<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Pencabutan Izin Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Kita Belum Pernah Menutup Pesantren</title><description>Pemerintah selama ini belum pernah melakukan penutupan pondok pesantren, sekali pun ada tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841136/soal-pencabutan-izin-ponpes-al-zaytun-mahfud-md-kita-belum-pernah-menutup-pesantren</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841136/soal-pencabutan-izin-ponpes-al-zaytun-mahfud-md-kita-belum-pernah-menutup-pesantren"/><item><title>Soal Pencabutan Izin Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Kita Belum Pernah Menutup Pesantren</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841136/soal-pencabutan-izin-ponpes-al-zaytun-mahfud-md-kita-belum-pernah-menutup-pesantren</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841136/soal-pencabutan-izin-ponpes-al-zaytun-mahfud-md-kita-belum-pernah-menutup-pesantren</guid><pubDate>Selasa 04 Juli 2023 16:32 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/04/337/2841136/soal-pencabutan-izin-ponpes-al-zaytun-mahfud-md-kita-belum-pernah-menutup-pesantren-oJCs5GSJW5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/04/337/2841136/soal-pencabutan-izin-ponpes-al-zaytun-mahfud-md-kita-belum-pernah-menutup-pesantren-oJCs5GSJW5.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNC8xLzE2Nzc4NC81L3g4bTh6NWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait rekomendasi pencabutan izin hingga pembubaran Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Menurutnya, pihaknya belum sampai ke kesimpulan apakah rekomendasi tersebut akan dijalankan atau tidak. Sebab, pemerintah selama ini belum pernah melakukan penutupan pondok pesantren, sekali pun ada tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus.
&quot;Kita belum sampai ke kesimpulan itu, tapi selama ini kita belum pernah menutup pondok pesantren,&quot; kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Mahfud pun mencontohkan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo yang didirikan oleh Abu Bakar Baasyir, mantan napi terorisme.

BACA JUGA:
Uji Labfor Video Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Siap Gelar Perkara

&quot;Termasuk pondok pesantren yang seperti Al Mukmin sekali pun, kita tidak (menutup). Tapi kalau pribadi yang melakukan pidana ya kita... Tapi itu akan dibaca dulu,&quot; ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan ada rekomendasi untuk membekukan hingga pembubaran Pondok Pesantren Al-Zaytun. Hal tersebut disampaikannya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 3 Juni 2023.

BACA JUGA:
Kategori Barang Tercecer, Bagaimana Nasib Oleh-Oleh Jamaah Haji yang Ditinggal di Bandara?

Menurutnya, langkah itu harus dilakukan secara bijak dan memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri disana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya.Sebab, katanya, penyelesaian Al-Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jabar yang memang sudah terlanjur menempuh sekolah di Al-Zaytun.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

7 Pemain yang Kesal Bukan Main saat Ditransfer ke Klub Lain, Nomor 1 Megabintang Argentina&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Jadi aspek pidananya akan segera kita percepat. Kemudian juga pergerakan aset yang diduga ilegal bisa segera kita usulkan untuk dibekukan,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

IHSG Ditutup Melemah ke 6.681

Kendati begitu, pria yang akrab disapa Kang Emil itu meminta kepada masyarakat agar tetap tenang, Sebab pihaknya dengan tegas meminta semua laporan masyarakat terkait pidana untuk segera diselesaikan, karena laporan pidananya banyak.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNC8xLzE2Nzc4NC81L3g4bTh6NWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait rekomendasi pencabutan izin hingga pembubaran Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Menurutnya, pihaknya belum sampai ke kesimpulan apakah rekomendasi tersebut akan dijalankan atau tidak. Sebab, pemerintah selama ini belum pernah melakukan penutupan pondok pesantren, sekali pun ada tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus.
&quot;Kita belum sampai ke kesimpulan itu, tapi selama ini kita belum pernah menutup pondok pesantren,&quot; kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Mahfud pun mencontohkan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo yang didirikan oleh Abu Bakar Baasyir, mantan napi terorisme.

BACA JUGA:
Uji Labfor Video Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Siap Gelar Perkara

&quot;Termasuk pondok pesantren yang seperti Al Mukmin sekali pun, kita tidak (menutup). Tapi kalau pribadi yang melakukan pidana ya kita... Tapi itu akan dibaca dulu,&quot; ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan ada rekomendasi untuk membekukan hingga pembubaran Pondok Pesantren Al-Zaytun. Hal tersebut disampaikannya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 3 Juni 2023.

BACA JUGA:
Kategori Barang Tercecer, Bagaimana Nasib Oleh-Oleh Jamaah Haji yang Ditinggal di Bandara?

Menurutnya, langkah itu harus dilakukan secara bijak dan memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri disana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya.Sebab, katanya, penyelesaian Al-Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jabar yang memang sudah terlanjur menempuh sekolah di Al-Zaytun.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

7 Pemain yang Kesal Bukan Main saat Ditransfer ke Klub Lain, Nomor 1 Megabintang Argentina&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Jadi aspek pidananya akan segera kita percepat. Kemudian juga pergerakan aset yang diduga ilegal bisa segera kita usulkan untuk dibekukan,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

IHSG Ditutup Melemah ke 6.681

Kendati begitu, pria yang akrab disapa Kang Emil itu meminta kepada masyarakat agar tetap tenang, Sebab pihaknya dengan tegas meminta semua laporan masyarakat terkait pidana untuk segera diselesaikan, karena laporan pidananya banyak.

</content:encoded></item></channel></rss>
