<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan AG</title><description>Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/03/338/2840661/breaking-news-mario-dandy-ditetapkan-tersangka-pencabulan-ag</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/03/338/2840661/breaking-news-mario-dandy-ditetapkan-tersangka-pencabulan-ag"/><item><title>Breaking News! Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan AG</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/03/338/2840661/breaking-news-mario-dandy-ditetapkan-tersangka-pencabulan-ag</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/03/338/2840661/breaking-news-mario-dandy-ditetapkan-tersangka-pencabulan-ag</guid><pubDate>Senin 03 Juli 2023 19:13 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/03/338/2840661/breaking-news-mario-dandy-ditetapkan-tersangka-pencabulan-ag-VUyDylXJhc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mario Dandy (Foto: Dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/03/338/2840661/breaking-news-mario-dandy-ditetapkan-tersangka-pencabulan-ag-VUyDylXJhc.jpg</image><title>Mario Dandy (Foto: Dok MPI)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15).
&quot;Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan),&quot; kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
Penetapaan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA:
Pengacara Mario Dandy Minta Hakim Cermati Fakta Persidangan, Begini Penjelasannya

Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, laporan terdakwa anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

BACA JUGA:
Mario Dandy Diduga Telepon Saksi dari Dalam Lapas, Ini Kata Ditjenpas
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.
&quot;Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,&quot; kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 8 Mei 2023.

BACA JUGA:
Rafael Benitez Diajak Mario Dandy untuk Aniaya David Ozora

Mangatta mengatakan, pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.
&quot;Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita,&quot; ucapnya.
&quot;Jadi ketika temen temen di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya,&quot; sambungnya.
Dalam laporan tersebut, lanjut Mangatta, pihaknya mempersangkakan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15).
&quot;Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan),&quot; kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
Penetapaan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA:
Pengacara Mario Dandy Minta Hakim Cermati Fakta Persidangan, Begini Penjelasannya

Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, laporan terdakwa anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

BACA JUGA:
Mario Dandy Diduga Telepon Saksi dari Dalam Lapas, Ini Kata Ditjenpas
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.
&quot;Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,&quot; kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 8 Mei 2023.

BACA JUGA:
Rafael Benitez Diajak Mario Dandy untuk Aniaya David Ozora

Mangatta mengatakan, pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.
&quot;Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita,&quot; ucapnya.
&quot;Jadi ketika temen temen di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya,&quot; sambungnya.
Dalam laporan tersebut, lanjut Mangatta, pihaknya mempersangkakan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).</content:encoded></item></channel></rss>
