<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Rahasiakan Saksi Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang</title><description>Dia menjelaskan, setelah meningkatkan ke tahap penyidikan kemudian melakukan gelar perkara tambahan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/06/337/2842047/bareskrim-rahasiakan-saksi-dugaan-penistaan-agama-panji-gumilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/06/337/2842047/bareskrim-rahasiakan-saksi-dugaan-penistaan-agama-panji-gumilang"/><item><title>Bareskrim Rahasiakan Saksi Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/06/337/2842047/bareskrim-rahasiakan-saksi-dugaan-penistaan-agama-panji-gumilang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/06/337/2842047/bareskrim-rahasiakan-saksi-dugaan-penistaan-agama-panji-gumilang</guid><pubDate>Kamis 06 Juli 2023 11:38 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/06/337/2842047/bareskrim-rahasiakan-saksi-dugaan-penistaan-agama-panji-gumilang-kHKnGTEcVy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panji Gumilang/Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/06/337/2842047/bareskrim-rahasiakan-saksi-dugaan-penistaan-agama-panji-gumilang-kHKnGTEcVy.jpg</image><title>Panji Gumilang/Foto: Antara</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNS8xLzE2NzgxMS81L3g4bTl5ZWo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melindungi identitas saksi yang diperiksa terkait pengusutan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.


Panji Gumilang Kena Pasal Ujaran Kebencian? Begini Penjelasan Bareskrim

&quot;Saksi kita lindungi identitasnya untuk kasus ini,&quot; kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Dia menjelaskan, setelah meningkatkan ke tahap penyidikan kemudian melakukan gelar perkara tambahan, pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana lain dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:
PPATK Bekukan Ratusan Rekening Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,&amp;rdquo; tutup Djuhandhani.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji Gumilang teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.



Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNS8xLzE2NzgxMS81L3g4bTl5ZWo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melindungi identitas saksi yang diperiksa terkait pengusutan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.


Panji Gumilang Kena Pasal Ujaran Kebencian? Begini Penjelasan Bareskrim

&quot;Saksi kita lindungi identitasnya untuk kasus ini,&quot; kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Dia menjelaskan, setelah meningkatkan ke tahap penyidikan kemudian melakukan gelar perkara tambahan, pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana lain dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:
PPATK Bekukan Ratusan Rekening Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,&amp;rdquo; tutup Djuhandhani.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji Gumilang teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.



Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

</content:encoded></item></channel></rss>
