<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terkait Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Buka Peluang Usut Pidana Lain</title><description>Bareskrim Polri menyatakan membuka peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana lainnya yang melibatkan Panji Gumilang</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841305/terkait-kasus-panji-gumilang-bareskrim-buka-peluang-usut-pidana-lain</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841305/terkait-kasus-panji-gumilang-bareskrim-buka-peluang-usut-pidana-lain"/><item><title>Terkait Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Buka Peluang Usut Pidana Lain</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841305/terkait-kasus-panji-gumilang-bareskrim-buka-peluang-usut-pidana-lain</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/04/337/2841305/terkait-kasus-panji-gumilang-bareskrim-buka-peluang-usut-pidana-lain</guid><pubDate>Selasa 04 Juli 2023 21:46 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/04/337/2841305/terkait-kasus-panji-gumilang-bareskrim-buka-peluang-usut-pidana-lain-3ttGinpa3K.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/04/337/2841305/terkait-kasus-panji-gumilang-bareskrim-buka-peluang-usut-pidana-lain-3ttGinpa3K.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan membuka peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana lainnya yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut dari hasil gelar perkara kemarin, pihaknya saat ini tengah mengusut dugaan penistaan agama terkait Pasal 156a KUHP oleh Panji Gumilang.

&quot;Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A. Itu tentang penodaan agama. Sementara itu, mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya,&quot; kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Menurutnya, apabila memang ditemukan dugaan unsur tindak pidana lainnya, hal tersebut nantinya akan diputuskan melalui gelar perkara lanjutan oleh penyidik.

&quot;Itu nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapatkannya 'oh ternyata ada perkara lain'. Tentu saja melalui gelar perkara, apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain,&quot; ujar Djuhandhani.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.


BACA JUGA:
Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Tepis Isu Adanya Keterlibatan Pejabat


Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.



</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan membuka peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana lainnya yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut dari hasil gelar perkara kemarin, pihaknya saat ini tengah mengusut dugaan penistaan agama terkait Pasal 156a KUHP oleh Panji Gumilang.

&quot;Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A. Itu tentang penodaan agama. Sementara itu, mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya,&quot; kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Menurutnya, apabila memang ditemukan dugaan unsur tindak pidana lainnya, hal tersebut nantinya akan diputuskan melalui gelar perkara lanjutan oleh penyidik.

&quot;Itu nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapatkannya 'oh ternyata ada perkara lain'. Tentu saja melalui gelar perkara, apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain,&quot; ujar Djuhandhani.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.


BACA JUGA:
Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Tepis Isu Adanya Keterlibatan Pejabat


Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.



</content:encoded></item></channel></rss>
