<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapan Hasbi Hasan Ditahan? KPK: Tenang Saja</title><description>Tenang saja. waktunya kita tahan, kita tahan</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/30/337/2839358/kapan-hasbi-hasan-ditahan-kpk-tenang-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/30/337/2839358/kapan-hasbi-hasan-ditahan-kpk-tenang-saja"/><item><title>Kapan Hasbi Hasan Ditahan? KPK: Tenang Saja</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/30/337/2839358/kapan-hasbi-hasan-ditahan-kpk-tenang-saja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/30/337/2839358/kapan-hasbi-hasan-ditahan-kpk-tenang-saja</guid><pubDate>Jum'at 30 Juni 2023 17:20 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/30/337/2839358/kapan-hasbi-hasan-ditahan-kpk-tenang-saja-kmVG7ky35K.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/30/337/2839358/kapan-hasbi-hasan-ditahan-kpk-tenang-saja-kmVG7ky35K.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Penahanan terhadap tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA tersebut tinggal menunggu waktu.

&quot;Tenang saja. waktunya kita tahan, kita tahan,&quot; kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).


BACA JUGA:
KPK Sudah Gelar Perkara Terkait Dugaan Korupsi di Kementan


Asep memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan Hasbi Hasan. Ia juga menepis isu adanya intervensi dari pihak luar terkait penanganan kasus Hasbi. &quot;Kata siapa? enggak ada (tekanan),&quot; singkatnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.


BACA JUGA:
KPK Panggil Kabiro Kepegawaian MA Terkiat Penyidikan Hasbi Hasan


KPK telah melakukan upaya penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto. Dadan ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Hasbi Hasan, belum ditahan. Ia masih melenggang bebas usai diperiksa sebagai tersangka, beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Penahanan terhadap tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA tersebut tinggal menunggu waktu.

&quot;Tenang saja. waktunya kita tahan, kita tahan,&quot; kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).


BACA JUGA:
KPK Sudah Gelar Perkara Terkait Dugaan Korupsi di Kementan


Asep memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan Hasbi Hasan. Ia juga menepis isu adanya intervensi dari pihak luar terkait penanganan kasus Hasbi. &quot;Kata siapa? enggak ada (tekanan),&quot; singkatnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.


BACA JUGA:
KPK Panggil Kabiro Kepegawaian MA Terkiat Penyidikan Hasbi Hasan


KPK telah melakukan upaya penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto. Dadan ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Hasbi Hasan, belum ditahan. Ia masih melenggang bebas usai diperiksa sebagai tersangka, beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.</content:encoded></item></channel></rss>
