<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Kasus Bupati Kapuas, KPK Periksa Manager Keuangan Poltracking Indonesia   </title><description>&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Atas nama Anggraini Setio Ayuningtyas selaku manajer keuangan PT. Poltracking Indonesia,&amp;rdquo; sambung dia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/03/337/2840455/usut-kasus-bupati-kapuas-kpk-periksa-manager-keuangan-poltracking-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/03/337/2840455/usut-kasus-bupati-kapuas-kpk-periksa-manager-keuangan-poltracking-indonesia"/><item><title>Usut Kasus Bupati Kapuas, KPK Periksa Manager Keuangan Poltracking Indonesia   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/03/337/2840455/usut-kasus-bupati-kapuas-kpk-periksa-manager-keuangan-poltracking-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/03/337/2840455/usut-kasus-bupati-kapuas-kpk-periksa-manager-keuangan-poltracking-indonesia</guid><pubDate>Senin 03 Juli 2023 14:32 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/03/337/2840455/usut-kasus-bupati-kapuas-kpk-periksa-manager-keuangan-poltracking-indonesia-vzUUIckby3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/03/337/2840455/usut-kasus-bupati-kapuas-kpk-periksa-manager-keuangan-poltracking-indonesia-vzUUIckby3.jpg</image><title>KPK (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manajer Keuangan Poltracking Indonesia Anggraini Setio Ayuningtyas sebagai saksi di kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat (BBSB).

&amp;ldquo;Hari ini (3/7) pemeriksaan saksi TPK suap pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk tersangka BBSB,&amp;rdquo; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/7/2023).

&amp;ldquo;Atas nama Anggraini Setio Ayuningtyas selaku manajer keuangan PT. Poltracking Indonesia,&amp;rdquo; sambung dia.

BACA JUGA:
Usut Kasus Korupsi Bupati Kapuas, KPK Panggil Dua Direktur Lembaga Survei


Selain Manajer Keuangan PT Poltracking Indonesia, Ali juga menyebutkan, KPK turut memeriksa tujuh saksi lainnya. Mereka ialah Dealdo Dwirendragraha Bahat (wiraswasta), Bella Brittani Bahan (wiraswasta).

Kemudian, Yanuar Yassin Anwar (karyawan swasta), Esty Novelina Karuniani (wiraswasta), Christine (Finance Hotel Intercontinental), Sartono (karyawan swasta) dan Raden Kusmartono (PPAT/Notaris).

&amp;ldquo;Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Kapuas, Sita Dokumen Kasus Suap
Untuk diketahui, sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Pemkab Kapuas dan penerimaan suap.



Ben Brahim dan istrinya diduga menerima uang haram Rp8,7 miliar. Keduanya bekerja sama untuk memperkaya diri dengan meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadinya. Sumber uang tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kapuas.



Tak hanya itu, Ben Brahim juga diduga menerima suap dari pihak swasta di Kabupaten Kapuas. Adapun, uang suap yang diterima Ben berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.



Ben diduga juga meminta para pengusaha menyiapkan massa untuk kepentingan dia maju di Pilbup Kapuas hingga Pilgub Kalteng. Bahkan, para pengusaha di Kapuas juga diminta menyiapkan massa untuk kepentingan istri Ben maju di Pileg 2019.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manajer Keuangan Poltracking Indonesia Anggraini Setio Ayuningtyas sebagai saksi di kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat (BBSB).

&amp;ldquo;Hari ini (3/7) pemeriksaan saksi TPK suap pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk tersangka BBSB,&amp;rdquo; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/7/2023).

&amp;ldquo;Atas nama Anggraini Setio Ayuningtyas selaku manajer keuangan PT. Poltracking Indonesia,&amp;rdquo; sambung dia.

BACA JUGA:
Usut Kasus Korupsi Bupati Kapuas, KPK Panggil Dua Direktur Lembaga Survei


Selain Manajer Keuangan PT Poltracking Indonesia, Ali juga menyebutkan, KPK turut memeriksa tujuh saksi lainnya. Mereka ialah Dealdo Dwirendragraha Bahat (wiraswasta), Bella Brittani Bahan (wiraswasta).

Kemudian, Yanuar Yassin Anwar (karyawan swasta), Esty Novelina Karuniani (wiraswasta), Christine (Finance Hotel Intercontinental), Sartono (karyawan swasta) dan Raden Kusmartono (PPAT/Notaris).

&amp;ldquo;Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Kapuas, Sita Dokumen Kasus Suap
Untuk diketahui, sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Pemkab Kapuas dan penerimaan suap.



Ben Brahim dan istrinya diduga menerima uang haram Rp8,7 miliar. Keduanya bekerja sama untuk memperkaya diri dengan meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadinya. Sumber uang tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kapuas.



Tak hanya itu, Ben Brahim juga diduga menerima suap dari pihak swasta di Kabupaten Kapuas. Adapun, uang suap yang diterima Ben berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.



Ben diduga juga meminta para pengusaha menyiapkan massa untuk kepentingan dia maju di Pilbup Kapuas hingga Pilgub Kalteng. Bahkan, para pengusaha di Kapuas juga diminta menyiapkan massa untuk kepentingan istri Ben maju di Pileg 2019.</content:encoded></item></channel></rss>
