<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Al Zaytun, Mahfud MD Pastikan Pengumuman Tersangka Tinggal Tunggu Waktu</title><description>Pengumuman tersangka dalam kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tinggal menunggu waktu.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841266/soal-al-zaytun-mahfud-md-pastikan-pengumuman-tersangka-tinggal-tunggu-waktu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841266/soal-al-zaytun-mahfud-md-pastikan-pengumuman-tersangka-tinggal-tunggu-waktu"/><item><title>Soal Al Zaytun, Mahfud MD Pastikan Pengumuman Tersangka Tinggal Tunggu Waktu</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841266/soal-al-zaytun-mahfud-md-pastikan-pengumuman-tersangka-tinggal-tunggu-waktu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841266/soal-al-zaytun-mahfud-md-pastikan-pengumuman-tersangka-tinggal-tunggu-waktu</guid><pubDate>Selasa 04 Juli 2023 20:31 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/04/337/2841266/soal-al-zaytun-mahfud-md-pastikan-pengumuman-tersangka-tinggal-tunggu-waktu-IYnqUfNqs6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/04/337/2841266/soal-al-zaytun-mahfud-md-pastikan-pengumuman-tersangka-tinggal-tunggu-waktu-IYnqUfNqs6.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNC8xLzE2Nzc4OS81L3g4bTk3ZHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pengumuman tersangka dalam kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tinggal menunggu waktu.
Sebelumnya, Tim Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga telah rampung mengklarifikasi pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, kemarin. Bahkan, Bareskrim disebut telah menemukan unsur pidana dalam polemik pondok pesantren Al Zaytun. Meskipun, saat ini tengah didalami temuan itu dan tengah mencari alat bukti tambahan.
&amp;ldquo;Soal Al Zaytun, saya mulai soal Al Zaytun. Jadi Al Zaytun itu seperti yang saya umumkan tetap memilih dijalankan, langkah pertama dakwaan kepada perseorangan yang telah melakukan tindak pidana sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan pentersangkaan,&amp;rdquo; kata Mahfud dalam keterangannya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

BACA JUGA:
Uji Labfor Video Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Siap Gelar Perkara

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan setelah ada tersangka dalam kasus ini, maka akan lanjut pada pendakwaan di Pengadilan yang kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan vonis oleh Hakim. Dia juga mengingatkan bahwa kasus Al Zaytun merupakan pidana terhadap perseorangan bukan institusinya.
&amp;ldquo;Sesudah pentersangkaan kan pendakwaan di pengadilan kalau pendakwaan, setelah pendakwaan penuntutan pengambilan keputusan ya vonis, pengambilan keputusan. Itu yang Al Zaytun ya, pidana terhadap orang,&amp;rdquo;  tambah Mahfud.

BACA JUGA:
Sudah Penyidikan, Kenapa Panji Gumilang Belum Tersangka? Ini Kata Bareskrim


Sementara itu, Mahfud mengatakan untuk institusinya yakni Ponpes Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan akan tetap diselamatkan. Namun, lembaganya akan dibina yang sesuai dengan visi dan misi yang tertulis dan tidak boleh ada kegiatan terselubung yang tidak sesuai dengan Undang-undang.



&amp;ldquo;Lalu, terhadap institusinya kita sementara ini berpendapat itu supaya selamatkan sebagai lembaga pendidikan dan dibina untuk menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan visi dan misinya yang tertulis, tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; katanya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNC8xLzE2Nzc4OS81L3g4bTk3ZHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pengumuman tersangka dalam kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tinggal menunggu waktu.
Sebelumnya, Tim Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga telah rampung mengklarifikasi pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, kemarin. Bahkan, Bareskrim disebut telah menemukan unsur pidana dalam polemik pondok pesantren Al Zaytun. Meskipun, saat ini tengah didalami temuan itu dan tengah mencari alat bukti tambahan.
&amp;ldquo;Soal Al Zaytun, saya mulai soal Al Zaytun. Jadi Al Zaytun itu seperti yang saya umumkan tetap memilih dijalankan, langkah pertama dakwaan kepada perseorangan yang telah melakukan tindak pidana sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan pentersangkaan,&amp;rdquo; kata Mahfud dalam keterangannya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

BACA JUGA:
Uji Labfor Video Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Siap Gelar Perkara

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan setelah ada tersangka dalam kasus ini, maka akan lanjut pada pendakwaan di Pengadilan yang kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan vonis oleh Hakim. Dia juga mengingatkan bahwa kasus Al Zaytun merupakan pidana terhadap perseorangan bukan institusinya.
&amp;ldquo;Sesudah pentersangkaan kan pendakwaan di pengadilan kalau pendakwaan, setelah pendakwaan penuntutan pengambilan keputusan ya vonis, pengambilan keputusan. Itu yang Al Zaytun ya, pidana terhadap orang,&amp;rdquo;  tambah Mahfud.

BACA JUGA:
Sudah Penyidikan, Kenapa Panji Gumilang Belum Tersangka? Ini Kata Bareskrim


Sementara itu, Mahfud mengatakan untuk institusinya yakni Ponpes Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan akan tetap diselamatkan. Namun, lembaganya akan dibina yang sesuai dengan visi dan misi yang tertulis dan tidak boleh ada kegiatan terselubung yang tidak sesuai dengan Undang-undang.



&amp;ldquo;Lalu, terhadap institusinya kita sementara ini berpendapat itu supaya selamatkan sebagai lembaga pendidikan dan dibina untuk menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan visi dan misinya yang tertulis, tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
