<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Periksa Menpora, Kejaksaan Dinilai Tak Tebang Pilih di Kasus BTS Kominfo</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2840841/periksa-menpora-kejaksaan-dinilai-tak-tebang-pilih-di-kasus-bts-kominfo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2840841/periksa-menpora-kejaksaan-dinilai-tak-tebang-pilih-di-kasus-bts-kominfo"/><item><title>Periksa Menpora, Kejaksaan Dinilai Tak Tebang Pilih di Kasus BTS Kominfo</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2840841/periksa-menpora-kejaksaan-dinilai-tak-tebang-pilih-di-kasus-bts-kominfo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2840841/periksa-menpora-kejaksaan-dinilai-tak-tebang-pilih-di-kasus-bts-kominfo</guid><pubDate>Selasa 04 Juli 2023 09:26 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/04/337/2840841/periksa-menpora-kejaksaan-dinilai-tak-tebang-pilih-di-kasus-bts-kominfo-lVCiAJhKjY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menpora Dito Ariotedjo saat memenuhi panggilan Kejagung (Foto: Erfan Maruf)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/04/337/2840841/periksa-menpora-kejaksaan-dinilai-tak-tebang-pilih-di-kasus-bts-kominfo-lVCiAJhKjY.jpg</image><title>Menpora Dito Ariotedjo saat memenuhi panggilan Kejagung (Foto: Erfan Maruf)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wMy8xLzE2Nzc1Ny81L3g4bTg4cXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Bahkan, memeriksa Menpora Ariotedjo pada Senin 3 Juli 2023.

&quot;Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas dan menyeret semua yang terlibat. Kami bersama Kejaksaan Agung,&quot; kata Ketua Umum PP Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Perisai), Chandra Halim dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023).

BACA JUGA:
5 Fakta Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Apa yang Didalami Penyidik?


Dalam mengusut perkara rasuah ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya Menkominfo Johhny G Plate. Menurut Chandra, Kejagung di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanudding sudah bekerja sesuai tugasnya.

&quot;Ditetapkannya Menkominfo, Johnny G Plate, sebagai tersangka bahkan memeriksa Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi merupakan bukti keseriusan kejaksaan karena tidak tebang pilih. Kami harap ini terus dilakukan sehingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawabannya,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Korupsi BTS Kominfo, Menpora Akui Diperiksa Kejagung soal Aliran Dana Rp27 miliar


Langkah kejaksaan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut kasus ini juga diapresiasi. Sebab, itu merupakan upaya mengembalikan kerugian negara.

&quot;Kejaksaan memang harus mengejar uang negara yang dikorupsi selain mentersangkakan para pelaku. Selain itu, tentu hukuman para pelaku akan lebih berat daripada hanya menggunakan UU Pemberantasan Korupsi,&quot; ujarnya.

Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp8 triliun ini. Di antaranya sudah menjalani persidangan.



Delapan tersangka tersebut yakni, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI), Mukti Ali.

BACA JUGA:
Menpora Dito Ariotedjo Hadiri Panggilan Kejagung




Kemudian, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo, Johnny G. Plate; orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama; dan Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.



Kini, Kejagung membuka peluang melakukan pengusutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus BTS Kominfo.

BACA JUGA:
Menpora Dito Ariotedjo Hadiri Panggilan Kejagung




Adapun Menpora, Dito Ariotedjo diperiksa Kejagung guna mendalami keterangan Irwan Hermawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), di mana Dito disebut menerima Rp27 miliar terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada November Desember 2022.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wMy8xLzE2Nzc1Ny81L3g4bTg4cXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Bahkan, memeriksa Menpora Ariotedjo pada Senin 3 Juli 2023.

&quot;Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas dan menyeret semua yang terlibat. Kami bersama Kejaksaan Agung,&quot; kata Ketua Umum PP Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Perisai), Chandra Halim dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023).

BACA JUGA:
5 Fakta Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Apa yang Didalami Penyidik?


Dalam mengusut perkara rasuah ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya Menkominfo Johhny G Plate. Menurut Chandra, Kejagung di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanudding sudah bekerja sesuai tugasnya.

&quot;Ditetapkannya Menkominfo, Johnny G Plate, sebagai tersangka bahkan memeriksa Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi merupakan bukti keseriusan kejaksaan karena tidak tebang pilih. Kami harap ini terus dilakukan sehingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawabannya,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Korupsi BTS Kominfo, Menpora Akui Diperiksa Kejagung soal Aliran Dana Rp27 miliar


Langkah kejaksaan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut kasus ini juga diapresiasi. Sebab, itu merupakan upaya mengembalikan kerugian negara.

&quot;Kejaksaan memang harus mengejar uang negara yang dikorupsi selain mentersangkakan para pelaku. Selain itu, tentu hukuman para pelaku akan lebih berat daripada hanya menggunakan UU Pemberantasan Korupsi,&quot; ujarnya.

Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp8 triliun ini. Di antaranya sudah menjalani persidangan.



Delapan tersangka tersebut yakni, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI), Mukti Ali.

BACA JUGA:
Menpora Dito Ariotedjo Hadiri Panggilan Kejagung




Kemudian, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo, Johnny G. Plate; orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama; dan Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.



Kini, Kejagung membuka peluang melakukan pengusutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus BTS Kominfo.

BACA JUGA:
Menpora Dito Ariotedjo Hadiri Panggilan Kejagung




Adapun Menpora, Dito Ariotedjo diperiksa Kejagung guna mendalami keterangan Irwan Hermawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), di mana Dito disebut menerima Rp27 miliar terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada November Desember 2022.



</content:encoded></item></channel></rss>
