<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Banding Teddy Minahasa Ditolak, Hotman Paris Bakal Ajukan Kasasi</title><description>&quot;Akan kasasi,&quot; ujar Hotman melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/06/337/2842458/banding-teddy-minahasa-ditolak-hotman-paris-bakal-ajukan-kasasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/06/337/2842458/banding-teddy-minahasa-ditolak-hotman-paris-bakal-ajukan-kasasi"/><item><title>Banding Teddy Minahasa Ditolak, Hotman Paris Bakal Ajukan Kasasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/06/337/2842458/banding-teddy-minahasa-ditolak-hotman-paris-bakal-ajukan-kasasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/06/337/2842458/banding-teddy-minahasa-ditolak-hotman-paris-bakal-ajukan-kasasi</guid><pubDate>Kamis 06 Juli 2023 21:22 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/06/337/2842458/banding-teddy-minahasa-ditolak-hotman-paris-bakal-ajukan-kasasi-F5Y2wr6BOd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Teddy Minahasa (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/06/337/2842458/banding-teddy-minahasa-ditolak-hotman-paris-bakal-ajukan-kasasi-F5Y2wr6BOd.jpg</image><title>Teddy Minahasa (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNi8xLzE2Nzg1My81L3g4bWJlZHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Irjen Pol Teddy Minahasa. Terkait ini, Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris mengaku akan mengambil langkah kasasi atas vonis tersebut.
&quot;Akan kasasi,&quot; ujar Hotman melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Sementara itu, ditambahkan anggota tim kuasa hukum Teddy Minahasa, Antony Djono, seharusnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat lebih objektif melihat fakta-fakta persidangan.

BACA JUGA:
Intip Fasilitas Terbaru Taman Mini Indonesia, Diresmikan 18 Agustus 2023&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Di Putusan Banding yang kita dengar dari media tadi, misalnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sudah mempertimbangkan bahwa tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas soal perintah penukaran barang bukti sabu,&quot; kata Anthony.
&quot;Artinya asal usul barang bukti dalam perkara ini semakin tidak jelas sumbernya, tapi kok Terdakwa justru dihukum, bukannya dibebaskan?,&quot; lanjutnya.

BACA JUGA:
 Terobos Pintu Perlintasan, Pemotor di Bekasi Tewas Tersambar Kereta&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selain itu, kata dia, pertimbangan Majelis Hakim tinggi yang mengkaitkan penukaran sabu dengan tawas dengan perintah menjebak Linda Pujiastuti, dinilai Antony tidak nyambung sama sekali.
&quot;Karena barang bukti yang rencananya digunakan untuk menjebak Linda Pujiastuti itu kan rencananya bersumber dari pinjaman Kejaksaan Negeri Agam dan Kejaksaan Negeri Bukit Tinggi, bukan dari hasil penukaran shabu dengan tawas yang sama sekali tidak pernah terjadi,&quot; pungkasnya.Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Irjen Pol Teddy Minahasa. Dalam persidangan, hakim momvonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap dihukum penjara seumur hidup.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Brigjen Endar Kembali Jabat Dirlidik, Lima Pimpinan KPK Sempat Bertemu Kapolri

Vonis banding itu dibacakan Hakim Ketua Sirande Palayukan didampingi hakim anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, dan Sumpeno, di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Pemain Abroad yang Bisa Perkuat Timnas Indonesia U-23 di Kualifikasi Piala Asia U-23 2024, Nomor 1 Bersinar saat Hadapi Argentina

Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa, maupun kuasa hukum Teddy Minahasa.

&quot;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang ditetapkan banding tersebut,&quot; ujar hakim Sirande. &quot;Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara mulai dari tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp5 ribu,&quot; tambahnya.





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNi8xLzE2Nzg1My81L3g4bWJlZHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Irjen Pol Teddy Minahasa. Terkait ini, Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris mengaku akan mengambil langkah kasasi atas vonis tersebut.
&quot;Akan kasasi,&quot; ujar Hotman melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Sementara itu, ditambahkan anggota tim kuasa hukum Teddy Minahasa, Antony Djono, seharusnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat lebih objektif melihat fakta-fakta persidangan.

BACA JUGA:
Intip Fasilitas Terbaru Taman Mini Indonesia, Diresmikan 18 Agustus 2023&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Di Putusan Banding yang kita dengar dari media tadi, misalnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sudah mempertimbangkan bahwa tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas soal perintah penukaran barang bukti sabu,&quot; kata Anthony.
&quot;Artinya asal usul barang bukti dalam perkara ini semakin tidak jelas sumbernya, tapi kok Terdakwa justru dihukum, bukannya dibebaskan?,&quot; lanjutnya.

BACA JUGA:
 Terobos Pintu Perlintasan, Pemotor di Bekasi Tewas Tersambar Kereta&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selain itu, kata dia, pertimbangan Majelis Hakim tinggi yang mengkaitkan penukaran sabu dengan tawas dengan perintah menjebak Linda Pujiastuti, dinilai Antony tidak nyambung sama sekali.
&quot;Karena barang bukti yang rencananya digunakan untuk menjebak Linda Pujiastuti itu kan rencananya bersumber dari pinjaman Kejaksaan Negeri Agam dan Kejaksaan Negeri Bukit Tinggi, bukan dari hasil penukaran shabu dengan tawas yang sama sekali tidak pernah terjadi,&quot; pungkasnya.Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Irjen Pol Teddy Minahasa. Dalam persidangan, hakim momvonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap dihukum penjara seumur hidup.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Brigjen Endar Kembali Jabat Dirlidik, Lima Pimpinan KPK Sempat Bertemu Kapolri

Vonis banding itu dibacakan Hakim Ketua Sirande Palayukan didampingi hakim anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, dan Sumpeno, di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Pemain Abroad yang Bisa Perkuat Timnas Indonesia U-23 di Kualifikasi Piala Asia U-23 2024, Nomor 1 Bersinar saat Hadapi Argentina

Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa, maupun kuasa hukum Teddy Minahasa.

&quot;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang ditetapkan banding tersebut,&quot; ujar hakim Sirande. &quot;Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara mulai dari tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp5 ribu,&quot; tambahnya.





</content:encoded></item></channel></rss>
