<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Kembali Periksa 8 Saksi</title><description>Delapan orang saksi kembali diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841208/kasus-korupsi-bakti-kominfo-kejagung-kembali-periksa-8-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841208/kasus-korupsi-bakti-kominfo-kejagung-kembali-periksa-8-saksi"/><item><title>Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Kembali Periksa 8 Saksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841208/kasus-korupsi-bakti-kominfo-kejagung-kembali-periksa-8-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841208/kasus-korupsi-bakti-kominfo-kejagung-kembali-periksa-8-saksi</guid><pubDate>Selasa 04 Juli 2023 18:24 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/04/337/2841208/kasus-korupsi-bakti-kominfo-kejagung-kembali-periksa-8-saksi-wXOraSfdTl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/04/337/2841208/kasus-korupsi-bakti-kominfo-kejagung-kembali-periksa-8-saksi-wXOraSfdTl.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNC8xLzE2Nzc4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Delapan orang saksi kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

&quot;Memeriksa delapan orang saksi,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jalani Persidangan, Johnny G Plate Minta Bebas serta Harkat dan Martabatnya Dipulihkan

Kedelapan saksi itu adalah, DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. WN selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA).

Kemudian, NR selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA). GW selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA). MS selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA). SSD selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA).

Lalu ada DTJ selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA). DA selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Panas! Johnny Plate Disemprot Hakim: Jangan Anggap Pengadilan Ini Alat Politik!

Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Para tersangka dijerat dengan mengguanakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNC8xLzE2Nzc4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Delapan orang saksi kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

&quot;Memeriksa delapan orang saksi,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jalani Persidangan, Johnny G Plate Minta Bebas serta Harkat dan Martabatnya Dipulihkan

Kedelapan saksi itu adalah, DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. WN selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA).

Kemudian, NR selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA). GW selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA). MS selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA). SSD selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA).

Lalu ada DTJ selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA). DA selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Panas! Johnny Plate Disemprot Hakim: Jangan Anggap Pengadilan Ini Alat Politik!

Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Para tersangka dijerat dengan mengguanakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
