<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Jualan Miras, Toko Kelontong di Kalideres Digerebek Petugas   </title><description>Satpol PP Jakarta Barat menggerebek dua warung kelontong yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal yang berlokasi di kawasan Semanan&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/06/338/2842399/jualan-miras-toko-kelontong-di-kalideres-digerebek-petugas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/06/338/2842399/jualan-miras-toko-kelontong-di-kalideres-digerebek-petugas"/><item><title> Jualan Miras, Toko Kelontong di Kalideres Digerebek Petugas   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/06/338/2842399/jualan-miras-toko-kelontong-di-kalideres-digerebek-petugas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/06/338/2842399/jualan-miras-toko-kelontong-di-kalideres-digerebek-petugas</guid><pubDate>Kamis 06 Juli 2023 19:27 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/06/338/2842399/jualan-miras-toko-kelontong-di-kalideres-digerebek-petugas-f6FJUp6rkB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Petugas sita miras dari toko kelontong (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/06/338/2842399/jualan-miras-toko-kelontong-di-kalideres-digerebek-petugas-f6FJUp6rkB.jpg</image><title>Petugas sita miras dari toko kelontong (foto: dok ist)</title></images><description>
JAKARTA  - Satpol PP Jakarta Barat menggerebek dua warung kelontong yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal yang berlokasi di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (5/7/2023). Dalam gerebek itu, sebanyak ratusan botol miras dari berbagai merek disita.

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butarbutar mengatakan, penyitaan tersebut berdasarkan giat penertiban bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda).

&quot;Total sebanyak 216 botol miras disita dari dua warung kelontong tersebut;&quot; ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

BACA JUGA:
Buntut Viral Pesta Miras, 5 Oknum Satpol PP Bogor Dipecat Tidak Hormat

Adapun ratusan miras tersebut di antaranya berjenis anggur merah, Kuda Mas, Rajawali, dan Kawa-Kawa. Miras yang masih tersusun rapi dalam kardus itu kemudian digotong petugas.

Edison menuturkan, selain menyita miras, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik warung agar tidak kembali menjual miras.

BACA JUGA:
 Usai Pesta Miras, 4 Pemabuk Tusuk Teknisi Sound hingga Tewas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sementara, pemilik dikenakan sanski Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Nantinya pelanggar diharuskan membayar denda saat sidang Tipiring.</description><content:encoded>
JAKARTA  - Satpol PP Jakarta Barat menggerebek dua warung kelontong yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal yang berlokasi di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (5/7/2023). Dalam gerebek itu, sebanyak ratusan botol miras dari berbagai merek disita.

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butarbutar mengatakan, penyitaan tersebut berdasarkan giat penertiban bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda).

&quot;Total sebanyak 216 botol miras disita dari dua warung kelontong tersebut;&quot; ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

BACA JUGA:
Buntut Viral Pesta Miras, 5 Oknum Satpol PP Bogor Dipecat Tidak Hormat

Adapun ratusan miras tersebut di antaranya berjenis anggur merah, Kuda Mas, Rajawali, dan Kawa-Kawa. Miras yang masih tersusun rapi dalam kardus itu kemudian digotong petugas.

Edison menuturkan, selain menyita miras, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik warung agar tidak kembali menjual miras.

BACA JUGA:
 Usai Pesta Miras, 4 Pemabuk Tusuk Teknisi Sound hingga Tewas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sementara, pemilik dikenakan sanski Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Nantinya pelanggar diharuskan membayar denda saat sidang Tipiring.</content:encoded></item></channel></rss>
