<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Suami Bakar Istri dan Anak, Korban Harus Jalani Operasi Plastik </title><description>Berikut fakta-faktanya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/05/338/2841167/4-fakta-suami-bakar-istri-dan-anak-korban-harus-jalani-operasi-plastik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/05/338/2841167/4-fakta-suami-bakar-istri-dan-anak-korban-harus-jalani-operasi-plastik"/><item><title>4 Fakta Suami Bakar Istri dan Anak, Korban Harus Jalani Operasi Plastik </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/05/338/2841167/4-fakta-suami-bakar-istri-dan-anak-korban-harus-jalani-operasi-plastik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/05/338/2841167/4-fakta-suami-bakar-istri-dan-anak-korban-harus-jalani-operasi-plastik</guid><pubDate>Rabu 05 Juli 2023 05:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/04/338/2841167/4-fakta-suami-bakar-istri-dan-anak-korban-harus-jalani-operasi-plastik-YNcmiBHyVa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/04/338/2841167/4-fakta-suami-bakar-istri-dan-anak-korban-harus-jalani-operasi-plastik-YNcmiBHyVa.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; US, (38), seorang pria warga  Jakarta Timur, tega  membakar istri dan kedua anaknya di rumah kontrakan mereka di Jalan Inspeksi Pool PPD, Cakung Barat. Akibat tindakan US ini, korban terpaksa menjalani operasi plastik.
Berikut fakta-fakta terkait kejadian tersebut:
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Suami Bakar Istri di Cakung, Tetangga Ungkap Sering Cekcok

1. Korban jalani operasi plastik&amp;nbsp;
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo, istri US langsung menjalani perawatan operasi plastik karena luka bakar yang diderita. Sementara itu kedua anak US akan menyusul dioperasi pada Selasa, (4/7/2023).
&quot;Untuk luka bakar paling parah dialami oleh istri, dan saat ini sudah dalam perawatan, sudah dilakukan operasi plastik dan hari ini menyusul untuk kedua anaknya,&quot; kata Dhimas, dikutip Selasa (4/7/2023).

BACA JUGA:


Kronologi Suami Bakar Istri dan 2 Anak di Cakung: Panik hingga Ikut Bakar Diri&amp;nbsp;
2. Lumuri tubuh korban dengan bensin&amp;nbsp;
Sebelum membakar korban, US terlebih dahulu melumuri tubuh mereka dengan bensin sebelum akhirnya menyalakan korek api. Akibatnya, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh.
Tindakan keji US dilakukannya di rumah kontrakan Jalan Inpeksi Pool PPD, Cakung Barat, Jakarta Timur pada Rabu (28/6/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Dalam peristiwa ini, api yang dinyalakan pelaku US turut membakar rumah miliknya. Saat itu pihak Sudin Gulkarmat Jakarta Timur langsung mengerahkan pasukan untuk memadamkan api.3. Korban padamkan api di selokan
Salah satu tetangga, Riswanto (39) mengatakan, anak korban berinisial K, (14) berlari menuju got untuk memadamkan api yang masih ada di tubuhnya. Sedangkan dua korban lainnya, istri WH,(37) dan anak korban N, (15) berlari ke rumah warga untuk meminta pertolongan.
&quot;Nah anaknya yang paling gede yang parah, sedangkan kalo anaknya yang kecil pas nyeburin diri ke got langsung ditolong warga,&quot; ucap Riswanto saat di temui MNC Portal Indonesia di TKP, Minggu (2/7/2023).

4. Pelaku dijerat pasal KDRT
Polisi langsung menetapkan US sebagai tersangka. Dia pun disangkakan dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dengan sengaja menimbulkan kebakaran.
&quot;Pasal yang dikenakan 44 Undang Undang PKDRT atau pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,&quot; terang AKBP Dhimas.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; US, (38), seorang pria warga  Jakarta Timur, tega  membakar istri dan kedua anaknya di rumah kontrakan mereka di Jalan Inspeksi Pool PPD, Cakung Barat. Akibat tindakan US ini, korban terpaksa menjalani operasi plastik.
Berikut fakta-fakta terkait kejadian tersebut:
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Suami Bakar Istri di Cakung, Tetangga Ungkap Sering Cekcok

1. Korban jalani operasi plastik&amp;nbsp;
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo, istri US langsung menjalani perawatan operasi plastik karena luka bakar yang diderita. Sementara itu kedua anak US akan menyusul dioperasi pada Selasa, (4/7/2023).
&quot;Untuk luka bakar paling parah dialami oleh istri, dan saat ini sudah dalam perawatan, sudah dilakukan operasi plastik dan hari ini menyusul untuk kedua anaknya,&quot; kata Dhimas, dikutip Selasa (4/7/2023).

BACA JUGA:


Kronologi Suami Bakar Istri dan 2 Anak di Cakung: Panik hingga Ikut Bakar Diri&amp;nbsp;
2. Lumuri tubuh korban dengan bensin&amp;nbsp;
Sebelum membakar korban, US terlebih dahulu melumuri tubuh mereka dengan bensin sebelum akhirnya menyalakan korek api. Akibatnya, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh.
Tindakan keji US dilakukannya di rumah kontrakan Jalan Inpeksi Pool PPD, Cakung Barat, Jakarta Timur pada Rabu (28/6/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Dalam peristiwa ini, api yang dinyalakan pelaku US turut membakar rumah miliknya. Saat itu pihak Sudin Gulkarmat Jakarta Timur langsung mengerahkan pasukan untuk memadamkan api.3. Korban padamkan api di selokan
Salah satu tetangga, Riswanto (39) mengatakan, anak korban berinisial K, (14) berlari menuju got untuk memadamkan api yang masih ada di tubuhnya. Sedangkan dua korban lainnya, istri WH,(37) dan anak korban N, (15) berlari ke rumah warga untuk meminta pertolongan.
&quot;Nah anaknya yang paling gede yang parah, sedangkan kalo anaknya yang kecil pas nyeburin diri ke got langsung ditolong warga,&quot; ucap Riswanto saat di temui MNC Portal Indonesia di TKP, Minggu (2/7/2023).

4. Pelaku dijerat pasal KDRT
Polisi langsung menetapkan US sebagai tersangka. Dia pun disangkakan dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dengan sengaja menimbulkan kebakaran.
&quot;Pasal yang dikenakan 44 Undang Undang PKDRT atau pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,&quot; terang AKBP Dhimas.</content:encoded></item></channel></rss>
