<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aniaya Istri karena Cemburu, Warga Tanggamus Ditangkap di Bali</title><description>Aniaya Istri karena Cemburu, Warga Tanggamus Ditangkap di Bali
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/04/340/2840714/aniaya-istri-karena-cemburu-warga-tanggamus-ditangkap-di-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/04/340/2840714/aniaya-istri-karena-cemburu-warga-tanggamus-ditangkap-di-bali"/><item><title>Aniaya Istri karena Cemburu, Warga Tanggamus Ditangkap di Bali</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/04/340/2840714/aniaya-istri-karena-cemburu-warga-tanggamus-ditangkap-di-bali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/04/340/2840714/aniaya-istri-karena-cemburu-warga-tanggamus-ditangkap-di-bali</guid><pubDate>Selasa 04 Juli 2023 00:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/03/340/2840714/aniaya-istri-karena-cemburu-warga-tanggamus-ditangkap-di-bali-KWLtBmzzdl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Suami aniaya istri di Tanggamus ditangkap  di tempat persembunyiannya di Bali. (Dok Polsek Pugung)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/03/340/2840714/aniaya-istri-karena-cemburu-warga-tanggamus-ditangkap-di-bali-KWLtBmzzdl.jpg</image><title>Suami aniaya istri di Tanggamus ditangkap  di tempat persembunyiannya di Bali. (Dok Polsek Pugung)</title></images><description>
TANGGAMUS - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Dusun Tangkit Serdang III, Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berhasil ditangkap.

Pelaku berinisial KR (43) ditangkap setelah dilaporkan istrinya pada 6 Februari 2023.

Kapolsek Pugung, Ipda Ori Wiryadi mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di salah satu rumah kos wilayah Denpasar Bali.

&quot;Tersangka ditangkap pada Selasa, 27 Juni 2023 sekitar jam 19.00 Wita di salah satu rumah kost wilayah Denpasar atas bantuan Resmob Polda Bali,&quot; ujar Ori dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).

Ori menuturkan, kejadian itu berawal pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun Tangkit Serdang III Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Tersangka memukul kepala korban pada bagian samping dan belakang berulang kali. Hal ini mengakibatkan korban mengalami kunang-kunang, mual, dan pusing.

&quot;Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung pada 6 Februari 2023,&quot; kata Ori.

Kapolsek mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi antar Polda, sehingga berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

&quot;Hasil koordinasi dengan Polda Bali, akhirnya pelaku diketahui keberadaannya dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan selanjutnya dibawa ke Polsek Pugung,&quot; ungkapnya.

Selain pelaku yang diamankan, lanjut Ori, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 buku nikah atas nama pelapor Ixnatia Sumini dan tersangka KR berikut hasil visum dari pihak medis.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.





BACA JUGA:
Kasus Suami Bakar Istri di Cakung, Tetangga Ungkap Sering Cekcok








&quot;Terhadapnya dipersangkakan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman maksimal 5 tahun penjara,&quot; tutur Ori.

Sementara berdasarkan pengakuan pelaku KR, dia melakukan penganiayaan karena cemburu melihat chat istrinya dengan pria lain.



&quot;Sebelum pemukulan, saya lihat chattingan istri saya sama teman laki-lakinya sehingga terjadi keributan tersebut,&quot; kata KR.






BACA JUGA:
Kronologi Suami Bakar Istri dan 2 Anak di Cakung: Panik hingga Ikut Bakar Diri










Namun, KR mengaku menyesali perbuatannya hingga dia menjadi buruan polisi dan membuatnya merasa bersalah.



&quot;Saya menyesal dan minta maaf kepada istri saya,&quot; tuturnya.



</description><content:encoded>
TANGGAMUS - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Dusun Tangkit Serdang III, Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berhasil ditangkap.

Pelaku berinisial KR (43) ditangkap setelah dilaporkan istrinya pada 6 Februari 2023.

Kapolsek Pugung, Ipda Ori Wiryadi mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di salah satu rumah kos wilayah Denpasar Bali.

&quot;Tersangka ditangkap pada Selasa, 27 Juni 2023 sekitar jam 19.00 Wita di salah satu rumah kost wilayah Denpasar atas bantuan Resmob Polda Bali,&quot; ujar Ori dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).

Ori menuturkan, kejadian itu berawal pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun Tangkit Serdang III Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Tersangka memukul kepala korban pada bagian samping dan belakang berulang kali. Hal ini mengakibatkan korban mengalami kunang-kunang, mual, dan pusing.

&quot;Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung pada 6 Februari 2023,&quot; kata Ori.

Kapolsek mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi antar Polda, sehingga berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

&quot;Hasil koordinasi dengan Polda Bali, akhirnya pelaku diketahui keberadaannya dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan selanjutnya dibawa ke Polsek Pugung,&quot; ungkapnya.

Selain pelaku yang diamankan, lanjut Ori, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 buku nikah atas nama pelapor Ixnatia Sumini dan tersangka KR berikut hasil visum dari pihak medis.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.





BACA JUGA:
Kasus Suami Bakar Istri di Cakung, Tetangga Ungkap Sering Cekcok








&quot;Terhadapnya dipersangkakan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman maksimal 5 tahun penjara,&quot; tutur Ori.

Sementara berdasarkan pengakuan pelaku KR, dia melakukan penganiayaan karena cemburu melihat chat istrinya dengan pria lain.



&quot;Sebelum pemukulan, saya lihat chattingan istri saya sama teman laki-lakinya sehingga terjadi keributan tersebut,&quot; kata KR.






BACA JUGA:
Kronologi Suami Bakar Istri dan 2 Anak di Cakung: Panik hingga Ikut Bakar Diri










Namun, KR mengaku menyesali perbuatannya hingga dia menjadi buruan polisi dan membuatnya merasa bersalah.



&quot;Saya menyesal dan minta maaf kepada istri saya,&quot; tuturnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
