<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pulang dari Malaysia, TKI Ini Pergoki Istrinya Asyik Indehoy dengan Pria Lain   </title><description>Muhlis (43), warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir ditusuk seorang pria, Amsal (41), yang diduga selingkuhan istrinya&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/06/610/2842200/pulang-dari-malaysia-tki-ini-pergoki-istrinya-asyik-indehoy-dengan-pria-lain</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/06/610/2842200/pulang-dari-malaysia-tki-ini-pergoki-istrinya-asyik-indehoy-dengan-pria-lain"/><item><title> Pulang dari Malaysia, TKI Ini Pergoki Istrinya Asyik Indehoy dengan Pria Lain   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/06/610/2842200/pulang-dari-malaysia-tki-ini-pergoki-istrinya-asyik-indehoy-dengan-pria-lain</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/06/610/2842200/pulang-dari-malaysia-tki-ini-pergoki-istrinya-asyik-indehoy-dengan-pria-lain</guid><pubDate>Kamis 06 Juli 2023 15:03 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/06/610/2842200/pulang-dari-malaysia-tki-ini-pergoki-istrinya-asyik-indehoy-dengan-pria-lain-kfke6i8SAh.png" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/06/610/2842200/pulang-dari-malaysia-tki-ini-pergoki-istrinya-asyik-indehoy-dengan-pria-lain-kfke6i8SAh.png</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>
OGAN ILIR - Muhlis (43), warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir ditusuk seorang pria, Amsal (41), yang diduga selingkuhan istrinya saat akan masuk ke dalam rumahnya.

Kapolsek Tanjung Raja Ogan Ilir, AKP Hermansyah mengatakan, bahwa korban merupakan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia baru saja pulang menjelang Idul Adha lalu.

&quot;Saat kejadian, korban ini sedang mengawasi rumahnya dari sekitar rumah lantaran mencurigai istrinya selingkuh dengan pelaku,&quot; ujar AKP Hermansyah, Kamis (6/7/2023).

BACA JUGA:
Dituduh Selingkuhan, 2 Wanita Disekap dan Digunduli 3 Pelaku

Dijelaskan Hermansyah, kecurigaan korban ternyata benar. Saat kejadian, pelaku mendatangi rumah korban pada malam hari untuk berjumpa dengan istri korban.

&quot;Begitu pelaku masuk ke dalam rumah dan hendak mengunci pintu, korban mendobrak pintu,&quot; jelasnya.

Kemudian, korban pun berteriak maling sehingga pelaku merasa panik dan mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya.

BACA JUGA:
Alibi Suami Bakar Anak dan Istri: Menuduh Selingkuh dan Kebakaran Charger HP
&quot;Pelaku mencoba menusuk korban, namun ditangkis hingga korban mengalami luka tusuk di kedua tangannya,&quot; jelas Hermansyah.



Dijelaskan Hermansyah, pihaknya tidak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku, karena selang beberapa jam kemudian pelaku dibekuk tanpa perlawanan.



&quot;Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>
OGAN ILIR - Muhlis (43), warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir ditusuk seorang pria, Amsal (41), yang diduga selingkuhan istrinya saat akan masuk ke dalam rumahnya.

Kapolsek Tanjung Raja Ogan Ilir, AKP Hermansyah mengatakan, bahwa korban merupakan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia baru saja pulang menjelang Idul Adha lalu.

&quot;Saat kejadian, korban ini sedang mengawasi rumahnya dari sekitar rumah lantaran mencurigai istrinya selingkuh dengan pelaku,&quot; ujar AKP Hermansyah, Kamis (6/7/2023).

BACA JUGA:
Dituduh Selingkuhan, 2 Wanita Disekap dan Digunduli 3 Pelaku

Dijelaskan Hermansyah, kecurigaan korban ternyata benar. Saat kejadian, pelaku mendatangi rumah korban pada malam hari untuk berjumpa dengan istri korban.

&quot;Begitu pelaku masuk ke dalam rumah dan hendak mengunci pintu, korban mendobrak pintu,&quot; jelasnya.

Kemudian, korban pun berteriak maling sehingga pelaku merasa panik dan mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya.

BACA JUGA:
Alibi Suami Bakar Anak dan Istri: Menuduh Selingkuh dan Kebakaran Charger HP
&quot;Pelaku mencoba menusuk korban, namun ditangkis hingga korban mengalami luka tusuk di kedua tangannya,&quot; jelas Hermansyah.



Dijelaskan Hermansyah, pihaknya tidak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku, karena selang beberapa jam kemudian pelaku dibekuk tanpa perlawanan.



&quot;Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
