<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Temukan Unsur Pidana Terkait Ponpes Al-Zaytun, Sedang Lengkapi Alat Bukti   </title><description>Meski begitu, Djuhandhani menekankan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/03/337/2840421/bareskrim-temukan-unsur-pidana-terkait-ponpes-al-zaytun-sedang-lengkapi-alat-bukti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/03/337/2840421/bareskrim-temukan-unsur-pidana-terkait-ponpes-al-zaytun-sedang-lengkapi-alat-bukti"/><item><title>Bareskrim Temukan Unsur Pidana Terkait Ponpes Al-Zaytun, Sedang Lengkapi Alat Bukti   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/03/337/2840421/bareskrim-temukan-unsur-pidana-terkait-ponpes-al-zaytun-sedang-lengkapi-alat-bukti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/03/337/2840421/bareskrim-temukan-unsur-pidana-terkait-ponpes-al-zaytun-sedang-lengkapi-alat-bukti</guid><pubDate>Senin 03 Juli 2023 13:35 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/03/337/2840421/bareskrim-temukan-unsur-pidana-terkait-ponpes-al-zaytun-sedang-lengkapi-alat-bukti-PFkdpNYv0J.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ponpes Al Zaytun. (Foto: Dok Al Zaytun)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/03/337/2840421/bareskrim-temukan-unsur-pidana-terkait-ponpes-al-zaytun-sedang-lengkapi-alat-bukti-PFkdpNYv0J.jpg</image><title>Ponpes Al Zaytun. (Foto: Dok Al Zaytun)</title></images><description>


JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan menemukan adanya unsur pidana terkait dengan polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
&quot;Ini yang sedang kita dalami, Pak Kabareskrim kemudian penyidik sementara juga lihat adanya beberapa unsur pidana,&quot; kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Meski begitu, Djuhandhani menekankan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Diduga Menistakan Agama, Bareskrim Periksa Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Hari Ini

&quot;Namun, tapi tentu saja namanya penyidikan tentu saja akan kita lengkapi apakah alat bukti bisa digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut,&quot; ujar Djuhandhani.
Menurut Djuhandhani, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait dengan penanganan laporan dugaan penistaan agama terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
&quot;Sementara kalau kita melihat kepada praduga tak bersalah tetap saja penyidik secara profesional memenuhi alat bukti yang ada apalah nanti digunakan untuk penyidikan dan lain sebagainya,&quot; ucap Djuhandhani.

BACA JUGA:
Penegakan Hukum Al Zaytun Berlanjut, Muhadjir Effendy: Pendidikan Harus Tetap Berjalan

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.</description><content:encoded>


JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan menemukan adanya unsur pidana terkait dengan polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
&quot;Ini yang sedang kita dalami, Pak Kabareskrim kemudian penyidik sementara juga lihat adanya beberapa unsur pidana,&quot; kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Meski begitu, Djuhandhani menekankan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Diduga Menistakan Agama, Bareskrim Periksa Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Hari Ini

&quot;Namun, tapi tentu saja namanya penyidikan tentu saja akan kita lengkapi apakah alat bukti bisa digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut,&quot; ujar Djuhandhani.
Menurut Djuhandhani, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait dengan penanganan laporan dugaan penistaan agama terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
&quot;Sementara kalau kita melihat kepada praduga tak bersalah tetap saja penyidik secara profesional memenuhi alat bukti yang ada apalah nanti digunakan untuk penyidikan dan lain sebagainya,&quot; ucap Djuhandhani.

BACA JUGA:
Penegakan Hukum Al Zaytun Berlanjut, Muhadjir Effendy: Pendidikan Harus Tetap Berjalan

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.</content:encoded></item></channel></rss>
