<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kebut Penyidikan Panji Gumilang, Bareskrim: Untuk Jawab Pertanyaan Publik!</title><description>Setelah kasus ini statusnya penyidikan maka pihaknya bisa melakukan sejumlah upaya paksa demi hukum yang berlaku.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841102/kebut-penyidikan-panji-gumilang-bareskrim-untuk-jawab-pertanyaan-publik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841102/kebut-penyidikan-panji-gumilang-bareskrim-untuk-jawab-pertanyaan-publik"/><item><title>Kebut Penyidikan Panji Gumilang, Bareskrim: Untuk Jawab Pertanyaan Publik!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841102/kebut-penyidikan-panji-gumilang-bareskrim-untuk-jawab-pertanyaan-publik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841102/kebut-penyidikan-panji-gumilang-bareskrim-untuk-jawab-pertanyaan-publik</guid><pubDate>Selasa 04 Juli 2023 15:50 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/04/337/2841102/kebut-penyidikan-panji-gumilang-bareskrim-untuk-jawab-pertanyaan-publik-qZJ4D8jL2p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panji Gumilang (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/04/337/2841102/kebut-penyidikan-panji-gumilang-bareskrim-untuk-jawab-pertanyaan-publik-qZJ4D8jL2p.jpg</image><title>Panji Gumilang (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNC8xLzE2Nzc4NS81L3g4bTh6ZjM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa akan mengebut proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
&quot;Kemudian mulai hari ini sudah kita naik ke penyidikan, adapun kami tetap melaksanakan proses ini secara profesional dan secepat-cepatnya agar ini bisa menjawab apa yang menjadi pertanyaan publik,&quot; kata Djuhandhani di Gedung Kemenko Polhuman, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Djuhandhani menjelaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka meskipun sudah naik ke penyidikan lantaran rangkaian penyelidikan lalu masih belum pro-justitia atau demi hukum, untuk hukum atau undang-undang.

BACA JUGA:
Mesra Bareng Pacar, Gaya Rachel Vennya Pakai Dress Belahan Dada Rendah Jadi Sorotan Netizen

&quot;Setelah ini kami melengkapi secara formil, kami berikan sprin penyidikan, itu akan kami formilkan termasuk kalau penyelidikan kan tidak bisa melakukan upaya paksa baik pemanggilan maupun penyitaan itu tidak bisa,&quot; ujar Djuhandhani.

BACA JUGA:
Alasan Kenapa Aikido Dilarang di MMA, Lebih Mematikan?

Namun, kata Djuhandhani, setelah kasus ini statusnya penyidikan maka pihaknya bisa melakukan sejumlah upaya paksa demi hukum yang berlaku.
&quot;Setelah penyidikan ini kami akan melaksanakan upaya-upaya paksa baik itu beruapa pemanggilan kepada saksi, pemanggilan kepada ahli, bahkan terlapor termasuk menyita kemarin barang bukti yang diserahkan kepada kami itu harus secara formil dipenuhi untuk dilakukan penyitaan,&quot; ucap Djuhandhani.Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polri: Banyak Kasus Perdagangan Manusia di Kalimantan Utara

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Halangi Bus Besar Masuk, Pintu JIS Bakal Dibongkar

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNC8xLzE2Nzc4NS81L3g4bTh6ZjM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa akan mengebut proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
&quot;Kemudian mulai hari ini sudah kita naik ke penyidikan, adapun kami tetap melaksanakan proses ini secara profesional dan secepat-cepatnya agar ini bisa menjawab apa yang menjadi pertanyaan publik,&quot; kata Djuhandhani di Gedung Kemenko Polhuman, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Djuhandhani menjelaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka meskipun sudah naik ke penyidikan lantaran rangkaian penyelidikan lalu masih belum pro-justitia atau demi hukum, untuk hukum atau undang-undang.

BACA JUGA:
Mesra Bareng Pacar, Gaya Rachel Vennya Pakai Dress Belahan Dada Rendah Jadi Sorotan Netizen

&quot;Setelah ini kami melengkapi secara formil, kami berikan sprin penyidikan, itu akan kami formilkan termasuk kalau penyelidikan kan tidak bisa melakukan upaya paksa baik pemanggilan maupun penyitaan itu tidak bisa,&quot; ujar Djuhandhani.

BACA JUGA:
Alasan Kenapa Aikido Dilarang di MMA, Lebih Mematikan?

Namun, kata Djuhandhani, setelah kasus ini statusnya penyidikan maka pihaknya bisa melakukan sejumlah upaya paksa demi hukum yang berlaku.
&quot;Setelah penyidikan ini kami akan melaksanakan upaya-upaya paksa baik itu beruapa pemanggilan kepada saksi, pemanggilan kepada ahli, bahkan terlapor termasuk menyita kemarin barang bukti yang diserahkan kepada kami itu harus secara formil dipenuhi untuk dilakukan penyitaan,&quot; ucap Djuhandhani.Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polri: Banyak Kasus Perdagangan Manusia di Kalimantan Utara

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Halangi Bus Besar Masuk, Pintu JIS Bakal Dibongkar

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.



</content:encoded></item></channel></rss>
