<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jalani Persidangan, Johnny G Plate Minta Bebas serta Harkat dan Martabatnya Dipulihkan</title><description>&quot;Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,&quot; sambungnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841039/jalani-persidangan-johnny-g-plate-minta-bebas-serta-harkat-dan-martabatnya-dipulihkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841039/jalani-persidangan-johnny-g-plate-minta-bebas-serta-harkat-dan-martabatnya-dipulihkan"/><item><title>Jalani Persidangan, Johnny G Plate Minta Bebas serta Harkat dan Martabatnya Dipulihkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841039/jalani-persidangan-johnny-g-plate-minta-bebas-serta-harkat-dan-martabatnya-dipulihkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841039/jalani-persidangan-johnny-g-plate-minta-bebas-serta-harkat-dan-martabatnya-dipulihkan</guid><pubDate>Selasa 04 Juli 2023 14:40 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/04/337/2841039/jalani-persidangan-johnny-g-plate-minta-bebas-serta-harkat-dan-martabatnya-dipulihkan-d5ET6hz4eA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Johnny G Plate (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/04/337/2841039/jalani-persidangan-johnny-g-plate-minta-bebas-serta-harkat-dan-martabatnya-dipulihkan-d5ET6hz4eA.jpg</image><title>Sidang Johnny G Plate (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNC8xLzE2Nzc4MS81L3g4bTh5dHk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta Majelis Hakim Fahzal Hendri membebaskan dirinya dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Hal tersebut disampaikan Johnny melalui tim penasihat hukumnya, Achmad Cholidin dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
&quot;Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar,&quot; ujar Achmad di persidangan.
&quot;Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
MNC Animation Bawa Karakter KIKO dalam Event Kiddo Toru Bazaar

Tak hanya itu, Achmad meminta, kliennya untuk bisa dipulihkan terkait harkat dan martabatnya. Serta, meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membuka pemblokiran seluruh rekening Plate, istrinya dan keluarga tanpa terkecuali.

BACA JUGA:
Jokowi Ungkap Sejumlah Kerja Sama Prioritas Indonesia dan Australia

Hal ini, kata Achmad, dikarenakan Johnny dinilai tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh jaksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS tersebut.
&quot;Terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwakan oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang-uang tersebut,&quot; imbuhnya.Berdasarkan hal itu, ia meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi.

&quot;Menyatakan perkara pidana nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dalam Sebulan, Mahfud MD Sebut 698 Orang Jadi Tersangka TPPO

Diketahui, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Hal yang Harus Dilakukan Saat Anak Kejang, Kondisi yang Dialami Adzam Anak Nathalie Holscher&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Mantan Sekjen NasDem tersebut diduga telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

&quot;Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,&quot; kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNC8xLzE2Nzc4MS81L3g4bTh5dHk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta Majelis Hakim Fahzal Hendri membebaskan dirinya dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Hal tersebut disampaikan Johnny melalui tim penasihat hukumnya, Achmad Cholidin dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
&quot;Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar,&quot; ujar Achmad di persidangan.
&quot;Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
MNC Animation Bawa Karakter KIKO dalam Event Kiddo Toru Bazaar

Tak hanya itu, Achmad meminta, kliennya untuk bisa dipulihkan terkait harkat dan martabatnya. Serta, meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membuka pemblokiran seluruh rekening Plate, istrinya dan keluarga tanpa terkecuali.

BACA JUGA:
Jokowi Ungkap Sejumlah Kerja Sama Prioritas Indonesia dan Australia

Hal ini, kata Achmad, dikarenakan Johnny dinilai tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh jaksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS tersebut.
&quot;Terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwakan oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang-uang tersebut,&quot; imbuhnya.Berdasarkan hal itu, ia meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi.

&quot;Menyatakan perkara pidana nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dalam Sebulan, Mahfud MD Sebut 698 Orang Jadi Tersangka TPPO

Diketahui, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Hal yang Harus Dilakukan Saat Anak Kejang, Kondisi yang Dialami Adzam Anak Nathalie Holscher&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Mantan Sekjen NasDem tersebut diduga telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

&quot;Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,&quot; kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).





</content:encoded></item></channel></rss>
