<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Uji Labfor Video Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Siap Gelar Perkara</title><description>&quot;Setelah uji di labfor, kemudian menjadi bahan pemeriksaan kepada yang berkaitan,&quot; ujar Djuhandhani.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841122/uji-labfor-video-penistaan-agama-panji-gumilang-bareskrim-siap-gelar-perkara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841122/uji-labfor-video-penistaan-agama-panji-gumilang-bareskrim-siap-gelar-perkara"/><item><title>Uji Labfor Video Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Siap Gelar Perkara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841122/uji-labfor-video-penistaan-agama-panji-gumilang-bareskrim-siap-gelar-perkara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841122/uji-labfor-video-penistaan-agama-panji-gumilang-bareskrim-siap-gelar-perkara</guid><pubDate>Selasa 04 Juli 2023 16:20 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/04/337/2841122/uji-labfor-video-penistaan-agama-panji-gumilang-bareskrim-siap-gelar-perkara-wSGPoc9JSE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panji Gumilang (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/04/337/2841122/uji-labfor-video-penistaan-agama-panji-gumilang-bareskrim-siap-gelar-perkara-wSGPoc9JSE.jpg</image><title>Panji Gumilang (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNC8xLzE2Nzc4NS81L3g4bTh6ZjM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan uji laboratorium forensik (labfor) video terkait dengan kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
&quot;Setelah penyitaan kami ada bukti-bukti, apa lagi saat ini yang bukti-bukti diberikan adalah bukti video. Kita uji di labfor,&quot; kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Menurut Djuhandhani, penyidik akan melihat hasil uji labfor tersebut untuk dijadikan bahan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.

BACA JUGA:
Bos OJK Buka-bukaan soal Ekonomi Indonesia Usai Endemi

&quot;Setelah uji di labfor, kemudian menjadi bahan pemeriksaan kepada yang berkaitan,&quot; ujar Djuhandhani.

BACA JUGA:
Ganjar Pranowo Kunjungi Korban Gempa Wonogiri, Yerry Tawalujan: Bacapres yang Gerak Cepat Bantu Rakyat!

Setelah rangkaian itu, Djuhandhani mengungkapkan pihaknya siap menggelar perkara kasus tersebut guna membuka peluang untuk menentukan status Panji Gumilang.
&quot;Setelah itu baru digelarkan, digelarkan perkara itu yang dihadiri oleh eksternal internal di kepolisian. Setelah itu baru apakah itu bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tidak,&quot; ucap Djuhandhani.Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

BACA JUGA:
Soal Pelayanan Publik, Ombudsman Tegaskan Variabel Substantif Masuk Penilaian di 2023

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA:
Kategori Barang Tercecer, Bagaimana Nasib Oleh-Oleh Jamaah Haji yang Ditinggal di Bandara?

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.







</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNC8xLzE2Nzc4NS81L3g4bTh6ZjM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan uji laboratorium forensik (labfor) video terkait dengan kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
&quot;Setelah penyitaan kami ada bukti-bukti, apa lagi saat ini yang bukti-bukti diberikan adalah bukti video. Kita uji di labfor,&quot; kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Menurut Djuhandhani, penyidik akan melihat hasil uji labfor tersebut untuk dijadikan bahan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.

BACA JUGA:
Bos OJK Buka-bukaan soal Ekonomi Indonesia Usai Endemi

&quot;Setelah uji di labfor, kemudian menjadi bahan pemeriksaan kepada yang berkaitan,&quot; ujar Djuhandhani.

BACA JUGA:
Ganjar Pranowo Kunjungi Korban Gempa Wonogiri, Yerry Tawalujan: Bacapres yang Gerak Cepat Bantu Rakyat!

Setelah rangkaian itu, Djuhandhani mengungkapkan pihaknya siap menggelar perkara kasus tersebut guna membuka peluang untuk menentukan status Panji Gumilang.
&quot;Setelah itu baru digelarkan, digelarkan perkara itu yang dihadiri oleh eksternal internal di kepolisian. Setelah itu baru apakah itu bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tidak,&quot; ucap Djuhandhani.Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

BACA JUGA:
Soal Pelayanan Publik, Ombudsman Tegaskan Variabel Substantif Masuk Penilaian di 2023

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA:
Kategori Barang Tercecer, Bagaimana Nasib Oleh-Oleh Jamaah Haji yang Ditinggal di Bandara?

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.







</content:encoded></item></channel></rss>
