<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahasiswa Penabrak Petugas Dishub Tangerang Terancam 5 Tahun Bui</title><description>Dia dijerat dengan Pasal UU 310 Ayat (3) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/03/338/2840565/mahasiswa-penabrak-petugas-dishub-tangerang-terancam-5-tahun-bui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/03/338/2840565/mahasiswa-penabrak-petugas-dishub-tangerang-terancam-5-tahun-bui"/><item><title>Mahasiswa Penabrak Petugas Dishub Tangerang Terancam 5 Tahun Bui</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/03/338/2840565/mahasiswa-penabrak-petugas-dishub-tangerang-terancam-5-tahun-bui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/03/338/2840565/mahasiswa-penabrak-petugas-dishub-tangerang-terancam-5-tahun-bui</guid><pubDate>Senin 03 Juli 2023 16:44 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/03/338/2840565/mahasiswa-penabrak-petugas-dishub-tangerang-terancam-5-tahun-bui-a2grR53szn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/03/338/2840565/mahasiswa-penabrak-petugas-dishub-tangerang-terancam-5-tahun-bui-a2grR53szn.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>TANGERANG - Pelaku penabrak tiga orang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Daffa Marcello A (DMA) terancam hukuman lima tahun penjara karena kelalaiannya. Dia dijerat dengan Pasal UU 310 Ayat (3) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

BACA JUGA:
Hari Pertama Masuk Kerja Lalu Lintas Macet Parah, 2 Minibus Kecelakaan di Tol Layang MBZ


Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang, AKP Badruzzaman menuturkan, saat ini mahasiswa berusia 20 tahun tersebut telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

&quot;Pasal lalu lintas UU 310 Ayat (3) tentang kelalaian mengemudikan kendaraan hingga mengalami luka tahun 2009. Mobil sudah kita amankan dan korban saat ini di RSUD,&quot; ujar kepada MNC Portal Indonesia, Senin (3/7/2023).

BACA JUGA:
Mobil Pikap Kecelakaan di Tol Jagorawi Akibat Sopir Mengantuk, 5 Orang Terluka


Kata Badruzzaman, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk selanjutnya menaikkan kasus tersebut ke penyidikan. &quot;Kita lakukan gelar untuk naik ke penyidikan, nanti kalo unsur terpenuhi kita akan lakukan penahanan,&quot; katanya.

Dia memastikan, kasus tersebut akan ditangani secara serius. Sebab, terdapat tiga korban yang mengalami luka serius.



&quot;Betul karena korban juga lumayan banyak dan terus ya paling kita lakukan langkah paling kita naikkan ke penyidikan,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Polisi Usut Kecelakaan Truk Tabrak Pemotor yang Tewaskan Empat Orang di Kendal




Lebih jelas, Badruzzaman mengungkapkan kasus ini bermula ketika Daffa mengendarai mobil minibus dari arah GOR A Dimyati. Setibanya di Jalan Veteran dia langsung menabrak motor, barrier dan tiga orang petugas Dishub yang sedang mempersiapkan Car free day pada Minggu 2 Juli 2023 pukul 02.00 WIB dini hari.



Pihaknya memastikan, Daffa saat itu dalam keadaan mabuk mengendarai mobil sendiri. &quot;Dia sama kakaknya dan temannya di daerah Dimyati itu loh ada cafe disana (lokasi mabuk-mabukan), mau pulang,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Heboh Dugaan Mesum Mahasiswa KKN di Medsos, UGM: Lagi Diinvestigasi




Sementara, tiga orang korban mengalami patah tulang di tangan dan kaki. JA mengalami patah di kaki kanan, RH patah di lengan kanan dan HS di bahu kiri.

</description><content:encoded>TANGERANG - Pelaku penabrak tiga orang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Daffa Marcello A (DMA) terancam hukuman lima tahun penjara karena kelalaiannya. Dia dijerat dengan Pasal UU 310 Ayat (3) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

BACA JUGA:
Hari Pertama Masuk Kerja Lalu Lintas Macet Parah, 2 Minibus Kecelakaan di Tol Layang MBZ


Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang, AKP Badruzzaman menuturkan, saat ini mahasiswa berusia 20 tahun tersebut telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

&quot;Pasal lalu lintas UU 310 Ayat (3) tentang kelalaian mengemudikan kendaraan hingga mengalami luka tahun 2009. Mobil sudah kita amankan dan korban saat ini di RSUD,&quot; ujar kepada MNC Portal Indonesia, Senin (3/7/2023).

BACA JUGA:
Mobil Pikap Kecelakaan di Tol Jagorawi Akibat Sopir Mengantuk, 5 Orang Terluka


Kata Badruzzaman, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk selanjutnya menaikkan kasus tersebut ke penyidikan. &quot;Kita lakukan gelar untuk naik ke penyidikan, nanti kalo unsur terpenuhi kita akan lakukan penahanan,&quot; katanya.

Dia memastikan, kasus tersebut akan ditangani secara serius. Sebab, terdapat tiga korban yang mengalami luka serius.



&quot;Betul karena korban juga lumayan banyak dan terus ya paling kita lakukan langkah paling kita naikkan ke penyidikan,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Polisi Usut Kecelakaan Truk Tabrak Pemotor yang Tewaskan Empat Orang di Kendal




Lebih jelas, Badruzzaman mengungkapkan kasus ini bermula ketika Daffa mengendarai mobil minibus dari arah GOR A Dimyati. Setibanya di Jalan Veteran dia langsung menabrak motor, barrier dan tiga orang petugas Dishub yang sedang mempersiapkan Car free day pada Minggu 2 Juli 2023 pukul 02.00 WIB dini hari.



Pihaknya memastikan, Daffa saat itu dalam keadaan mabuk mengendarai mobil sendiri. &quot;Dia sama kakaknya dan temannya di daerah Dimyati itu loh ada cafe disana (lokasi mabuk-mabukan), mau pulang,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Heboh Dugaan Mesum Mahasiswa KKN di Medsos, UGM: Lagi Diinvestigasi




Sementara, tiga orang korban mengalami patah tulang di tangan dan kaki. JA mengalami patah di kaki kanan, RH patah di lengan kanan dan HS di bahu kiri.

</content:encoded></item></channel></rss>
