<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Banding Kasus Narkoba Hari Ini</title><description>Binsar Pamopo Pakpahan menyebutkan pembacaan putusan perkara dilakukan PT DKI pada hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/06/337/2842005/teddy-minahasa-jalani-sidang-vonis-banding-kasus-narkoba-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/06/337/2842005/teddy-minahasa-jalani-sidang-vonis-banding-kasus-narkoba-hari-ini"/><item><title>Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Banding Kasus Narkoba Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/06/337/2842005/teddy-minahasa-jalani-sidang-vonis-banding-kasus-narkoba-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/06/337/2842005/teddy-minahasa-jalani-sidang-vonis-banding-kasus-narkoba-hari-ini</guid><pubDate>Kamis 06 Juli 2023 10:34 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/06/337/2842005/teddy-minahasa-jalani-sidang-vonis-banding-kasus-narkoba-hari-ini-PEHfv1qn0f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ruang Sidang Teddy Minahasa di PT DKI. (Foto: Carlos Roy)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/06/337/2842005/teddy-minahasa-jalani-sidang-vonis-banding-kasus-narkoba-hari-ini-PEHfv1qn0f.jpg</image><title>Ruang Sidang Teddy Minahasa di PT DKI. (Foto: Carlos Roy)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xMC8xLzE2NjAxNy81L3g4a3Q2ZTU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang vonis banding dalam kasus narkoba dengan terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa pada Kamis (6/7/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyebutkan pembacaan putusan perkara dilakukan PT DKI pada hari ini.

&quot;Putusan perkara pidana atas nama terdakwa Teddy Minahasa akan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum hari ini,&quot; ujar Binsar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polri Terima Memori Banding Irjen Teddy Minahasa Terkait PTDH

Selain sidang vonis banding kepada Teddy Minahasa, ia mengungkapkan akan digelar sidang serupa untuk terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara. Namun sidang keduanya digelar setelah sidang Teddy Minahasa.

Menurut hasil pengamatan MNC Portal di lokasi, persidangan baru dimulai pukul 10.20 WIB. Para majelis hakim baru akan memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Irjen Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding Pemecatan dari Polri&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,&quot; kata Jon.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Teddy kemudian mengajukan permohonan banding atas vonis seumur hidup penjara majelis hakim PN Jakarta Barat itu dalam kasus narkoba. Selain Teddy, terdakwa lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara juga turut mengajukan banding.



Vonis PN Jakarta Barat yakni Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara, Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xMC8xLzE2NjAxNy81L3g4a3Q2ZTU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang vonis banding dalam kasus narkoba dengan terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa pada Kamis (6/7/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyebutkan pembacaan putusan perkara dilakukan PT DKI pada hari ini.

&quot;Putusan perkara pidana atas nama terdakwa Teddy Minahasa akan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum hari ini,&quot; ujar Binsar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polri Terima Memori Banding Irjen Teddy Minahasa Terkait PTDH

Selain sidang vonis banding kepada Teddy Minahasa, ia mengungkapkan akan digelar sidang serupa untuk terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara. Namun sidang keduanya digelar setelah sidang Teddy Minahasa.

Menurut hasil pengamatan MNC Portal di lokasi, persidangan baru dimulai pukul 10.20 WIB. Para majelis hakim baru akan memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Irjen Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding Pemecatan dari Polri&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,&quot; kata Jon.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Teddy kemudian mengajukan permohonan banding atas vonis seumur hidup penjara majelis hakim PN Jakarta Barat itu dalam kasus narkoba. Selain Teddy, terdakwa lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara juga turut mengajukan banding.



Vonis PN Jakarta Barat yakni Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara, Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara

</content:encoded></item></channel></rss>
