<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Status Tersangka, Panji Gumilang: Urusannya Belum Selesai</title><description>Soal Status Tersangka, Panji Gumilang: Urusannya Belum Selesai
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2840771/soal-status-tersangka-panji-gumilang-urusannya-belum-selesai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2840771/soal-status-tersangka-panji-gumilang-urusannya-belum-selesai"/><item><title>Soal Status Tersangka, Panji Gumilang: Urusannya Belum Selesai</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2840771/soal-status-tersangka-panji-gumilang-urusannya-belum-selesai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2840771/soal-status-tersangka-panji-gumilang-urusannya-belum-selesai</guid><pubDate>Selasa 04 Juli 2023 03:39 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/04/337/2840771/soal-status-tersangka-panji-gumilang-urusannya-belum-selesai-xr7GNTHI5E.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang. (MPI/Puteranegara Batubara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/04/337/2840771/soal-status-tersangka-panji-gumilang-urusannya-belum-selesai-xr7GNTHI5E.jpg</image><title>Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang. (MPI/Puteranegara Batubara)</title></images><description>

JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang rampung diperiksa tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Panji diperiksa terkait polemik Ponpes Al Zaytun yang diduga telah menistakan agama.

Panji dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor. Salah satu pertanyaan yang diajukan awak media soal kesiapannya jika ditetapkan sebagai tersangka. Ia enggan berandai-andai. Sebab, kata dia, urusannya di Bareskrim belum selesai.

&quot;Belum sampai ke sana. Jangan ngomong siap tidak siap. Urusannya belum selesai,&quot; ungkap Panji saat dikonfirmasi awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) malam.

Panji menekankan bahwa ia sudah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan tim Dittipidum Bareskrim Polri. Sedikitnya, kata dia, ada 30 pertanyaan yang dikonfirmasi tim Bareskrim Polri kepadanya. Ia menyerahkan proses selanjutnya ke pihak kepolisian.






BACA JUGA:
Rampung Diperiksa Bareskrim Terkait Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Ngaku Pernah Dihukum 10 Bulan








&quot;Jawabannya semua yang ditanyakan sudah dijawab semuanya. Jadi kalau saya sampaikan nanti saudara-saudara tanya ke sana, ke mari lagi. Percayalah. Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik,&quot; ucapnya.


Sekadar informasi, Panji Gumilang diperiksa tim Dittipidum Bareskrim Polri atas dua laporan terkait dugaan penistaan agama. Bareskrim Polri menerima dua laporan sekaligus berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.






BACA JUGA:
Ketika Panji Gumilang Ucapkan Shalom Aleichem Usai Diperiksa Bareskrim








Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada umat 23 Juni 2023. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.



Kemudian, NII Crisis Center juga melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan NII Crisis Center tersebut teregistrasi dengan Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.




</description><content:encoded>

JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang rampung diperiksa tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Panji diperiksa terkait polemik Ponpes Al Zaytun yang diduga telah menistakan agama.

Panji dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor. Salah satu pertanyaan yang diajukan awak media soal kesiapannya jika ditetapkan sebagai tersangka. Ia enggan berandai-andai. Sebab, kata dia, urusannya di Bareskrim belum selesai.

&quot;Belum sampai ke sana. Jangan ngomong siap tidak siap. Urusannya belum selesai,&quot; ungkap Panji saat dikonfirmasi awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) malam.

Panji menekankan bahwa ia sudah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan tim Dittipidum Bareskrim Polri. Sedikitnya, kata dia, ada 30 pertanyaan yang dikonfirmasi tim Bareskrim Polri kepadanya. Ia menyerahkan proses selanjutnya ke pihak kepolisian.






BACA JUGA:
Rampung Diperiksa Bareskrim Terkait Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Ngaku Pernah Dihukum 10 Bulan








&quot;Jawabannya semua yang ditanyakan sudah dijawab semuanya. Jadi kalau saya sampaikan nanti saudara-saudara tanya ke sana, ke mari lagi. Percayalah. Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik,&quot; ucapnya.


Sekadar informasi, Panji Gumilang diperiksa tim Dittipidum Bareskrim Polri atas dua laporan terkait dugaan penistaan agama. Bareskrim Polri menerima dua laporan sekaligus berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.






BACA JUGA:
Ketika Panji Gumilang Ucapkan Shalom Aleichem Usai Diperiksa Bareskrim








Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada umat 23 Juni 2023. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.



Kemudian, NII Crisis Center juga melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan NII Crisis Center tersebut teregistrasi dengan Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.




</content:encoded></item></channel></rss>
