<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Bentuk Tim Usut Transaksi Mencurigakan di 256 Rekening Panji Gumilang</title><description>Transaksi mencurigakan dari 256 rekening milik Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/07/337/2842749/bareskrim-bentuk-tim-usut-transaksi-mencurigakan-di-256-rekening-panji-gumilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/07/337/2842749/bareskrim-bentuk-tim-usut-transaksi-mencurigakan-di-256-rekening-panji-gumilang"/><item><title>Bareskrim Bentuk Tim Usut Transaksi Mencurigakan di 256 Rekening Panji Gumilang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/07/337/2842749/bareskrim-bentuk-tim-usut-transaksi-mencurigakan-di-256-rekening-panji-gumilang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/07/337/2842749/bareskrim-bentuk-tim-usut-transaksi-mencurigakan-di-256-rekening-panji-gumilang</guid><pubDate>Jum'at 07 Juli 2023 14:02 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/07/337/2842749/bareskrim-bentuk-tim-usut-transaksi-mencurigakan-di-256-rekening-panji-gumilang-ha8okvsNjg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/07/337/2842749/bareskrim-bentuk-tim-usut-transaksi-mencurigakan-di-256-rekening-panji-gumilang-ha8okvsNjg.jpg</image><title>Bareskrim (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNy8xLzE2Nzg2Ny81L3g4bWM1cXg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membentuk tim untuk mengusut transaksi mencurigakan dari 256 rekening milik Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut, ratusan rekening Panji Gumilang itu melebihi jumlah atas nama Ponpes Al Zaytun yang hanya 33 rekening. Bahkan, Mahfud mengungkap ada transaksi agak mencurigakan dalam rekening tersebut.

&quot;Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya, kemudian mencari saksi ahli, melengkapi dengan kebutuhan penyidikan lainnya, supaya menjadi terang,&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

BACA JUGA:
MUI Apresiasi Polri Naikkan Kasus Panji Gumilang ke Penyidikan


Menurut Sandi, tim tersebut sudah dibentuk untuk melakukan pengusutan perkara Panji Gumilang sejak masuknya laporan polisi (lp) dari elemen masyarakat.

&quot;Dengan adanya laporan polisi yang sudah disampaikan kepada masyarakat, sudah tentu polri membentuk tim. Tim itulah yang dituangkan dalam surat perintah tugas dan penyidikan. Itulah mekanisme di kepolisian, sehingga nantinya apa yang dilakukan oleh penyidik bisa dipertanggungjawabkan,&quot; ujar Sandi.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

BACA JUGA:
Kasus Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Belum Usut 256 Rekening Panji Gumilang


Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.



Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

BACA JUGA:
Ketika Panji Gumilang Acungkan Dua Jempol saat Cek Demo di Ponpes Al-Zaytun



Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.



Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.



Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.



Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNy8xLzE2Nzg2Ny81L3g4bWM1cXg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membentuk tim untuk mengusut transaksi mencurigakan dari 256 rekening milik Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut, ratusan rekening Panji Gumilang itu melebihi jumlah atas nama Ponpes Al Zaytun yang hanya 33 rekening. Bahkan, Mahfud mengungkap ada transaksi agak mencurigakan dalam rekening tersebut.

&quot;Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya, kemudian mencari saksi ahli, melengkapi dengan kebutuhan penyidikan lainnya, supaya menjadi terang,&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

BACA JUGA:
MUI Apresiasi Polri Naikkan Kasus Panji Gumilang ke Penyidikan


Menurut Sandi, tim tersebut sudah dibentuk untuk melakukan pengusutan perkara Panji Gumilang sejak masuknya laporan polisi (lp) dari elemen masyarakat.

&quot;Dengan adanya laporan polisi yang sudah disampaikan kepada masyarakat, sudah tentu polri membentuk tim. Tim itulah yang dituangkan dalam surat perintah tugas dan penyidikan. Itulah mekanisme di kepolisian, sehingga nantinya apa yang dilakukan oleh penyidik bisa dipertanggungjawabkan,&quot; ujar Sandi.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

BACA JUGA:
Kasus Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Belum Usut 256 Rekening Panji Gumilang


Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.



Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

BACA JUGA:
Ketika Panji Gumilang Acungkan Dua Jempol saat Cek Demo di Ponpes Al-Zaytun



Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.



Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.



Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.



Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

</content:encoded></item></channel></rss>
