan Aksi Begal di Jalan Lintas Bengkulu-Sumsel

&quot;Ya (tiga orang saksi pelapor),&quot; ujar Ramadhan dilansir Antara, Selasa 27 Juni 2023.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yOS8xLzE2NzY2Mi81L3g4bTU5Y2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pihak kepolisian tidak tutup mata mengenai polemik Pondok Pesantren Al Zaytun.
&quot;Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan,&quot; ujar Mahfud di Semarang, Kamis 29 Juni 2023.
Mahfud menegaskan, pihaknya juga tidak akan menjadikan perkara tersebut terbengkalai. Sebab, jika sudah ada laporan, perkara hukum wajib terang benderang hingga tuntas.

BACA JUGA:
BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi Berpeluang di Tiga Titik Laut NTT

&quot;Tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya, tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, ndak jelas,&quot; tegasnya.
Kendati demikian, lanjut Mahfud, dirinya tidak bisa memastikan target waktu polemik Al Zaytun ini akan segera tuntas. Yang terpenting, pemerintah dan instansi terkait akan bekerja secepatnya.

BACA JUGA:
Guru Besar UIN Jakarta Serukan Momentum Idul Adha Jaga Harmoni Sambut Pesta Demokrasi

&quot;Nggak ada target waktunya, tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena itu aspek pidana,&quot; pungkasnya.Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor kasus dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama kepada pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pose Siva Aprilia Pakai Baju Ketat di Tempat Berkuda Disorot, Netizen: Bikin Otak Traveling!

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa klarifikasi itu akan dilakukan terhadap 3 orang sebagai saksi dari pihak pelapor Ponpes Al Zaytun.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral Anggota Polisi Gagalkan Aksi Begal di Jalan Lintas Bengkulu-Sumsel

&quot;Ya (tiga orang saksi pelapor),&quot; ujar Ramadhan dilansir Antara, Selasa 27 Juni 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
