<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Polri Sita 428 Kg Sabu dan 162.932 Ekstasi</title><description>Bareskrim Polri Sita 428 Kg Sabu dan 162.932 Ekstasi
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/30/337/2839294/bareskrim-polri-sita-428-kg-sabu-dan-162-932-ekstasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/30/337/2839294/bareskrim-polri-sita-428-kg-sabu-dan-162-932-ekstasi"/><item><title>Bareskrim Polri Sita 428 Kg Sabu dan 162.932 Ekstasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/30/337/2839294/bareskrim-polri-sita-428-kg-sabu-dan-162-932-ekstasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/30/337/2839294/bareskrim-polri-sita-428-kg-sabu-dan-162-932-ekstasi</guid><pubDate>Jum'at 30 Juni 2023 15:10 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/30/337/2839294/bareskrim-polri-sita-428-kg-sabu-dan-162-932-ekstasi-16LZLlqQ0U.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri sita 428 kg sabu dari pengungkapan 3 kasus. (MPI/Achmad Al Fiqri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/30/337/2839294/bareskrim-polri-sita-428-kg-sabu-dan-162-932-ekstasi-16LZLlqQ0U.jpg</image><title>Bareskrim Polri sita 428 kg sabu dari pengungkapan 3 kasus. (MPI/Achmad Al Fiqri)</title></images><description>


JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap 3 kasus narkotika selama Juni 2023. Dari ketiga kasus ini, polisi menyita 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi sebagai barang bukti.

Kabareskrim Kombes Agus Andrianto menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita berjenis narkotika sabu dan ekstasi. Kasus itu diungkap di tiga wilayah, yaitu Aceh, Riau, dan Bali.

&quot;Dalam operasi dilaksanakan bersama-bersama tersebut, berhasil menangkap 13 tersangka,&quot; kata Agus saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (30/6/2023).

Dari jumlah tersangka itu,  2 orang tersangka ditangkap di Polda Aceh, 1 tersangka di Polda Riau, 4 tersangka di Jakarta, 2 tersangka di Polda Jabar, dan 4 tersangka di Polda Bali.





BACA JUGA:
Diduga Terlibat Narkoba, 3 Anggota Polres Lampung Selatan Dikabarkan Diamankan Paminal Polri








&quot;Barang bukti disita dari tiga lokasi 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi,&quot; tutur Agus.


Para tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.






BACA JUGA:
Polda Metro Jaya Musnahkan Jutaan Butir Obat Berbahaya dan Ratusan Kg Narkoba








Selain itu, pasal yang dikenakan yakni Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.



</description><content:encoded>


JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap 3 kasus narkotika selama Juni 2023. Dari ketiga kasus ini, polisi menyita 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi sebagai barang bukti.

Kabareskrim Kombes Agus Andrianto menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita berjenis narkotika sabu dan ekstasi. Kasus itu diungkap di tiga wilayah, yaitu Aceh, Riau, dan Bali.

&quot;Dalam operasi dilaksanakan bersama-bersama tersebut, berhasil menangkap 13 tersangka,&quot; kata Agus saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (30/6/2023).

Dari jumlah tersangka itu,  2 orang tersangka ditangkap di Polda Aceh, 1 tersangka di Polda Riau, 4 tersangka di Jakarta, 2 tersangka di Polda Jabar, dan 4 tersangka di Polda Bali.





BACA JUGA:
Diduga Terlibat Narkoba, 3 Anggota Polres Lampung Selatan Dikabarkan Diamankan Paminal Polri








&quot;Barang bukti disita dari tiga lokasi 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi,&quot; tutur Agus.


Para tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.






BACA JUGA:
Polda Metro Jaya Musnahkan Jutaan Butir Obat Berbahaya dan Ratusan Kg Narkoba








Selain itu, pasal yang dikenakan yakni Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.



</content:encoded></item></channel></rss>
