<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sempat Dicopot, Brigjen Endar Priantoro Kembali Menjadi Dirlidik KPK</title><description>Menurutnya, KPK memanggil kembali dirinya berdasarkan perbaikan SK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/05/337/2841664/sempat-dicopot-brigjen-endar-priantoro-kembali-menjadi-dirlidik-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/05/337/2841664/sempat-dicopot-brigjen-endar-priantoro-kembali-menjadi-dirlidik-kpk"/><item><title>Sempat Dicopot, Brigjen Endar Priantoro Kembali Menjadi Dirlidik KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/05/337/2841664/sempat-dicopot-brigjen-endar-priantoro-kembali-menjadi-dirlidik-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/05/337/2841664/sempat-dicopot-brigjen-endar-priantoro-kembali-menjadi-dirlidik-kpk</guid><pubDate>Rabu 05 Juli 2023 16:08 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/05/337/2841664/sempat-dicopot-brigjen-endar-priantoro-kembali-menjadi-dirlidik-kpk-jroP99A9qy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Brigjen Endar Priantoro/MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/05/337/2841664/sempat-dicopot-brigjen-endar-priantoro-kembali-menjadi-dirlidik-kpk-jroP99A9qy.jpg</image><title>Brigjen Endar Priantoro/MNC Portal</title></images><description>JAKARTA  - Brigjen Endar Priantoro kembali ditunjuk sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jenderal bintang satu Pori ini mengungkapkan, keputusan penunjukkan dirinya kembali sebagai Dirlidik diputuskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) perubahan tertanggal 27 Juni 2023.
&quot;Betul, saya kembali bertugas di KPK sebagai Dirlidik,&quot; ujar Endar saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).

BACA JUGA:
Dewas KPK: Laporan Pemberhentian Brigjen Endar Tidak Dilanjut ke Sidang Etik

Endar mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan SK perubahan tertanggal 27 Juni 2023. &quot;Keputusannya sejak SK perubahan atas SK yang lama, jadi SK-nya tertanggal 27 Juni,&quot; tegas Endar.
Menurutnya, KPK memanggil kembali dirinya berdasarkan perbaikan SK. Ia tidak menampik bahwa dirinya direkrut kembali oleh lembaga antirasuah tersebut berdasarkan seleksi ulang Dirlidik KPK. &quot;Saya direkrut kembali oleh KPK, memperbaiki SK terdahulu,&quot;tutup Endar.

BACA JUGA:
KPK Klarifikasi Perusahaan Milik Istri Brigjen Endar Priantoro

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Rabu sore ini sekira pukul 16.45 WIB, akan ada kegiatan penyambutan oleh KPK atas kedatangan Brigjen Endar Priantoro. Penyambutan tersebut ditujukan sebagai acara syukuran kembalinya Endar sebagai Dirlidik KPK.
Sebelumnya, KPK sempat mempelajari surat dari Ombudsman Republik Indonesia terkait laporan Brigjen Endar Priantoro soal dugaan maladministrasi pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
&quot;Kami sudah mempelajari surat dari ORI. Kami sudah menjawab melalui Biro Hukum bahwa kami sedang mempelajari surat tersebut,&quot; kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Kamis yang lalu (18/5/2023).



Diketahui, Dewas KPK mulai menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi dan dokumen penyelidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satu yang telah diklarifikasi Dewas adalah Brigjen Endar Priantoro.



Endar diklarifikasi pada Selasa (9/5/2023) di Kantor Dewas, Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Endar merupakan salah satu pihak yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik tersebut ke Dewas.

</description><content:encoded>JAKARTA  - Brigjen Endar Priantoro kembali ditunjuk sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jenderal bintang satu Pori ini mengungkapkan, keputusan penunjukkan dirinya kembali sebagai Dirlidik diputuskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) perubahan tertanggal 27 Juni 2023.
&quot;Betul, saya kembali bertugas di KPK sebagai Dirlidik,&quot; ujar Endar saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).

BACA JUGA:
Dewas KPK: Laporan Pemberhentian Brigjen Endar Tidak Dilanjut ke Sidang Etik

Endar mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan SK perubahan tertanggal 27 Juni 2023. &quot;Keputusannya sejak SK perubahan atas SK yang lama, jadi SK-nya tertanggal 27 Juni,&quot; tegas Endar.
Menurutnya, KPK memanggil kembali dirinya berdasarkan perbaikan SK. Ia tidak menampik bahwa dirinya direkrut kembali oleh lembaga antirasuah tersebut berdasarkan seleksi ulang Dirlidik KPK. &quot;Saya direkrut kembali oleh KPK, memperbaiki SK terdahulu,&quot;tutup Endar.

BACA JUGA:
KPK Klarifikasi Perusahaan Milik Istri Brigjen Endar Priantoro

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Rabu sore ini sekira pukul 16.45 WIB, akan ada kegiatan penyambutan oleh KPK atas kedatangan Brigjen Endar Priantoro. Penyambutan tersebut ditujukan sebagai acara syukuran kembalinya Endar sebagai Dirlidik KPK.
Sebelumnya, KPK sempat mempelajari surat dari Ombudsman Republik Indonesia terkait laporan Brigjen Endar Priantoro soal dugaan maladministrasi pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
&quot;Kami sudah mempelajari surat dari ORI. Kami sudah menjawab melalui Biro Hukum bahwa kami sedang mempelajari surat tersebut,&quot; kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Kamis yang lalu (18/5/2023).



Diketahui, Dewas KPK mulai menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi dan dokumen penyelidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satu yang telah diklarifikasi Dewas adalah Brigjen Endar Priantoro.



Endar diklarifikasi pada Selasa (9/5/2023) di Kantor Dewas, Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Endar merupakan salah satu pihak yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik tersebut ke Dewas.

</content:encoded></item></channel></rss>
