<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jakpus, RPA Perindo Komitmen Kawal Kasus hingga Tuntas</title><description>Diketahui, korban dalam dugaan kasus tersebut adalah SPN (6) dengan terdakwa HJ (36) yang merupakan paman tiri korban.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/05/338/2841764/sidang-kasus-kekerasan-seksual-anak-di-jakpus-rpa-perindo-komitmen-kawal-kasus-hingga-tuntas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/05/338/2841764/sidang-kasus-kekerasan-seksual-anak-di-jakpus-rpa-perindo-komitmen-kawal-kasus-hingga-tuntas"/><item><title>Sidang Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jakpus, RPA Perindo Komitmen Kawal Kasus hingga Tuntas</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/05/338/2841764/sidang-kasus-kekerasan-seksual-anak-di-jakpus-rpa-perindo-komitmen-kawal-kasus-hingga-tuntas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/05/338/2841764/sidang-kasus-kekerasan-seksual-anak-di-jakpus-rpa-perindo-komitmen-kawal-kasus-hingga-tuntas</guid><pubDate>Rabu 05 Juli 2023 18:38 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/05/338/2841764/sidang-kasus-kekerasan-seksual-anak-di-jakpus-rpa-perindo-komitmen-kawal-kasus-hingga-tuntas-GfR8cHj1Vd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/05/338/2841764/sidang-kasus-kekerasan-seksual-anak-di-jakpus-rpa-perindo-komitmen-kawal-kasus-hingga-tuntas-GfR8cHj1Vd.jpg</image><title>Foto: MNC Portal</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8zMC8xLzE2NzY4NC81L3g4bTYwYmU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA- Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendampingi sidang dugaan kekerasan seksual pada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Diketahui, korban dalam dugaan kasus tersebut adalah SPN (6) dengan terdakwa HJ (36) yang merupakan paman tiri korban.

BACA JUGA:
RPA Perindo Minta Polisi Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Ciputat

Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan, komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dalam upaya pengusutan hukum kasus tersebut.
&quot;Kami mau sampaikan sehubungan adanya agenda ini bahwa RPA Partai Perindo kami tetap berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas,&quot;ujar Jeannie di lokasi, Rabu (5/7/2023).


Resmikan Masjid Darussalam, Perindo: Ganjar Pemimpin yang Dibutuhkan Indonesia

Ketum organisasi sayap Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya agar terdakwa mendapatkan hukuman semaksimal mungkin.

&quot;Apapun yang terjadi kami akan mengawal kasus ini sehingga terdakwa mendapatkan hukuman yang maksimal, karena telah melakukan kekerasan seksual bagi anak di bawah umur,&quot; ujar Ketum organisasi sayap Partai Perindo --partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu--.
Terkait sidang putusan sela, Jeannie mengapresiasi langkah tegas majelis hakim yang menolak semua yang disampaikan penasehat hukum pelaku yang berupaya menghentikan proses persidangan dengan menyebutkan kasus ini lemah karena tidak ada saksi.



&quot;Majelis hakim menolak semua yang diminta oleh penasihat hukum daripada terdakwa, artinya kasus ini tetap berlanjut,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8zMC8xLzE2NzY4NC81L3g4bTYwYmU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA- Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendampingi sidang dugaan kekerasan seksual pada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Diketahui, korban dalam dugaan kasus tersebut adalah SPN (6) dengan terdakwa HJ (36) yang merupakan paman tiri korban.

BACA JUGA:
RPA Perindo Minta Polisi Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Ciputat

Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan, komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dalam upaya pengusutan hukum kasus tersebut.
&quot;Kami mau sampaikan sehubungan adanya agenda ini bahwa RPA Partai Perindo kami tetap berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas,&quot;ujar Jeannie di lokasi, Rabu (5/7/2023).


Resmikan Masjid Darussalam, Perindo: Ganjar Pemimpin yang Dibutuhkan Indonesia

Ketum organisasi sayap Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya agar terdakwa mendapatkan hukuman semaksimal mungkin.

&quot;Apapun yang terjadi kami akan mengawal kasus ini sehingga terdakwa mendapatkan hukuman yang maksimal, karena telah melakukan kekerasan seksual bagi anak di bawah umur,&quot; ujar Ketum organisasi sayap Partai Perindo --partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu--.
Terkait sidang putusan sela, Jeannie mengapresiasi langkah tegas majelis hakim yang menolak semua yang disampaikan penasehat hukum pelaku yang berupaya menghentikan proses persidangan dengan menyebutkan kasus ini lemah karena tidak ada saksi.



&quot;Majelis hakim menolak semua yang diminta oleh penasihat hukum daripada terdakwa, artinya kasus ini tetap berlanjut,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
