<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sudah di Jakarta, Panji Gumilang Bakal Penuhi Panggilan Bareskrim Siang Ini   </title><description>Panji Gumilang sudah ada di Jakarta untuk menghadiri undangan klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/03/337/2840389/sudah-di-jakarta-panji-gumilang-bakal-penuhi-panggilan-bareskrim-siang-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/03/337/2840389/sudah-di-jakarta-panji-gumilang-bakal-penuhi-panggilan-bareskrim-siang-ini"/><item><title>Sudah di Jakarta, Panji Gumilang Bakal Penuhi Panggilan Bareskrim Siang Ini   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/03/337/2840389/sudah-di-jakarta-panji-gumilang-bakal-penuhi-panggilan-bareskrim-siang-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/03/337/2840389/sudah-di-jakarta-panji-gumilang-bakal-penuhi-panggilan-bareskrim-siang-ini</guid><pubDate>Senin 03 Juli 2023 12:48 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/03/337/2840389/sudah-di-jakarta-panji-gumilang-bakal-penuhi-panggilan-bareskrim-siang-ini-ZEyGqL8Rzo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Brigjen Djuhandhani. (Foto: Puteranegara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/03/337/2840389/sudah-di-jakarta-panji-gumilang-bakal-penuhi-panggilan-bareskrim-siang-ini-ZEyGqL8Rzo.jpg</image><title>Brigjen Djuhandhani. (Foto: Puteranegara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yOS8xLzE2NzY1Mi81L3g4bTUyOHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, dari hasil koordinasi tersebut, Panji Gumilang sudah ada di Jakarta untuk menghadiri undangan klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama.

&quot;Tadi sudah mengonfirmasi yang bersangkutan sudah ada di Jakarta,&quot; kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Penegakan Hukum Al Zaytun Berlanjut, Muhadjir Effendy: Pendidikan Harus Tetap Berjalan

Setibanya di Jakarta, menurut Djuhandhani, Panji Gumilang akan menghadiri panggilan dari Bareskrim pada siang hari ini.

&quot;Dimungkinkan sekitar jam 13.00 WIB atau 14.00 WIB, yang bersangkutsn akan hadir penuhi undangan klarifikasi oleh Bareskrim terkait dengan yang dilaporkan terkait penistaan agama,&quot; ujar Djuhandhani.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

MUI Temukan Masalah Sumber Keuangan Al-Zaytun, Abdul Khaliq: Perlu Diaudit Lembaga Kompeten&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.



Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023



Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yOS8xLzE2NzY1Mi81L3g4bTUyOHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, dari hasil koordinasi tersebut, Panji Gumilang sudah ada di Jakarta untuk menghadiri undangan klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama.

&quot;Tadi sudah mengonfirmasi yang bersangkutan sudah ada di Jakarta,&quot; kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Penegakan Hukum Al Zaytun Berlanjut, Muhadjir Effendy: Pendidikan Harus Tetap Berjalan

Setibanya di Jakarta, menurut Djuhandhani, Panji Gumilang akan menghadiri panggilan dari Bareskrim pada siang hari ini.

&quot;Dimungkinkan sekitar jam 13.00 WIB atau 14.00 WIB, yang bersangkutsn akan hadir penuhi undangan klarifikasi oleh Bareskrim terkait dengan yang dilaporkan terkait penistaan agama,&quot; ujar Djuhandhani.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

MUI Temukan Masalah Sumber Keuangan Al-Zaytun, Abdul Khaliq: Perlu Diaudit Lembaga Kompeten&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.



Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023



Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.</content:encoded></item></channel></rss>
